Tunjangan kinerja Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diatur dalam Perpres No 139 tahun 2015 yang ditandatangani tanggal 14 Desember 2015. Kementrian ini merupakan penggabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sesuai nomenklatur menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tunjangan kinerja mengalami kenaikan karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian LHK.
Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan KLHK
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
- Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pegawai yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Besaran tunjangan kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan