Kementerian Agama pada pembahasan APBN-P 2014 dengan Komisi VII DPR mendapatkan pagu anggaran Reformasi Birokrasi sebesar Rp1.193.147.779.000,-
Catatan: Rangkaian tulisan ini dibuat sebelum adanya update berita di atas
Alasan utama tidak disetujuinya pemberian tunjangan kinerja Kementerian Agama pada tahun 2013 disebabkan belum adanya Job Grading sebagai salah satu syarat utama dalam mekanisme persetujuan pelaksanaan reformasi birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi K/L .
Job grading atau pemeringkatan dihasilkan dari proses Evaluasi Jabatan yang digunakan untuk membobot suatu jabatan untuk menghasilkan jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class). Tujuan peringkat Jabatan adalah memberikan penghargaan kepada pegawai sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan risiko jabatan/pekerjaan.
Sebenarnya kalau ketiadaan job grading menjadi hal yang agak aneh karena dalam konsep reformasi birokrasi mustahil proses tersebut tidak dilaksanakan dan pedomannya jelas yakni Peraturan MenPAN & RB No 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.
Dan pertanyaan itu terjawab ketika tanggal 14 Februari 2014 Kementerian Agama melalui Sekjen berkirim surat ke Kementerian Keuangan tentang Penyampaian Berita Acara Hasil Evaluasi Jabatan yang menjelaskan penyelerasan dan validasi pemeringkatan jabatan (job grading) di lingkungan Kementerian Agama telah dilakukan sesuai dengan Permen PAN dan RB no 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Eavluasi Jabatan.
Sebelumnya tanggal tanggal 5 Februari 2014 Kemen PAN dan RB bersurat kepada Kementerian Agama yang menayatakan penyelarasan dan validasi pemeringkatan jabatan (job grading) di lingkungan Kementerian Agama telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam surat tersebut juga dilampirkan Berita Acara hasil validasi nilai jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Berita Acara yang dimaksud sebenarnya ditandatangani tanggal 27 September 2013 antara Sekjen Kemenag, Kepala BKN dan Deputi Men PAN dan RB bidang SDM Apatarur. Artinya syarat-syarat pengajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja Kemenag sudah lengkap.
Permenpan No. 34 Tahun 2014 menegaskan bahwa Dokumen Berita Acara harus disampaikan kepada Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) sebagai bagian dari dokumen usulan Reformasi Birokrasi. Hasil finalisasi nilai dan kelas jabatan dibuat dalam Berita Acara Hasil Validasi Nilai dan Kelas Jabatan di lingkungan instansi yang ditandatangani 3 pihak seperti yang disebutkan di atas.
Keterlambatan syarat tersebut mengakibatkan proses pelaksanaan reformasi birokrasi termasuk pemberian tunjangan kinerja Kemenag tidak disetujui pada tahun 2013 yang lalu dan akan diproses pada periode selanjutnya.
– Progress Reformasi Birokrasi Kementerian Agama –
Dosen/Guru/Pengawas
Dari 15 Kementerian dan Lembaga yang belum mendapat tunjangan kinerja, Kementerian Agama merupakan kementerian yang mempunyai jumlah pegawai paling banyak sehingga membutuhkan anggaran yang paling besar. Data per Februari 2014 menunjukkan jumlah pegawai mencapai 228.264 terdiri atas 72.974 pegawai Struktural, JFU dan JFT Non Pendidik sedangkan sisanya didominasi Dosen, Guru dan Pengawas dengan jumlah pegawai sebanyak 155.290.
Seperti yang diberlakukan di Kemendikbud, dosen, guru maupun pengawas yang mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dikecualikan atau tidak diberikan tunjangan kinerja kementerian. Surat Sekjen Kemenag kepada Menteri Keuangan tentang Penyampaian Berita Acara Hasil Evaluasi Jabatan menjadi salah satu buktinya. Surat tersebut melampirkan Tabel job pricing per kelas jabatan beserta sumber anggaran remunerasi dengan skenario persetujuan 30%, 40%, 50%, 60% dan 100% (lihat tabel )
Tabel diatas hanya menghitung anggaran remunerasi untuk pegawai struktural, Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Non Pendidik artinya usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan tidak mencakup anggaran remunerasi bagi Dosen, Guru dan Pengawas.
