Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi PNS

05/04/2011
Reading Time: 2 mins read
24

1. PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan (gaji)

Tidak banyak yang menyadari bahwa sebenarnya setiap penghasilan PNS (yang berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji) dikenakan Pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji adalah tunjangan yang sifatnya tetap yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk tunjangan keluarga, tunjangan struktural/fungsional, tunjangan pangan dan tunjangan khusus.

Akan tetapi berdasar Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja. Artinya setiap PNS akan menerima gajinya secara utuh tanpa dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan ini berlaku bagi setiap PNS, golongan I sampai IV.

Pengecualian bagi PNS yang tidak mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau  APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan. Pemotongan dilakukan dilakukan pada saat penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dibayarkan (tidak ditanggung pemerintah).

2. PPh Pasal 21 atas honor/imbalan

Selain menerima penghasilan tetap dan teratur setiap bulan, terkadang PNS menerima honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, salah satu contoh: uang makan. Pemotongan dilakukan oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.

Berdasar PP No. 80 Tahun 2010 PPh atas honor/imbalan dikenakan tarif sbb:
a. sebesar 0% bagi PNS Gol. I dan II, Anggota TNI dan POLRI Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b. sebesar 5% bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan POLRI Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya;
c. sebesar 15% bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan POLRI Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

Ketentuan tarif diatas bagi golongan III merupakan suatu keuntungan, karena sebelumnya berdasar PP No. 45 Tahun 1994 dikenakan tarif 15%.

Tags: Pajak Penghasilan PNSPPh PNS
SendShareTweetShare

Comments 24

  1. tips android says:
    8 years ago

    yang saya heran untuk PNS golongan rendah aja PPh 0 rupiah tapi kenapa untuk tenaga honorer justru malah ada aja PPh nya malah lumaya besar lho…

    Reply
  2. Yuslich Yan says:
    11 years ago

    yup selamanya ttg duit

    Reply
  3. Sdn Dua Wonorejo says:
    12 years ago

    untuk pajak pns fungsional terutama guru gol IV mohon ditinjau kembali

    Reply
  4. Esti Dwi Wardayati says:
    12 years ago

    hahaha… setuju pak !!!.. yen comment iki aku dd kelingan kata2ne Jaka Rusdiyanta… mendingan rasa munggah pangkat sik sebelum ada peringatan… ndak potongane 15%…

    Reply
  5. Yoppie Sanery says:
    12 years ago

    Saya PNS golongan IIIb. jabatan struktural gaji dan penghasilan dipotong PPh 21 sebesar 5%. sebagai kewajiban warga negara yang ber NPWP. Alhamdulillah SPPD dan Perjalanan Dinas belum tersentuh PPh

    Reply
    • priadi pribadi says:
      7 years ago

      Terima kasih infonya pak Yoppie..nanti kita review lagi, apakah SPPD dan perjalanan dinas bisa kita PPh in juga.
      Sekali lagi …makasih infonya ya pak.

      Reply
  6. Gandi says:
    12 years ago

    anu wae pak budi, ngoyak IVb sisan … 😀
    kuwi tambah ora cucuk karo ubete sing gawe PTK dll … 😀

    Reply
  7. Budi Purnama says:
    12 years ago

    Ya kalau lebih menguntungkan mengapa tidak? Ya to om

    Reply
  8. Hendri Hastuti says:
    12 years ago

    hidup ga blh jln dtmpat om…

    Reply
  9. Gandi says:
    12 years ago

    Lha opo turun golongan wae pakde … 😀

    Reply
  10. Budi Purnama says:
    12 years ago

    Saya guru PNS golongan IVa. Banyak teman teman yang engan naik pangkat dari golongan 3 d ke 4 a karena pajak yang dikenakan tidak sebanding dengan kenaikan pangkat, Untuk gaji per bulannya sih okelah, tapi untuk penghasilan lainnya seperti sertifikasi, honor kegiatan sekolah yang dibayar sama rata, kita yang golongan IV malah kalah dengan golongan III. Karena guru termasuk fungsional bukan struktural, yang tidak memiliki jabatan, harus menerima kebijakkan ini. Mohon dipertimbangkan lagi

    Reply
  11. bagus says:
    14 years ago

    hidup golongan I,II tidak kena pajak…..untuk golongan III, honornya meningkat 10% juga ya?

