Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

Standar Biaya PNS

11/07/2011
Reading Time: 2 mins read
9

Standar biaya pertama kali disusun pada tahun anggaran 2007 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyusunan perencanaan anggaran kementerian/lembaga sebagaimana tertuang dalam pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2004 tentang RKA-KL. Penyusunan standar biaya berkaitan dengan upaya untuk mendorong spirit kerja dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi potensi terjadinya korupsi. Standar biaya PNS yang selama ini berjalan diatur dalam PMK mengenai Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Khusus (SBK). SBU adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan. SBU berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.

Sedangkan SBK merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan yang ditetapkan sebagai biaya keluaran, biasanya SBK disusun berdasarkan K/L contohnya SBK Polri, SBK PU dll, fungsinya sebagai referensi penyusunan prakiraan maju dan bahan penghitungan pagu indikatif K/L tahun anggaran berikutnya.

Pada tahun anggaran 2012 berdasarkan PMK 84/2011 terdapat perubahan istilah, Standar Biaya Umum diganti menjadi Standar Biaya Masukan (SBM) sedang Standar Biaya Khusus berubah menjadi standar Biaya Keluaran (secara prinsip masih sama).

Sebagai catatan standar biaya tersebut dirancang bagi penyusunan kegiatan yang dibiayai dari dana APBN saja. Bagi Pemerintah Daerah standar biaya tersebut dapat dijadikan sebagai referensi sepanjang pelaksanaannya tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku bagi pengelolaan APBD.

Dalam tulisan ini saya akan membahas  2 hal selain uang makan dan lembur, yang berhubungan erat dengan standar biaya karena menyangkut tambahan penghasilan PNS yaitu Perjalanan Dinas dan Honorarium.

Perjalanan Dinas

Secara garis besar terdapat 3 point utama dalam pembuatan standar biaya perjalanan dinas (baik perjalanan dalam negeri maupun luar negeri):

  1. Adanya uang harian yang meliputi uang saku, uang makan dan transport lokal yang besarannya disesuaikan dengan tingkat kemahalan propinsi yang dikunjungi. Besaran uang saku sejumlah Rp 100.000 s/d Rp 115.000 (Per Menkeu No 45/PMK.05/2007 perubahan terakhir Nomor 45/PMK.05/2007).  Uang makan dan transport menggunakan indeks.
  2. Adanya struktur penggolongan tingkat perjalanan dinas dengan menempatkan pejabat negara dalam satu tingkat tersendiri terpisah dari tingkat perjalanan dinas PNS. Struktur ini menjamin kepastian hak atas penginapan sesuai kedudukan masing – masing (mulai kelas suite bintang 5 untuk pejabat negara sampai yang terendah kamar hotel bintang 1 kelas standar)
  3. Cara pembayaran perjalanan dinas, yang mana biaya transportasi dan penginapan dihitung sesuai dengan kebutuhan riil (at cost).

Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk menunjang pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel, dalam hal ini untuk menghindari peluang terjadinya praktek yang tidak sehat seperti menambah jumlah hari perjalanan untuk mengatasi kebutuhan riil karena rendahnya tarif perjalanan dinas.

Honorarium

Pengertian honorarium imbalan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk menghasilkan barang/jasa, bisa diberikan untuk PNS maupun non-PNS.

1.Honor terkait operasional Satker seperti honor pengelola keuangan, honor pengelola PNBP, honor pengelola instansi dll.

2.Honor yang terkait dengan output, contoh honorarium penyelenggaraan workshop/seminar, honorarium penyelenggaraan ujian dan lain-lain, kriterianya:

  • Pelaksanaannya memerlukan pembentukan panitia/tim/kelompok kerja;
  • Mempunyai output jelas dan terukur;
  • Sifatnya koordinatif dengan mengikutsertakan satker/organisasi lain;
  • Sifatnya temporer sehingga pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau diluar jam kerja;
  • Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada PNS disamping tugas pokoknya sehari-hari;
  • Bukan operasional yang dapat diselesaikan secara internal satker

Semoga tulisan ini berguna, setidaknya para PNS tahu hak-haknya jika dilibatkan dalam suatu kegiatan maupun ketika melakukan perjalanan dinas.

Tags: Honor PNSPerjalanaan dinas PNSStandar Biaya Umum
SendShareTweetShare

Comments 9

  1. Reza says:
    12 years ago

    Mas Setagu tolong jelaskan, apakah dengan adanya remunerasi di Kementerian dan Lembaga akan menghapus pemberian honorarium imbalan (yang diberikan dalam rangka pelaksanaan kegiatan)?

    Demikian pertanyaan saya dan terimakasih atas perhatiannya.

    salam 😎

    Reply
  2. Edi says:
    13 years ago

    saya sebagai masyarakat umum sangat setuju apabila tunjangan kinerja/remunerasi PNS TNI/POLRI diberikan setiap bulan dan disatukan dengan gaji dan saya ada usul untuk gaji para pegawai negeri kalau bisa kenaikannya minimal harus 50% kalau pegawai negeri ingin sejahtera.

    Reply
  3. Kabayan says:
    13 years ago

    kapan kementerian agama mulai mendapat tunjangan kinerja

    Reply
  4. hayati dwi says:
    13 years ago

    mas setagu yg baik,q mau nanya nih..benarkah mulai jan 2012 tunjangan kinerja untk TNI akan diberikan perbln,ku tunggu jwbnnya mas..mksh untk infonya..

    Reply
  5. istya says:
    14 years ago

    ok..tx mas bro…

    Reply
  6. istya says:
    14 years ago

    mau nanya untuk SBU yang sub bab satuan penambah daya tahan tubuh yang besarnya 9rb/hari, itu cara pengajuannya gimana ya ? soalnya di jelaskan salah satu yang dapat adalah petugas foto x-ray/thorax/radiologi…mohon pencerahannya…
    Matur tengkyu.

    Reply
    • Setagu says:
      14 years ago

      harus ada dalam DIPA dulu, jadi dalam perencanaan DIPA tahun yad, anggaran utk hal tsb sebaiknya dimasukkan/diusulkan oleh Satker.

      Reply
      • istya says:
        14 years ago

        agar masuk dalam DIPA prosedurnya bagaimana ya Bang ? Tx..

        Reply
        • Setagu says:
          14 years ago

          DIPA berdasarkan RKA/KL yang merupakan program kerja dan kegiatan satker dlm tahun anggaran. jadi usulkan saja kegiatan tsb dlm RKA-KL berdasarkan indeks yg ada dlm SBU.

          Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"