Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Tabel Remunerasi

Tabel Remunerasi Setneg/Setkab

20/11/2011
Reading Time: 2 mins read
30

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2009 tentang tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Remunerasi ini diberikan mulai 1 Januari 2009. Keppres tersebut berlaku surut karena baru diterbitkan pada 24 Maret 2009.
Berikut Tabelnya:

No Grade Tunjangan
1 18 36,770,000
2 17 32,540,000
3 16 21,330,000
4 15 18,880,000
5 14 16,700,000
6 13 12,370,000
7 12 10,360,000
8 11 9,360,000
9 10 6,930,000
10 9 6,030,000
11 8 5,240,000
12 7 4,370,000
13 6 3,800,000
14 5 3,310,000
15 4 2,810,000
16 3 2,320,000
17 2 1,820,000
18 1 1,330,000
SendShareTweetShare

Comments 30

  1. Ramlah says:
    10 years ago

    Kabarnya Sertifikasi di kemenag akan hilang dan diganti remunirasi di tahun 2017 benarkah?

    Reply
  2. desi says:
    12 years ago

    Untuk jabatan analis, masuk golongan III a dengan ijazah S1 termasuk grade 7. untuk Setneg sendiri hingga saat ini remunerasi masih 70% dari tabel di atas, untuk CPNS tahun kemarin gaji pokok sekitar 1.8 juta, remunerasi 2.4 juta. kebetulan saya CPNS tahun 2012 yang baru di angkat tanggal 1 Februari 2014. semoga informasinya membantu ya..

    Reply
  3. ria says:
    12 years ago

    Permisi mau nanya..
    Penata laporan keuangan itu masuk di grade berapa di setneg??
    Mohon bantu d jawab. Thx

    Reply
  4. Jembon says:
    13 years ago

    Untuk remunerasiny setneg apakah masih 70%? Atau sudah 100% ya? 🙂

    Reply
  5. hanggaady says:
    13 years ago

    Jabatan Analis, masuk dengan ijasah S1, Gol IIIA ada di grade 7.

    Reply
  6. HANSON says:
    13 years ago

    BPK PESIEN sby YANG TERHORMAT. TOLONG SEGERA DISYAHKAN. BUP 58 UTK SEMUA PNS NANTI KEBURU KIAMAT

    Reply
  7. fajri says:
    13 years ago

    bapak presiden kapan pns daerah dpat remunerasi kan sama2…aparat negara

    Reply
  8. Faurina kristiningrum says:
    15 years ago

    Kepada Presiden RI Bpk.Susilo Bambang Yudhoyono, Bpk saya minta diperhatikan bahwa pegawai Departemen Agama RI pusat Tunjangan Reimunisasinya kapan Terealisasi??? Sedangkan Departemen lainnya Sdh mendptkan Reimunisasi berthn2… Klu dilht kasat mata perbedaannya sngt mencolok skli. Padhl krj pns itu tanggng jwbnya sama, Kenapa hrs dibeda2kan??? Ats perhatiannya sy ucapkan terima kasih.

    Reply
  9. hanif says:
    15 years ago

    Makin deket presiden makin gede remunnya, kementerian laen yg lebih berkinerja malah dibawahnya..

    Reply
  10. Awani says:
    15 years ago

    sip emang top setneg dan sekab

    Reply
  11. hajah hanafiah says:
    15 years ago

    86

    Reply
  12. hajah hanafiah says:
    15 years ago

    APAKAH ADA CERITA LANJUTTTTTTTTTT PAK KAAAAAAAPPOOOOOOOLLRRIIIIIII

    Reply
  13. hajah hanafiah says:
    15 years ago

    yang kaya makin, yang enak makin enaaaaak, itu lah nasib prajurit, dari tahun 2005 di gemborkan polisi yang baru tamat akan menerima gaji Rp 2000.000 , remunarasi ditunngu sampai thn 2011 ternyata cair nya bagi prajuri yng berpangka bripka hanya Rp.750.000 ternyata jauh berbeda dengan TNI ( serka Rp .1500.000 ) bagai mana cerita nya nich pak PRESIDEN

    Reply
  14. Judi Trisyanto. SE says:
    15 years ago

    Saya mendapat surat balasan dari Sekretariat Negara RI No. B.1148/Setneg/8/2003 tertanggal 11 Agustus 2003 ditandatangani Deputi Sekretaris Negara Bidang Pemberdayaan Sumber Daya oleh Bapak Bambang Prajitno S.H., M.M mengenai “Permohonan dilakukan Perubahan Formula untuk Pendapatan Pokok bagi seluruh PNS,TNI dan POLRI” disampaikan pula kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
    Yang intinya Gaji Pokok Utama selama ini sangat kecil dan tunjangannya sangat besar ditambah lagi dengan remunerasi, saya mengajukan perubahan formulanya dirubah menjadi “GAJI POKOK UTAMA BESAR DAN TUNJANGAN KECIL” bila kepada PNS, TNI dan POLRI sudah pensiun maka yang diterima bisa menghidupi masa tuanya dengan hanya Gaji Pokok Utamanya tersebut.
    diumpamakan selama ini gaji pokok utamanya sebesar Rp.800.000,- pada masa pensiun apakah para PNS,TNI dan POLRI akan bisa menghidupi masa tuanya ?
    Bisakah melanjutkan permohonan tersebut diatas direalisasikan bukannya dengan remunerasi sebagai peningkatan kesejahteraan para PNS,TNI dan POLRI

