Rencana kenaikan uang lauk pauk TNI Polri sebenarnya sudah bergaung tahun lalu setelah pidato Kenegaraan Presiden tanggal 16 Agustus 2017 tahun lalu. Kenaikan ULP tersebut juga sudah dianggarkan dalam APBN 2018, hanya saja petunjuk teknis dari Kemenkeu belum diterbitkan.
Akhirnya per 23 Maret 2018 Kementerian Keuangan melalui Direktorat Perbendaharaan mengeluarkan surat edaran No: SE- 25 /PB/2018 tentang ULP TNI Polri mulai TA 2018. Dalam SE tersebut ditegaskan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 besarnya uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan sebesar Rp60.000.-/orang/hari.
Sehingga besarnya uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dicantumkan dalam daftar gaji induk diubah dari Rp50.000,-/orang/hari menjadi Rp60.000,-/orang/hari. Kekurangan atas pembayaran uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dikarenakan perubahan besaran uang lauk pauk dapat dimintakan ke KPPN setempat.
Seperti diketahui uang lauk pauk TNI dan Polri melekat dalam gaji induk yang diterima setiap bulan sehingga tidak ada pemotongan pajak (atau PPh ditanggung negara). Konsekuensinya anggota TNI dan Polri tidak menerima uang lembur, karena konsepnya kerja TNI Polri stand by selama 24 jam. Namun untuk uang makan lembur masih bisa diberikan apabila pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditetapkan, paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari.
Surat ini untuk menindaklanjuti surat DirjenAnggaran Nomor S-321/AG/2018 tanggal 23 Februari 2018 hal Perubahan Besaran Uang Lauk Pauk (ULP) TNI/Polri TA 2018. Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, ketentuan tentang uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE17/PB/2015 dinyatakan tidak berlaku.
Berita BOHOONG……REZIM CEBONG SI TUKANG BOHONG!!
BIJI PELER !!!…BOHOOOONG !!!
berarti ada asumsi
1) TNI/Polri kerja 24 jam tidak pulang ke rumah
2) TNI/Polri dapat makan + lauk pauk ….. PNS biasa dapat makan tak membutuhkan lauk pauk
3) Seluruh pns di luar TNI/Polri mendapat uang lembur …. tanpa kecuali
… entahlah
kenaikan yang 2017 berarti ga diterima ya min?