PNS dan PPPk di 3 (tiga) instansi pemerintah yakni BKKBN, BSN dan Kementerian ATR/BPN patut bersyukur. Pasalnya pemerintah telah menaikkan tunjangan kinerja ketiga instansi tersebut.
Kenaikan tunjangan ini imbas dari pencapaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang dinilai sudah memenuhi syarat oleh Tim Reformasi Birokrasi, sehingga layak diberikan peningkatan tunjangan kinerja.
Presiden Jokowi telah menandatangani 3 (tiga) Perpres yang menjadi dasar peningkatan tunjangan kinerja ketiga K/L tersebut.
Besaran tunjangan kinerja yang baru bagi pegawai di Lingkungan K/L tersebut diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku yakni per tanggal 23 Januari 2024.
BKKBN
Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) BKKBN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKKBN yang diundangkan pada tanggal 23 Januari 2024.
Perpres di atas menggantikan ketentuan lama Perpres Nomor 160 Tahun 2015 yang menajdi dasar hukum pemberian tunjangan kinerja selama ini.
Perincian perubahan masing masing kelas jabatan dapat dilihat di bawah ini.
BSN
Sementara perubahan kenaikan tunjnagan kinerja BSN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional. Besaran tunjangan kinerja terbaru BSN dituangkan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Perpres No 5/2024 menggantikan peraturan lama Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional. Berikut perincian kenaikan per kelas jabatan.
Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi instansi pusat ketiga yang mengalami peningkatan tunjangan kinerja pada tahun 2024. Jokowi menandatangani Perpres No 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan ATR/BPN per 23 Januari 2024.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi.
Secara nominal tidak ada perbedaan dengan nilai yang diterima BKKBN dan BSN. Perpres No 6/2024 ini menggantikan produk lama Perpres No 9 tahun 2020. Dengan perubahan kenaikan per kelas jabatan sebagai berikut:
Nampaknya pada tahun 2024 ini akan terjadi perubahan atau kenaikan tunjangan kinerja beberapa Kementerian Lembaga yang sempat tertunda karena adanya Covid 19 yang berakibat pada peralihan prioritas anggaran.
Sebenarnya beberapa K/L sudah layak untuk ditingkatkan tunjangan kinerjanya jika dilihat dari pencapaian reformasi birokrasi-nya. Sehingga dengan tidak adanya kejadian yang luar biasa, maka penganggaran untuk alokasi kenaikan tunjangan kinerja menjadi lebih mungkin.
KLHK naik juga kemaren. smoga kejaksaan ikut naik