Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home TNI/Polri

Resmi.. Uang Lauk Pauk (ULP) TNI Polri Naik Menjadi Rp 60.000/Hari

29/03/2018
Reading Time: 2 mins read
4

Rencana kenaikan uang lauk pauk TNI Polri sebenarnya sudah bergaung tahun lalu setelah pidato Kenegaraan Presiden tanggal 16 Agustus 2017 tahun lalu. Kenaikan ULP tersebut juga sudah dianggarkan dalam APBN 2018, hanya saja petunjuk teknis dari Kemenkeu belum diterbitkan.

Akhirnya per 23 Maret 2018 Kementerian Keuangan melalui Direktorat Perbendaharaan mengeluarkan surat edaran No: SE- 25 /PB/2018 tentang ULP TNI Polri mulai TA 2018. Dalam SE tersebut ditegaskan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 besarnya uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan sebesar Rp60.000.-/orang/hari.

Sehingga besarnya uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dicantumkan dalam daftar gaji induk diubah dari Rp50.000,-/orang/hari menjadi Rp60.000,-/orang/hari. Kekurangan atas pembayaran uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dikarenakan perubahan besaran uang lauk pauk dapat dimintakan ke KPPN setempat.

Seperti diketahui uang lauk pauk TNI dan Polri melekat dalam gaji induk yang diterima setiap bulan sehingga tidak ada pemotongan pajak (atau PPh ditanggung negara). Konsekuensinya anggota TNI dan Polri tidak menerima uang lembur, karena konsepnya kerja TNI Polri stand by selama 24 jam. Namun untuk uang makan lembur masih bisa diberikan apabila pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditetapkan, paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari.

Surat ini untuk menindaklanjuti surat DirjenAnggaran Nomor S-321/AG/2018 tanggal 23 Februari 2018 hal Perubahan Besaran Uang Lauk Pauk (ULP) TNI/Polri TA 2018. Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, ketentuan tentang uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE17/PB/2015 dinyatakan tidak berlaku.

SendShareTweetShare

Comments 4

  1. Jembut says:
    7 years ago

    Berita BOHOONG……REZIM CEBONG SI TUKANG BOHONG!!

    Reply
  2. Jembut says:
    7 years ago

    BIJI PELER !!!…BOHOOOONG !!!

    Reply
  3. abdi says:
    7 years ago

    berarti ada asumsi
    1) TNI/Polri kerja 24 jam tidak pulang ke rumah
    2) TNI/Polri dapat makan + lauk pauk ….. PNS biasa dapat makan tak membutuhkan lauk pauk
    3) Seluruh pns di luar TNI/Polri mendapat uang lembur …. tanpa kecuali

    … entahlah

    Reply
  4. heri says:
    7 years ago

    kenaikan yang 2017 berarti ga diterima ya min?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"