Perhatikan penjelasan keterangan dibawah sebagai contoh pada poin c Remunerasi 50% sebesar Rp 188 miliar per tahun dan 2.2 Triliun per tahun, poin d Remunerasi 60% sebesar Rp 226 miliar per tahun dan Rp 2.7 triliun per tahun.
Detail perhitungannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Data di atas menunjukkan dengan persetujuan 50%, anggaran remunerasi yang diusulkan sebanyak Rp Rp 2,2 triliun sedangkan dengan persetujuan 60 % usulan anggaran mencapai 2,7 triliun. Angka tersebut tidak memasukkan total semua pegawai. Jika ditambahkan jumlah pegawai yang berstatus Dosen, Guru dan Pengawas maka anggaran akan melonjak menjadi 8,8 Triliun/tahun dan 10,6 Triliun per tahun (untuk persentase60%)
Belum jelas pada persentase berapa persetujuan remunerasi Kementerian Agama 50% atau 60%, namun menurut penulis angka tunjangan kinerja yang setujui nanti tidak akan berbeda dengan batch 2013 (semua K/L tarif tunjangan kinerjanya sama tanpa memperhatikan persentase pelaksanaan RB). Dengan asumsi jumlah pegawai yang sama maka kebutuhan anggaran remunerasi Kemenag dapat dihitung dengan rincian sebagai berikut:
Perkiraan tabel di atas memerlukan anggaran sebanyak Rp 1,8 triliun per tahun ditambah remunerasi ke-13 mencapai Rp 2,0 triliun, sama dengan usulan tunjangan kinerja pada persentase 40 %.
Persetujuan DPR
Sebelum penganggaran tunjangan kinerja diajukan untuk dibahas ke DPR terlebih dahulu Ditjen Anggaran akan mengundang K/L dimaksud untuk mengecek efisiensi dan optimalisasi anggaran yang dilakukan K/L, serta melakukan perhitungan anggaran yang diperlukan untuk tunjangan kinerja dengan asumsi hasil Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sudah setuju atau merekomendasikan tunjangan kinerja berkaitan dengan pelaksanaan RB di Kementerian Agama.
Jika K/L dapat memenuhi seluruh anggaran tunjangan kinerja dari hasil efisiensi/optimalisasi anggarannya, maka pembahasan dapat dilakukan oleh K/L dengan Komisi DPR yang terkait. Namun jika diperlukan tambahan anggaran, maka pengajuan harus dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Anggaran DPR.
Update
Kebetulan sewaktu mau posting ada update berita tentang persetujuan DPR bahwa anggaran reformasi birokrasi masuk dalam DIPA Kementerian Agama 2014.
Komisi VIII DPR Rl Setujui APBN-P Kemenag Tahun 2014
Jakarta (Pinmas) – Komisi VIII DPR RI menerima dan menyetujui Kementerian Agama memperoleh perubahan anggaran sebesar Rp2.166.297.996.000 dari pagu anggaran sebesar Rp49.402.154.516.000,-. Persetujuan ini dilakukan setelah Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan Menteri Agama RI tentang APBN-P Kementerian Agama Tahun 2014 pada rapat kerja Komisi VIII DPRRl dengan Menteri Agama Rl Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2013-2014 di Gedung Parlemen-Senayan Jakarta, Senin (16/6). Ikut mendampingi Menag, Sekjen Nur Syam, Irjen M. Jasin, Kabalitbang dan Diklat Machasin dan sejumlah pejabat Eselon II Pusat.
Dalam kesimpulan Rapat Kerja tersebut, Perubahan anggaran tahun 2014 sebesar Rp2.166.297.996.000,- dengan rincian: (a) Pemotongan anggaran sebesar Rp1.102.333.892.000,- (b) Keperluan mendesak dan realokasi dari BA BUN sebesar Rp2.000.000.000.000,- (c) Reformasi Birokrasi Rp1.193.147.779.000,- dan (d) Revisi RKA-KL tentang pagu PHLN sebesar Rp75.484.109.000,-.