    Reply
  15. wina says:
    15 years ago

    Yth Bapak/Ibu perumus remunerasi
    saya khawatir keadilan pemberian tunjangan remunerasi, indikator pemberian atau penentuan grade yang berhak di terima karyawan sepertinya akan berdasarkan dokumen deskripsi jabatan dan pekerjaan yang dirumuskan oleh masing-masing unit. Yang menjadi masalah pada saat ini kondisi PNS pada umumnya, teori tidak sesuai dengan kenyataan, di dokumen rincian pekerjaan hanya sebatas dokumen yang tidak direalisasikan. Banyak terjadi karena perasaan TIDAK ENAK atau karena masih ada hubungan FAMILY jenis pekerjaan di bagi rata habis ke semua pegawai, walaupun pada kenyataannya pegawi tersebut tidak mengerjakan padahal dilain pihak pegawai lain terpaksa mengambil alih pekerjaan tersebut. Pada intinya harus difikirkan agar punish dan reward dapat berjalan tanpa terkecuali, jangan sampai yang sekarang terjadi masih terus akan terjadi: Pintar-Bodoh, Rajin-Malas,BErtanggung jawab-Tidak BErtanggung Jawab penghasilan sama saja….

    Reply
  16. Oke says:
    15 years ago

    Semoga di KLH, juga cepet Renumerasi juga…Amien

    Reply
  17. wong coco says:
    15 years ago

    pak setagu…? bgmn dg renc remunerasi TNI ? kami sdh muak dg janji2 pimpinan. Dulu katanya jan ’10…mundur lg mart 10… eh mundur lg juni ’10…sampai saat ini kami gak tau bgmn kelanjutannya. mhn infonya.thxs

    Reply
  18. Yoga says:
    16 years ago

    Mendingan zaman nya TC di setneg dari pada remon.
    Tidak adil,,, anak baru aja dapat grade tinggi sedangkan yg kerja puluhan tahun paling di grade 2. Parah….. Ditinjau dong Pa Sesmen….

    Reply
    • Hadi Meidiyan says:
      14 years ago

      Pak Yoga, Anak Baru aja “lulusan S1 dan Jabatan Analis”, lah ada apa dengan Bapak Yoga? harusnyakan klo Orang Lama sudah “Lulus S3 dan Eselon II” idealnya? Paling tidak Orang Lama sudah 16,700,000 lah TK nya. 🙂

      Reply
  19. zulfikar says:
    16 years ago

    Formula remunerasi Setneg diatas akan dijadikan acuan bagi K/L lainnya yang akan menerapkan remunerasi. Dari tabel tersebut terdapat jenjang grade sebanyak 18 grade dengan jumlah tunjangan yang berbeda2x tetapi tanpa penjelasan grade berapa untuk PNS golongan ruang berapa dan pangkatnya apa?. Bisa dijelaskan gak, misalnya untuk golongan II masuk grade berapa sampai berapa?, demikian pula golongan IIIa masuk grade berapa dan jabatan apa seperti tabel remunerasi di Kementerian Keuangan.

    Reply
    • setagu says:
      16 years ago

      Saya belum mempunyai info tsb, dari Setneg ada yg mau bantu?

      Reply
    • Surya says:
      15 years ago

      Saat ini pemberian Tunjangan Kinerja (Remunerasi) baru 70% dari nilai tersebut diatas. Adapun penyebabnya dikarenakan Kementerian Sekretariat Negara belum memenuhi ketentuan reformasi birokrasi yang sepenuhnya (Pembenahan Organisasi).
      Mengenai Grading, saat ini pun belum didasarkan atas tugas dan fungsi pokok jabatan masing-masing pegawai, jadi masih berdasarkan ruang pangkat dan golongan. Untuk saat ini Gol IIa Grade 2, IIb Grade 3 dan IIc Grade 4 demikian seterusnya. Kecuali untuk fungsi jabatan tertentu (ex:Analis) mendapatkan Grade 1 tingkat lebih tinggi dibanding grade dalam ruang pangkat golongan yang sama. SEmoga penjelasan nya membantu. (CPNS Sekretariat Kabinet)

      Reply
      • Ria says:
        12 years ago

        mas surya, saya cpns setneg 2013. mengenai remunerasi golongan 3a di grade 6 ya?? boleh tau mengenai THP di setneg?? terimakasih.

