1. Penunjukan Pokja Evaluasi dan Pembobotan informasi jabatan di lingkungan Polri dengan Sprint/2108/XII/2008 Tanggal 16 Desember 2008.
2. Rapat dengan peserta seluruh pengemban fungsi personel di lingkungan Mabes Polri serta perwakilan Polda dalam rangka pembahansan konsinyering dan penuntasan evaluasi / pembobotan informasi jabatan dengan didampingi oleh Konsultan Dr Ahmad S. Ruky beserta tim.
3. Analisa terhadap seluruh jabatan yang ada di lingkungan organisasi Polri menggunakan metode Factor Evaluation Sistem (FES).
4. Dibuat peringkat jabatan (Job Class) mulai dari Job Class 2 (Dua) sebagai Job Class terendah & Job Class 17 (Tujuh Belas) Sbg Job Class tertinggi.
5. Dikeluarkan Skep Kapolri No. Pol. : Skep/04/IV/2009 Tentang Peringkat Jabatan Kemudian Dikirimkan Kpd Meneg PAN dengan tembusan kpd Menkeu & Ka BKN
6. Draft (Konsep Awal) Perpres Kepada Meneg PAN dalam proses penerbitan Perpres yang akan dijadikan sebagai payung hukum pemberian tunjangan kinerja bagi Polri.
7. Mengajukan Kepada Pemerintah Cq. Meneg PAN 4 (Empat) alternatif besaran Tunjangan Kinerja yang diperlukan Polri dengan mengacu kepada indeks yang dipedomani oleh Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional (TKRBN) Sebesar 100 %, 70 %, 50 % Dan 25 %.
8. Menyusun pedoman untuk mengawasi pendistribusian tunjangan kinerja tersebut agar tepat sasaran sehingga mampu meningkatkan semangat (motivasi) kerja anggota, yakni :
a. Pedoman pemberian tunjangan kinerja anggota Polri / PNS dan pengawasannya.
b. Pedoman pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Polri.
9. 8 Maret 2009, Tim Reformasi Birokrasi (RB) internal POLRI presentasi kemajuan awal program RB POLRI di depan Tim RB Nasional
10. Tanggal 23 Juli 2009, Tim internal RB POLRI menyampaikan usulan dokumen RB
11. Tanggal 10 Desember 2009, Tim RB Nasional rapat mereview usulan seluruh K/L yang sudah masuk
12. Untuk RB POLRI, sudah dilaporkan Tim kerja RB Nasional kepada Tim Pengarah R.B. Nasional. Tindak lanjutnya adalah saat ini Tim RB Nasional sedang melakukan proses penyelarasan jabatan (Job Grade) sebagai dasar untuk penghitungan harga jabatan (Job Price) kepada Menteri Keuangan.
Proses ini butuh waktu yang cukup lama karena:
– banyaknya jabatan, termasuk perubahan jabatan yang diusulkan.
– dilaksanakan sejalan dengan usulan TNI (Darat, Laut maupun
Udara)
Discussion about this post