Pada kesempatan tersebut, Komisi VIII DPR Rl meminta agar Kemenag untuk memfokuskan alokasi anggaran pada prioritas program dan kegiatan, meningkatkan penyerapan anggaran, dan memastikan program dan anggaran tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Terdapat alokasi anggaran reformasi birokrasi Rp Rp1.193.147.779.000 nampaknya pagu ini digunakan sebagai tunjangan kinerja, sedangkan poin (b) Keperluan mendesak dan realokasi dari BA BUN sebesar Rp2.000.000.000.000 dipastikan untuk tunjangan sertikasi guru.
Meskipun belum diperoleh penjelasan resmi, nampaknya keinginan rekan-rekan di Kementerian Agama untuk mendapatkan tunjangan kinerja segera terwujud.
Selamat
PNS dinegara ini sepertinya memiliki aturan tanpa keadilan, SEORANG PNS STRUKTURAL DENGAN FUNGSIONAL SANGAT JAUH KETIMPANGANNYA, MULAI DARI TUNJANGAN HINGGA KENAIKAN PANGKAT, ARTINYA APA? SEORANG PNS FUNGSIONAL BEKERJA SAMBIL MENDAPATKAN POIN DAN PANGKAT, PLUS KELEBIHAN TUNJANGAN, SEMENTARA PNS STRUKTURAL YANG SEBENARNYA BERTANGGUNG JAWAB PENUH PADA “NYAWA” SEBUAH INSTANSI (ADMINISTRASI) TERNYATA SELAMA INI DIPANDANG SEBELAH MATA ! PADAHAL MEREKA BEKARJA UNTUK MENYELAMATKAN SEBUAH INSTANSI ! UKURANNYA JELAS, GURU YANG JABATANNYA FUNSIONAL BELUM TENTU MENDAPATKAN BERMACAM TUNJANGAN TANPA KELENGKAPAN ADMINISTRASI ! LAPORAN JUMLAH MURID, SISWA MISKIN, ASET SEKOLAH DLL TAKKAN DIKETAHUI TANPA DATA DARI ADMINISTRASI ! JADI SEKALI LAGI “NYAWA” SEBUAH INSTANSI BAIK ITU BERUPA SEKOLAH MAUPUN KANTOR ADA PADA ADMINISTRASI ! JADI TOLONG PEMERINTAH BIJAK MENCERMATI ! BAIK MASALAH TUNJANGAN, KEPANGKATAN MAUPUN USIA PENSIUN !
setuju ! gue juga heran, ini tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan? liat saja dikantor kua siapa yg paling sibuk kerja? jawabnya tak lain adalah bidang administrasi. apalagi sekarang ada prog.simkah, kerja bertambah, programnyapun sering lemot menyebabkan kirim data dan kerja jadi terhambat. administrasi memang inti dari sebuah kantor. tapi bagaimana posisi grade mereka dibandingkan dgn kinerja.? pointnya untuk apa? toh mereka adalah struktural !
renumerasi sudah cair di kemenag. saya sebagai guru PNS yang belum sertifikasi gigit jari nih. tolong pikirkan kami, sebab kami juga punya kinerja. masa sama-sama PNSnya kok di sia-siakan. Aturan kok ribet kaya gitu sih. ujung-ujungnya banyak hak-hak PNS dirugikan. Untuk meningkatkan gairah mengajar tulung lah perhatikan hak-hak guru yang belum dapat tunj. profesi.
remunerasi apaan? uang makan aja udah 3 bulan gk cair ! gk usah terlalu mimpi ! klopun keluar jangan heran potoongannya !
Para PNS,,,, Dosen dan guru jadilah aparatur negara yang pandai bersyukur,,,,jangan sibuk membicarakan Tunjangan masing2….pandanglah orang diluar sana…..sibuk mencari sesuap nasi…..
Kemenag dapat WTP karena jasa para operator
termasuk guru yang di perbantukan sebagai operator
mungkin ratusan atau ribuan operator satker
yang di pegang atau di kelolah oleh seorang guru yang merangkap jabatan
tolong bagi operatora yang seorang guru di perhatikan Tunjangan remunerasi
karena belum bersertifikasi ………………………….
? Cepat di bayarkan
Mudah2an dlm waktu dekat tunjangan remon kemenag dibayarkan biaya hidup
Mudah2an dlm waktu dekat tunjangan remon kemenag dibayarkan biaya hiduo
sungguh…kukecewa dengan kalian.
ironis…sungguh
pernahkah sebelum kita menerima ataupun menuntut sesuatu, bertanya pada diri.
sejauhmana kinerja kita terbukti valid berpengaruh signifikan terhadap pendapatan keuangan negara.
jangankan berfikir untuk sebuah generasi.
negara yang jelas sudah keropospun pura-pura tak terlihat.