        Reply
  20. RENO says:
    16 years ago

    saya seorang pegawai LAN RI, Menurut Dirjen Anggaran RI Anny Ratnawaty, anggaran remunerasi sebelas kementrian dan lembaga bisa cair, jika harus diawali dengan pengajuan reformasi birokrasi dari lembaga yang bersangkutan dahulu.
    Permasalahannya yang saya dengar, jika remunerasi berjalan, dari segi finansial , maka pendapatan yang diterima para pimpinan maupun bagian yang basah akan sangat berkurang dengan drastis, istilahnya rugi.
    1. Pertanyaannya, bagaimana menyikapi dan memperlakukan hal tersebut jika dari lembaga yang bersangkutan ogah-ogahan mengajukan format reformasi birokrasi yang berimbas pada remunerasi yang akan merugikan mereka “para pimpinan ” ( karena sebenarnya kinerja dari sisi keuangan saja LAN sudah menjadi rutinitas memperoleh predikat ( WTP ) wajar tanpa pengecualian pemeriksaan dari BPK ). + predikat prestasi lainnya + menjadi salah satu team perumus kebijakan reformasi birokrasi
    2. Apakah bentuk reformasi birokrasi bisa dijalankan seperti bentuk penerapan peraturan ( seperti penerapan PP 41 tahun 2007 tentang pembentukan SOTK di tingkat daerah yang harus diterapkan secara serentak dalam 1 tahun, bahwa hal tersebut harus segera dilaksanakan dengan mengacu bahwa lembaga / departemen tersebut sudah dapat memenuhi kriteria, layak mendapat remunerasi.

    Reply
    • setagu says:
      16 years ago

      Siapa sih yang diuntungkan dg remunerasi, umumnya para PNS sangat mengharapkannya, karena berarti ada penambahan penghasilan yg signifikan. Soal cukup tidak cukup pendapatan itu relatif, selalu debatable. Tapi penambahan remunerasi harus diimbangi kinerja dan pelayanan standard minimal, serta sanksi tegas, bukan basa basi.
      Itulah konsekuensinya, pihak yg tidak setuju jika reformasi birokrasi dijalankan adalah pihak yg selama ini diuntungkan dg kondisi sekarang, spt yg Reno sebutkan.
      Sebagian besar PNS kita adalah yg tidak punya akses posisi, informasi, atau lahan “basah”. Maksudnya memang harus ada standard kinerja di tiap bagian/posisi, dg reformasi birokrasi posisi yg “beresiko” tadi pasti mempunyai grade yg lebih tinggi. Intinya harus ada transparansi.

      Saya mencoba urun rembug dg pertanyaan diatas:
      1. untuk organisasi pemerintah, mau tidak mau pimpinan puncak yg berintegritas dan mempunyai komitmen kuat me-reformasi birokrasi yg dibutuhkan. Selain itu masih ada pimpinan “menengah” yg bisa diharapkan. Selain berjumlah banyak mereka juga menduduki jabatan penting di institusinya. Jika perlu ada semacam “reformasi watch” yg mengawasi jalannya proses reformasi birokrasi, krn hal itu sdh jadi program pemerintah.

      2. Reformasi birokrasi membutuhkan waktu dan anggaran tidak sedikit. Dengan K/L organisasi ramping mungkin pencapaian tujuan lebih cepat tercapai. Tapi untuk K/L yang gemuk dlm arti PNS-nya banyak spt Depdiknas, TNI/Polri dll utk memenuhi standar 70% saja tidaklah mudah. Pemerintah sudah membuat skala prioritas remunerasi utk K/L. Jadi yg perlu ditekankan adalah komitmen realisasinya.

      salam

      Reply
  21. egi says:
    16 years ago

    Untuk menghitung Grade nya bagaiamana?
    beradasrkan prestasi, jabatan yang dipegang, golongan atau apa indikatornya ??

    Reply
  22. rio widjaya says:
    16 years ago

    Remunerasi di Setneg tidak seperti yg dicantumkan di atas tapi baru 70% dari di atas…

    Jadi yg mo masuk setneg, biar ga kecele..

    Reply
    • setagu says:
      16 years ago

      Berarti ada tahapan2 yang belum dilalui utk mencapai 100 %, thanks infonya

      Reply
  23. egi says:
    16 years ago

    Mau nanya mas.
    kalo Fresh Graduate itu masuknya grade berapa yah?
    saya berminat untuk mengikuti seleksi CPNS Stneg.
    Terimkasih.

    Reply
  24. Dian says:
    16 years ago

    Yth. Bpk Presiden: Mohon ditinjau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) DKI, khususnya bagi para guru, sangat meresahkan dan kekhawatiran demo besar2an para guru DKI. Para pejabat tinggi DKI khususnya Bpk Gubernur tidak peka terhadap kinerja yang dilakukan para guru.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"