BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015. BPK juga melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/lembaga dan LKBUN Tahun 2015 yang hasilnya digunakan sebagai dasar penyusunan LHP atas LKPP Tahun 2015.
Opini WDP atas LKPP Tahun 2015 diberikan karena permasalahan berikut:
- Ketidakpastian nilai Penyertaan Modal Negara pada PT PLN (Persero) yang seharusnya disajikan dalam LKPP sehubungan dengan tidak diterapkannya Kebijakan Akuntansi ISAK 8 pada Laporan Keuangan PT PLN (Persero) Tahun 2015.
- Pemerintah menetapkan Harga Jual Eceran Minyak Solar Bersubsidi lebih tinggi dari Harga Dasar termasuk Pajak dikurangi Subsidi Tetap sehingga membebani konsumen dan menguntungkan badan usaha sebesar Rp3,19 triliun. Pemerintah belum menetapkan status dana tersebut.
- Piutang Bukan Pajak sebesar Rp1,82 triliun dari uang pengganti perkara tindak pidana korupsi pada Kejaksaan RI dan sebesar Rp33,94 miliar dan USD206.87 juta dari Iuran Tetap, Royalti, dan Penjualan Hasil Tambang (PHT) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak didukung dokumen sumber yang memadai serta sebesar Rp101,34 miliar tidak sesuai hasil konfirmasi kepada wajib bayar.
- Persediaan pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp2,49 triliun belum sepenuhnya didukung penatausahaan, pencatatan, konsolidasi dan rekonsiliasi Barang Milik Negara yang memadai serta Persediaan untuk Diserahkan ke Masyarakat pada Kementerian Pertanian sebesar Rp2,33 triliun belum dapat dijelaskan status penyerahannya.
- Pencatatan dan penyajian catatan dan fisik Saldo Anggaran Lebih (SAL) tidak akurat sehingga BPK tidak dapat meyakini kewajaran transaksi dan/atau saldo terkait SAL sebesar Rp6,60 triliun.
- Koreksi langsung mengurangi ekuitas sebesar Rp96,53 triliun dan transaksi antar entitas sebesar Rp53,34 triliun, tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
Pada Tahun 2014, jumlah entitas pemeriksaan mencakup 86 KL dan 1 BUN. Pada Tahun 2015, terdapat likuidasi dua KL (Kementerian Lingkungan Hidup dilikuidasi dan digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perumahan Rakyat dilikuidasi dan digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan penambahan satu KL (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman) sehingga
terdapat 85 KL.
Hasil pemeriksaan atas 85 LKKL (termasuk BPK yang diperiksa oleh Kantor AkuntanPublik) dan LKBUN, menunjukkan terdapat 56 LKKL yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 26 LKKL dan LKBUN mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), serta empat LKKL mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Keempat K/L yang mendapat opini TMP atau Disclaimer yakni Kemenpora, Kemensos, TVRI dan Komnas HAM. Berikut daftar lengkapnya :
WTP : Wajar Tanpa Pengecualian
WTP-DPP : Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan
WDP : Wajar Dengan Pengecualian
TMP : Tidak Menyatakan Pendapat
1) Menjadi Bagian Anggaran mulai Tahun 2012
2) Nomenklatur Kementerian/Lembaga Baru mulai Tahun 2015
3) Kementerian/Lembaga di likuidasi mulai Tahun 2015
4) Nomenklatur Kementerian/Lembaga Baru hasil gabungan KL likuidasi mulai Tahun 2015
Moga tahun depan kemristekdikti bisa wtp…