Hampir berbarengan dengan kenaikan BBM, pemerintah tanggal 20 Juni 2013 menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2013 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam TA 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Dengan dikeluarkannya PP ini berarti pembayaran gaji 13 sudah dapat dilakukan. Tinggal menunggu petunjuk teknis atau Surat Edaran dari Dirjen Perbendaharaan (khusus untuk K/L pusat).
Poin penting dalam PP No. 48 Tahun 2013 :
- Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013.
- Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dapat dibayarkan mulai bulan Juni 2013.
- Tunjangan yang tidak dibayarkan atau tidak termasuk dalam penghasilan adalah tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan khusus Guru dan Dosen, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan kehormatan, tunjangan Papua, tunjangan khusus pulau kecil terluar / perbatasan, insentif khusus dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang bersumber dari PNBP.
Unduh PP No 48 Tahun 2013 – Gaji 13 PNS
Update: Juknis pelaksanaan pemberian gaji 13 telah terbit.
Kemenkeu sudah mengeluarkan Petunjuk teknis pembayaran gaji 13 tahun 2013 dengan terbitnya PMK No 92/PMK.05/2013. Bendahara Satker bisa mengajukan SPM gaji 13 ke KPPN dengan menggunakan aplikasi GPP yang telah diupdate.
Bila ada kesulitan mengunduh PMK-92/PMK.05/2013 dari situs perbendaharaan, silahkan unduh di sini (file size hanya 44 Kb).
Discussion about this post