Udahlah jelasnya menteri keuangan itu dari dosen ya pasti mikirkan nasib dosen2 coba baca peraturan menteri keuangan nomor 72 keberadaan tendik dak ada ?ï perhatikan semua honor dosen padahal serdos berhubungan dgn tunjangan diluar gaji tapi dosen masih dapat misal honor PA honor kelebihan ngajar honor bimbingan honor nguji skripsi dan banyak program reguler mandiri ?ï kabupaten, kasihan lho mahasiswa reguler yang seharusnya mendapatkan ilmu tapi datang cuma isi absen dosennya ngajar keluar daerah yang uangnya lebih besar kan reguler udah ada gaji dari negara tupoksi tri darma tidak ada dipersoalkan belum lagi kegiatan lain ?ª?? aneh saya liat penelitian seharusnya diseminarkan dengan dosen lain tapi ?ï fak saya langsung minta tanda tangan dosen lain seolah olah sudah ?ï seminarkan ?ï kirim judul ke lembaga penelitian cair uangnya itu salah satu keburukan jadi sdh jadi pronyek fiktif saya liat sendiri mudah ?ï univ lain jangan ditiru hal seperti itu
1. di MIN, MTsN, MAN …. lebih banyak guru non sertifikasi yang kerja sebagai pengelola keuangan.
2. Prasyarat untuk menerima tunjangan sertifikasi guru juga sangat berliku-liku dan aturan mengajar dari minimal 24 jam per minggu membuat banyak guru tidak mendapat tunjangan profesi.
di Daerah kami jam mengajar diperebutkan seperti ruti bakar … dahulukan senior … terpaksa mengajar mata pelajaran tidak serumpun asal cukup kredit untuk naik pangkat.
BORO BORO DAPAT TUNJANGAN PROFESI …. JAM MENGAJAR AJA GAK CUKUP
klwguruygbelumsertifikasikasianjugagakkebagiantunjangan
Tidak semua guru dan dosen sudah sertifikasi.. masih banyak yg belum, dan syarat untuk sertifikasi itu selalu berubah ubah makin tahun makin ribet,, Bahkan harus pendidikan lagi guna mendapatkn sertifikat pendidik.. Bandingkan dengan PNS struktural yg dapat Tukin gak ada syarat harus pendidikan otomatis semua dapat Tukin,, Inti nya harus adil dong jangan dikira semua guru n dosen sudah sertifikasi n otomatis mendapat tunjangan sertifikasi tersebut..
Saat dosen dapat sertifikasi saya pribadi gak masalah walaupun saya pernah bilang ‘bapak enak dapet sertifikasi” jawab beliau apa salah sendiri kamu nggak mau jadi dosen..hahaha saya hanya tertawa bener juga jawabannya….pas kemaren bapak itu bilang ke saya…kamu sekarang enak dapet tunjangan kinerja saya jawab balik ‘salah bapak sendiri mau jadi dosen’ eh dia malah marah dan menjelaskan babibu…kkkkk….saya hanya tertawa lagi….
Alhamdulillah remonerasi insya Allah ada ……Amin !!!
sebaiknya semua pns itu tunjangannya sama, begitu juga dengan usia pensiun, jangan ada ketidak adilan , baik itu yg kantor maupun pendidik, semua saling berkaitan ! sebagai contoh, mereka yg berada di dinas pendidikan, tapi tak dapat tunjangan sertifikasi, padahal tanpa dikelola dan diurus oleh mereka, belum tentu tunjangan itu keluar!, begitu juga dengan kebijakan tunjangan trnsportasi, harus ada perbedaan besaran tunjangan antara yg 1 km dari tempat tinggal dengan mereka yg 20 km ! hal ini juga bisa menghemat Uang negara ! dengan melakukan pendataan jauh-dekat jarak kerja, sehingga tidak ada kesan menghamburkan uang yg jumlahnya sama, dengan jarak yg berbeda !
pns kemenag struktural paling miskin !
