1. PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan (gaji)
Tidak banyak yang menyadari bahwa sebenarnya setiap penghasilan PNS (yang berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji) dikenakan Pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji adalah tunjangan yang sifatnya tetap yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk tunjangan keluarga, tunjangan struktural/fungsional, tunjangan pangan dan tunjangan khusus.
Akan tetapi berdasar Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja. Artinya setiap PNS akan menerima gajinya secara utuh tanpa dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan ini berlaku bagi setiap PNS, golongan I sampai IV.
Pengecualian bagi PNS yang tidak mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan. Pemotongan dilakukan dilakukan pada saat penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dibayarkan (tidak ditanggung pemerintah).
2. PPh Pasal 21 atas honor/imbalan
Selain menerima penghasilan tetap dan teratur setiap bulan, terkadang PNS menerima honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, salah satu contoh: uang makan. Pemotongan dilakukan oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.
Berdasar PP No. 80 Tahun 2010 PPh atas honor/imbalan dikenakan tarif sbb:
a. sebesar 0% bagi PNS Gol. I dan II, Anggota TNI dan POLRI Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b. sebesar 5% bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan POLRI Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya;
c. sebesar 15% bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan POLRI Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Ketentuan tarif diatas bagi golongan III merupakan suatu keuntungan, karena sebelumnya berdasar PP No. 45 Tahun 1994 dikenakan tarif 15%.
Discussion about this post