Dikutip dari situs setneg.go.id dasar hukum pemberian kenaikan tunjangan bagi Kementerian Dalam Negeri, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri telah dirilis. Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja untuk ketiga kementerian tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal yang sama 28 Desember 2015.
- Perpres No 149 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
- Perpres No 150 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
- Perpres No 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kemenlu, dan Kemendikbud menjadi pertimbangan bahwa tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.
Hasil evaluasi atas kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi pada 3 Kementerian di atas menunjukkan Kemendikbud meraih skor tertinggi sebesar 70,70 disusul Kemenlu 68,74 dan Kemendagri 66,82. Dengan hasil nilai tersebut berarti besaran tunjangan kinerja ditetapkan maksimal 70% dari Kemenkeu
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan ketiga Kementerian di atas, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya, berikut daftarnya:
1. Tunjangan Kinerja Kementerian Luar Negeri
2. Tunjangan Kinerja Kementerian Dalam Negeri
3. Tunjangan Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
tunjangan kinerja kemenristekdikti berapa tahun 2016 dan tunjangan fungsional pranata humas dari tahu 2007 sampai saat ini ga pernah naik, bagaimana kementerian sebagai pembina tanggungjawabnya tidak ada diperjuangkan
Alhamdulillahhirobbalaalaamiina
PT BH gimana kok kagak adil nich pemerintah
kalo di kementrian masih ada honor nggak sih? honor kepanitiaan, pengendalian teknis?
ah elu mah, serakahhhhhhhhhh