Bagi staf dan pejabat enak dapat remunisasi, tetapi bagi guru, doen dan pengawas tdk mendapatkan pada mrk yg punya jabatan 3 yg diatas pada hal sangat berharga.pada halbagi guru,pengawas dandosen sangat berperan penting skl membanting tulang serta menjemur di panas terik matahari.tolong para anggota MPR dan DPR tolong di perhatikkan yang 3 jabatan diatas tdk mendapatkan Remunisasi.
bagi tenaga pendidik akan diusulkan remunx tahun depan, tahun ini khusus untuk tenaga non pendidik
HAAAIII…..TUKIN REMUN……
BILA KAU DATANG, ……………..?????
SUDAH DITUNGGU-TUNGGU BANYAK ORANG
KALAU KAU TAKUT DATANG, SILAHKAN BAWA TEMAN……..
JANGAN SAMPAI KAU TDK DATANG…….
DITUNGGU-TUNGGU SEBELUM LEBARAN……!
ini karna kebanyakan satker jadi banyak yang di urus dengan dana yg kecil-kecil pula knp ga dirampingkan saja satkernya krjanya staf jadi makin banyak
ya nasib… pegawai kemenag……. dari 2009 di iming-imingi remunesari,….namun hingga kini………kbr juli dibayar….ktnya mundur lg oktober………….ga’ rapel pl……………ya udahlah ………..legowo aja………………mau diapain………………
Bagai mana bagi guru yang belum mendapat sertifikasi…? Yg adil donk ! Supaya sama 2 merasa enak.
Yth. Pak setagu.. mohon bantuan berikan informasi untuk tunkin tendik PTN X bhmn sudah sejauh mana informasi nya. karena tendik PTN X bhmn juga mau kejelasan yang pasti apakah masih ada harapan untuk menerima tunkin tendik di lingkungan PTN X BHMN, karena selama ini informasinya yang didapat masih simpang siur bahkan sudah menghilang informasinya,..mohon barangkali pak setagu bisa sedikit memberikan kepastian yang jelas perihal tunkin tendik dilingkungan PTN X BHMN. terima kasih atas perhatiannya.
per 1 Juli 2014 Alhamdulillah.. http://jetjetsemut.blogspot.com/2014/06/remunerasi-di-lingkungan-kemenag.html
thanks,
saya posting saja mas
mudah2an cepat cair ya remunerasinya kususnya untuk tenaga pendidik udah banyak yang nunggu lho……….
wakaka rame ya diskusinya,,, sebenernya kemenag itu ngga usah ngramein remunerasi, kan sudah ikhlas beramal.
masalah dosen, ya memang begitu adanya, meski ada jg yg blm sertifikasi.
memang mereka orang langit mas bro,,,,
yang pegawai tetap ikhlas beramal aja ya…
wah mulai ada modus-modus MODUS…….. JANGAN TERTIPU pengangkatan PNS tidak ada hubung menghubungi siapapun
Kayaknya Dr.Drs.Djoko sutrisno,Msi kurang keren, gelarnya masih sedikit. Mending bos nya bpk. Dr.Drs.Djoko sutrisno,Msi, yaitu: Prof. Dr. Ir. Boneng Si Tonggos, M.Eng.Sc, M.App.Sc, Ph.D, S.H.LM, DLL.Sc
GA PERLUUUUUUUUUUUU
prana : tak semua guru dan dosen yg udah sertifikasi,bahkan klau dipersentase baru 40% guru dan dosen yg dah sertifikasi,jadi jaga mulut comberan loe….
Wah Kalo itu DERITA LOE Emang Gue Pikirin…
1. Remunerasi hrs adil antara k/l, jgn dibeda-bedakan.
2. Kenterian yang sdh diberikan tunjangan remunerasi penuh 100% tidak lbh baik dari yg cuma 50%, terbukti msh banyak penyelewengan
3.pemberian remunerasi terlalu jauh jurang perbedaanya antara eselon I,II, III dan IV.
Tolong ditinja kembali.