    Reply
  12. Aman sopri says:
    14 years ago

    bagai mana dengan rapel gaji yang sampai sekarang ini kementerian agama kab.rokan hulu belum dibagikan..

    Reply
  13. alam alee says:
    14 years ago

    Di t4 kami sudah berlaku tuh.. asal sudah menggunakan aplikasi gaji dengan update terbaru Maret atau April 2011 coba cari update terbaru aplikasi gaji di google.. disitu otomatis pajaknya akan dihitung termasuk yg tidak punya NPWP maka aplikasi itu akan otomatis mengenakan pajak 20% itu. trims

    Reply
  14. NORMAN ALFAYET says:
    14 years ago

    alhamdulillah…..

    Reply
  15. Sunarto says:
    14 years ago

    tidak cuma di kolaka saja yang masih dikenakan. saya pegawai vertikal pusat yang ada diaerah (jogja) masih dikenakan koq. ga tau nih kapan diberlakukan? pak setagu punya info gak kapan PP ini diberlakukan? kalo dilihat dari diberlakukan per 1 januari apakah nanti ada pengembalian (kekurangan gaji)? trimakasih

    Reply
  16. jalur prix says:
    14 years ago

    wah,wah,wah buktinya daerah kami di Kab.Kolaka SuLtra masih ada pph untuk pns daerah, gimana nih kapan pp.no.80 thn 2010 diterapkan ? Kami Perlu kejelasan

    Reply
  17. adette says:
    14 years ago

    saya guru honorer, setelah dana bos dikelola pemerintah daerah, penghasilan (saya sebut penghasilan, bukan gaji karena sangat kecil jumlahnya) dikenakan pajak 4%. Setahu saya, gaji saya yang hanya 300rb tiap bulan tidak cukup dikatakan kena pajak. Setelah saya tanya ke pihak sekolah, itu karena pertimbangan sk mendagri yang saya tidak jelas yang mana…ada yang bisa membantu saya? menjelaskan kenapa saya harus membayar pajak 4%????hiks hiks…nasib..nasib…

    Reply
    • priadi pribadi says:
      7 years ago

      300rb x 12000 = 3600000
      Klo anda lajang…setahun ptkp pendapatan tidak kena pajak itu. 54juta sekian. Jadi klo anda setahun bisanya ngumpulin duit dari penghasilan, kurang dari 54 juta….ya gak kna pajak. Klo lebih dari itu baru kena pajak.
      Misal dlm setahun bisa ngumpulin 56 juta…54 juta gak kna pajak..yg dipajekin cuman 2 jutanya doang.
      Klo uang segitu dipajekin 4%..aku gak tau tuh larinya kmana dan apa maksutnya?

      Reply
  18. Nety says:
    14 years ago

    Kenapa di Daerahku untuk gol. II di potong 5 persen? Padahal disitu tertera untuk gol. II 0,0 persen.!!

    Reply
  19. Deden Sumantry says:
    14 years ago

    YA kalau PNS sih enak, pajak ditanggung pemerintah gajinya juga didapat dari pemerintah yg diperoleh dr pajak. pajak naik pns baik

    Reply
  20. bendot_s says:
    14 years ago

    klo indonesia bebas dr pajak trs gmn nasib rakyat jg…pie tow

    Reply
    • trivintra says:
      14 years ago

      kalo pajaknya masuk ke kantong oknum tertentu juga percuma kan??

      Reply
  21. Anishuchie says:
    14 years ago

    tanpa pemotongan pajak berlaku untuk kapan ya?????????

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"