Kemarin 2 Februari 2010, Menkeu Sri Mulyani mengatakan belum ada kenaikan baik gaji maupun pemberian remunerasi para pejabat karena belum ada Per Pres sebagai dasar pemberian remunerasi. Remunerasi pejabat memang sudah dianggarkan dalam APBN 2010 dan sistemnya sudah siap.
Remunerasi ini berkaitan dengan risiko dan tanggung jawab, termasuk kinerja yang dilakukan pejabat negara untuk mendapatkan bagian yang pantas atau adil. Pemerintah sendiri sebenarnya telah menghitung penataan remunerasi pejabat negara yang rencananya di mulai dilaksanakan tahun 2010. Tapi melihat reaksi yang bermunculan nampaknya SBY masih menimbang-nimbang sebelum mengeluarkan Per Pres.
Sebenarnya berapa gaji para pejabat negara kita tercinta ini. Berikut tabel daftar gaji Pejabat Negara RI yang dikeluarkan Bagian Anggaran Depkeu:
Gaji Pokok | Tunjangan Jabatan | |
Presiden | 30,240,000 | 32.500.000 |
Wakil Presiden | 20,160,000 | 22,000,000 |
Ketua DPR | 5,040,000 | 18,900,000 |
Wakil Ketua DPR | 4,620,000 | 15,600,000 |
Ketua MA | 5,040,000 | 18,900,000 |
Wakil Ketua MA | 4,620,000 | 15,600,000 |
Ketua BPK | 5,040,000 | 18,900,000 |
Ketua Muda MA | 4,410,000 | 10,100,000 |
Wakil Ketua BPK | 4,620,000 | 15,600,000 |
Anggota DPR | 4,200,000 | 9,700,000 |
Anggota MA | 4,200,000 | 9,700,000 |
Anggota BPK | 4,200,000 | 9,700,000 |
Menteri Negara | 5,040,000 | 13,608,000 |
Jaksa Agung | ||
Panglima TNI | ||
Kapolri | ||
Gubernur | 3,000,000 | 5,400,000 |
Wakil Gubernur | 2,400,000 | 4,320,000 |
Bupati | 2,100,000 | 3,780,000 |
Wakil Bupati | 1,800,000 | 3,240,000 |
Dilihat tabel di atas memang gaji para pejabat kita relatif kecil jika dibandingkan pejabat BUMN misalnya, padahal tanggung jawabnya lebih berat. Tapi publik tak pernah dijelaskan berapa take home pay yang diterima para pejabat negara setelah menerima berbagai tunjangan lain dari pemerintah maupun honor yang mereka terima. Seorang pejabat bisa menerima honor dalam suatu proyek bisa berlipat-lipat dari gaji resmi. Contoh lain pemberian fee dari beberapa BPD kepada pejabat daerah. Penerimaan honor di luar gaji memang ada aturannya meskipun masih debatable sah tidaknya. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik sebagai bagian reformasi birokrasi, penerimaan diluar gaji resmi rentan penyelewengan dan berpotensi pemborosan uang negara. Karena itu penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) seperti yang diusulkan KPK menjadi relevan untuk dilaksanakan. Sejalan dengan itu sebenarnya sistem Remunerasi bisa menjadi salah solusi. Pemerintah seharusnya menjelaskan manfaat remunerasi pejabat bagi publik yaitu transparansi penghasilan para pejabat negara. Sehingga bisa diminimalisir kontroversinya.
menaarik juga tuh,single salary… hm yap,semua penghasilan jaadiin satu aja dan dibayar tgl 1.aliran dana lain ditiadakan. selesai,diluar itu dianggap suap 🙂
KPK sudah menjalankan model seperti ini (single salary), bagus untuk transparansi