1. PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan (gaji)
Tidak banyak yang menyadari bahwa sebenarnya setiap penghasilan PNS (yang berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji) dikenakan Pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji adalah tunjangan yang sifatnya tetap yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk tunjangan keluarga, tunjangan struktural/fungsional, tunjangan pangan dan tunjangan khusus.
Akan tetapi berdasar Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja. Artinya setiap PNS akan menerima gajinya secara utuh tanpa dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan ini berlaku bagi setiap PNS, golongan I sampai IV.
Pengecualian bagi PNS yang tidak mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan. Pemotongan dilakukan dilakukan pada saat penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dibayarkan (tidak ditanggung pemerintah).
2. PPh Pasal 21 atas honor/imbalan
Selain menerima penghasilan tetap dan teratur setiap bulan, terkadang PNS menerima honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, salah satu contoh: uang makan. Pemotongan dilakukan oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.
Berdasar PP No. 80 Tahun 2010 PPh atas honor/imbalan dikenakan tarif sbb:
a. sebesar 0% bagi PNS Gol. I dan II, Anggota TNI dan POLRI Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b. sebesar 5% bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan POLRI Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya;
c. sebesar 15% bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan POLRI Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Ketentuan tarif diatas bagi golongan III merupakan suatu keuntungan, karena sebelumnya berdasar PP No. 45 Tahun 1994 dikenakan tarif 15%.
yang saya heran untuk PNS golongan rendah aja PPh 0 rupiah tapi kenapa untuk tenaga honorer justru malah ada aja PPh nya malah lumaya besar lho…
yup selamanya ttg duit
untuk pajak pns fungsional terutama guru gol IV mohon ditinjau kembali
hahaha… setuju pak !!!.. yen comment iki aku dd kelingan kata2ne Jaka Rusdiyanta… mendingan rasa munggah pangkat sik sebelum ada peringatan… ndak potongane 15%…
Saya PNS golongan IIIb. jabatan struktural gaji dan penghasilan dipotong PPh 21 sebesar 5%. sebagai kewajiban warga negara yang ber NPWP. Alhamdulillah SPPD dan Perjalanan Dinas belum tersentuh PPh
Terima kasih infonya pak Yoppie..nanti kita review lagi, apakah SPPD dan perjalanan dinas bisa kita PPh in juga.
Sekali lagi …makasih infonya ya pak.
anu wae pak budi, ngoyak IVb sisan … 😀
kuwi tambah ora cucuk karo ubete sing gawe PTK dll … 😀
Ya kalau lebih menguntungkan mengapa tidak? Ya to om
hidup ga blh jln dtmpat om…
Lha opo turun golongan wae pakde … 😀
Saya guru PNS golongan IVa. Banyak teman teman yang engan naik pangkat dari golongan 3 d ke 4 a karena pajak yang dikenakan tidak sebanding dengan kenaikan pangkat, Untuk gaji per bulannya sih okelah, tapi untuk penghasilan lainnya seperti sertifikasi, honor kegiatan sekolah yang dibayar sama rata, kita yang golongan IV malah kalah dengan golongan III. Karena guru termasuk fungsional bukan struktural, yang tidak memiliki jabatan, harus menerima kebijakkan ini. Mohon dipertimbangkan lagi
hidup golongan I,II tidak kena pajak…..untuk golongan III, honornya meningkat 10% juga ya?
bagai mana dengan rapel gaji yang sampai sekarang ini kementerian agama kab.rokan hulu belum dibagikan..
Di t4 kami sudah berlaku tuh.. asal sudah menggunakan aplikasi gaji dengan update terbaru Maret atau April 2011 coba cari update terbaru aplikasi gaji di google.. disitu otomatis pajaknya akan dihitung termasuk yg tidak punya NPWP maka aplikasi itu akan otomatis mengenakan pajak 20% itu. trims
alhamdulillah…..
tidak cuma di kolaka saja yang masih dikenakan. saya pegawai vertikal pusat yang ada diaerah (jogja) masih dikenakan koq. ga tau nih kapan diberlakukan? pak setagu punya info gak kapan PP ini diberlakukan? kalo dilihat dari diberlakukan per 1 januari apakah nanti ada pengembalian (kekurangan gaji)? trimakasih
wah,wah,wah buktinya daerah kami di Kab.Kolaka SuLtra masih ada pph untuk pns daerah, gimana nih kapan pp.no.80 thn 2010 diterapkan ? Kami Perlu kejelasan
saya guru honorer, setelah dana bos dikelola pemerintah daerah, penghasilan (saya sebut penghasilan, bukan gaji karena sangat kecil jumlahnya) dikenakan pajak 4%. Setahu saya, gaji saya yang hanya 300rb tiap bulan tidak cukup dikatakan kena pajak. Setelah saya tanya ke pihak sekolah, itu karena pertimbangan sk mendagri yang saya tidak jelas yang mana…ada yang bisa membantu saya? menjelaskan kenapa saya harus membayar pajak 4%????hiks hiks…nasib..nasib…
300rb x 12000 = 3600000
Klo anda lajang…setahun ptkp pendapatan tidak kena pajak itu. 54juta sekian. Jadi klo anda setahun bisanya ngumpulin duit dari penghasilan, kurang dari 54 juta….ya gak kna pajak. Klo lebih dari itu baru kena pajak.
Misal dlm setahun bisa ngumpulin 56 juta…54 juta gak kna pajak..yg dipajekin cuman 2 jutanya doang.
Klo uang segitu dipajekin 4%..aku gak tau tuh larinya kmana dan apa maksutnya?
Kenapa di Daerahku untuk gol. II di potong 5 persen? Padahal disitu tertera untuk gol. II 0,0 persen.!!
YA kalau PNS sih enak, pajak ditanggung pemerintah gajinya juga didapat dari pemerintah yg diperoleh dr pajak. pajak naik pns baik
klo indonesia bebas dr pajak trs gmn nasib rakyat jg…pie tow
kalo pajaknya masuk ke kantong oknum tertentu juga percuma kan??
tanpa pemotongan pajak berlaku untuk kapan ya?????????