Honor K2 Kemenag Lolos seleksi CPNS 2013 lihat di http://pusatmallindonesia.blogspot.com/2014/06/hotpengumuman-daftar-honorer-k2-yang.html
Bagaimana nasib tukin 2014 di kemndikbud???cair apa tidak,,,,????keterlambatan ini semua disebabkan oleh para tenaga pendidikan (dosen) yg merasa iri kalau kami para staff administrasi mendapatkan tiukin di tahun 2103 kemaren ,,,,,padahal ketika mereka dapt sertifikasi kami diam saja,,dosen kanan-kiri bisa dapat (ngajar di tempat laen,penelitian ,dsb),,,istilahnya sak obah’e ( bergerak) dibayar,,, :(,,,sekarang kami para PNS di PTN kemendikbud kering ,,,hanya ada gaji dan uang makan ,,honor2 dihapus ,,padahal tujkin belum cair,,
ya ini bagaimana kok gak ada kabar yang jelas dibayar kapan tukin PNS PTN ?? Tunjangan dll sudah gak dapat lagi yok opo gan ….. butuh gawe anak sekolah sisan iki
Itulah manusia mas…PTN dianggap dosen yang punya padahal kita sama2 saling membutuhkan, kalo tidak ada kerja sama dosen dan staf adm mana mungkin sebuah universitas bisa berjalan. Memang saya rasa ada indikasi rasa IRI pada Dosen-dosen yang SANGAT TERHORMAT karena Staf adm di PTN yang dianggap hanya sebagai KACUNG mendapatkan penghasilan yang hampir sepadan dengan beliau..Kadang lucu memang Lulusan S2 dan S3 tapi hatinya Lulusan TK
maaf bang Stagu, ini maksudnya apa (Seperti yang diberlakukan di Kemendikbud, dosen, guru maupun pengawas yang mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dikecualikan atau tidak diberikan tunjangan kinerja kementerian) mengingat lbh dr 50% dosen kemendikbud yg belum serdos nyatanya ngaplo alias ndak dpt tunjangan serdos apa lg remun, tolong diperjelas biar ndak ada dosen dn guru yg tak mendapat tunj profesi yg tambah nelongso..
suwun bang Stagu yg baik.. ^_^
Beberapa waktu yg lewat pa Sekjen bilang tak ada pengecualian guru dan dosen dalam pemberian tukin di depag
Ini linknya : http://www.jpnn.com/read/2014/03/27/224575/index.php?mib=berita.detail&id=224575&page=3
…… piye to pa Sekjen
Apbn ng kuat menambah jumlah tunjangan kinerja keseluruhan adm dosen n guru yang mencapai 10T pertahun untuk hitungan 50% karena kemenag memiliki satker terbesar dri kanwil kemenag, kemenag kota, kua, madrasah n ptain yang totalnya lebih 4000 satker. Dan komponen terbesar pegawai adalah guru n dosen yang jumlahnya 1000% drpd tenaga administrasi
APBN Perubahan sudah disahkan tadi malam, penghematan atau pemotongan anggaran K/L sebesar Rp 43 T dari rencana awal 100 T. Komponen belanja yang banyak terkena belanja barang dan sbgn belanja modal, perjalanan dinas dipotong besar2an. Belanjja pegawai masih spt semula tdk ada pemotongan termasuk tunjangan kinerja
Mas Setagu, Tolong infonya untuk Remunerasi Kemendikbud yang 7PTN BH kok blm ada realisasinya sampe sekarang… trmksh
Untuk Pak Andri, mewakili tunkin tendik 7 PTN BHMN, betul sekali sampai sekarang dingin2 aja….kemana beritanya tidak jelas…..menghilang, barangkali Mas setagu bisa menolong memberikan kepastian atau informasi yang betul….kalau ada kapan, kalau tidak apa alasannya..apa?.mohon Mas setagu…..informasinya…karena tunkin tendik di lingkungan PTN X BHMN sama juga seperti ptn yang lain membutuhkan. terima kasih sebelumnya.
@andri
1. Maaf, saya tidak mempunyai info valid soal pembayaran tunkin PTN BHMN ini.
2. Pengalokasian tunjangan kinerja dihandle keuangan pusat, dalam hal ini Biro Keuangan Setjen, coba konfirmasikan permasalahannya.
