• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Home
  • About Us
  • Contact Us

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi
Home » Tabel Remunerasi » Tunjangan Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tunjangan Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

January 5, 2016 By Setagu Leave a Comment

Tunjangan kinerja Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diatur dalam Perpres No 139 tahun 2015 yang ditandatangani tanggal 14 Desember 2015. Kementrian ini merupakan penggabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sesuai nomenklatur menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tunjangan kinerja mengalami kenaikan karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian LHK.

Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan KLHK

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:

  • Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  • Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  • Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Pegawai yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Baca juga:  Tunjangan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Besaran tunjangan kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

tunjangan-kementerian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan

Share

Filed Under: Tabel Remunerasi

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar

FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L
  • Gaji Polri dan Take Home Pay
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019

DISCLAIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2021 · setagu.net