3. Sepanjang sudah dialokasikan oleh DJA (dirjen anggaran) dan ketentuan tentang tunjangan kinerja dimaksud sudah ada, maka tunjangan kinerja dapat dibayarkan.
mohon infonya apakah dana belanja pegawai itu untuk gaji dan tukin bulan ke 13 sudah termasuk didalamnya mohon pencerahannya bila mempunya info tentang PP nya. Mksh pak setagu
kapan paling atas (…………..) diisi? itu yg ditunggu2. yang bawah2 gak penting
Sdh WTP apalagi Remunerasi harga mati!!!!!!!!!
update : pembahasan di dirjen anggaran, remon untuk 27 k/l 2013 akan dievaluasi pencairannya, terkait adanya pemotongan/ penghematan belanja k/l demi menahan laju defisit dan belanja subsidi energi… jadi teman2 27 k/l supaya berdoa agar tidak terjadi pemotongan belanja reformasi birokrasi, yang mana keberadaannya masih pada pos belanja lain2 / BA 999, artinya belum masuk DIPa masing2 27 k/l tersebut..
bang remon sok tau lu!!!…yg bener tuh dana remun utk 27 k/l sudah masuk ke rek bendahara k/l pusat,,,tinggal tunggu pencairan ke msg2 rek pns,,
segala kemungkinan masih bisa terjadi bro.. ingat tahun 2013, remon dipotong 6 bulan demi subsidi BBM. makanya ane bilang kita semua berdoa saja agar tidak dipotong. ok..
bangremon..kalo nggak tau jangan sok tau, jgn jadi penghasut
BPJS KESEHATAN GILA! PUSKES NGGA DIKASIH KOMPUTER N MODEM BUAT MASUKIN DATA PASIEN, GIMANA INI PENGATURANNYA…?????
mas setagu….realisasi tabel kemenkeu ga benar tuh….coba anda liat tabel remunerasi yg sebelumnya….thanks
BPJS KAB BOGOR TIDAK CAIR DARI 1 JANUARI SAMPAI SAAT INI 18 JUNI.. YANG NGATURNYA PINGIN DANA DEPOSITO KEPARAT!!!! MUDAH MUDAHAN JOKOWI JADI PRESIDEN BISA BLUSUKAN KE PUSKES KAB BOGOR. TAU SEMUANYA..!!!
Surat Edaran B2494/M.PAN-RB/6/2014 http://pusatmallindonesia.blogspot.com/2014/06/surat-edaran-no-b-2494mpan-rb62014-jam.html
Guru dan dosen kemenag… nikmat apalagi yg kamu dustakan….. ????????? ?????? ?????????? ????????????
Untuk kwn2 guru & dosen adakah jua dapat remonerasi ni
Teman2 guru & dosen.. sabar dulu dong ANDA SUDAH SERTIFIKASI… JANGAN SERAKAH…. KUWALAT NANTI…..
yg kualat anda, ne baca sebentar lg tukin anda akan dihapus oleh presiden terpilih Jokowi, heheheee..
sabar ya pak
http://www.merdeka.com/uang/jadi-presiden-jokowi-pangkas-gaji-pns-dan-dana-perjalanan-dinas.html
Mudahan-mudahan Staf Tata Usaha memang benar dapat Remunirasi dan juga diusulkan juga mendapat Sertifikasi seperti Guru, padahal Staf Tata Usaha kerjanya berat sekali dan sangat melelahkan, Pahlawan yang terlupakan.
dosen ,,guru,,sudah dapat sertifikasi ,,jangan kemaruk po’o ,,kami para tendik ini tukijn blm turun ,,,tnjuangan2 laen malah dihapus ,,,hnya ada gaji dan uang makan tokkk,,,mengapa kalian ( dosen dan guru ) masih meras kurang dgn sertifikasi ???
betul bingit….
betuulll bingits jk tukin dihapus dr muka bumi ini..
http://www.merdeka.com/uang/jadi-presiden-jokowi-pangkas-gaji-pns-dan-dana-perjalanan-dinas.html
baca baik” pak heru..!!
ojo nangissss
Mudah2n Perpres turun lebih cepat ketimbang PEMBUBARAN kemenag…. oleh Pemerintahan YAD…. hihihihi …….
PP-NYA MINTA SAMA JOKOWI
TUNGGU JO PP-NYA DI KEBUN KOPI
Semoga keppresnya turun di bulan juni ini sehingga bisa dirapel dari januari 2014. Info yg sangat menggembirakan dan ditunggu2.
Alhamdulillah, karena masuk APBN-P semoga cair di akhir 2014. AAmiin.