Secara umum mekanisme pembayaran tunjangan kinerja dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Perpres resmi dundangkan (masuk lembar negara).
2. Dirjen Perbendaharaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) atau petunjuk teknis sebagai dasar KPPN memproses pembayaran. Terdapat 2 sumber anggaran tunjangan kinerja yaitu (1) Sudah sudah dialokasikan dalam DIPA seperti contoh LIPI dll, (2) Bersumber dari bagian Anggaran 999, contoh: Kemtan.
SE atau juknis nanti mengatur keduanya. Bedanya kalau sudah masuk DIPA, Pengguna Anggaran (PA) atau KPA adalah pejabat dari K/L bersangkutan. Sedangkan yang bersumber dari anggaran 999, Menteri Keuangan selaku PA dan pejabat K/L sebagai KPA.
3. K/L memproses pembayaran ke KPPN Mitra berupa pengajuan SPM-LS, yang mengajukan adalah KPA Pusat (biasanya bendahara K/L). Pengajuan ini disertai dokumen pendukung sebagai persyaratan seperti rekap daftar nominatif dan surat pertanggungjawaban mutlak.
4. KPPN melakukan uji substantif dan formal, Jika syarat lengkap KPPN menerbitkan SP2D, bahasa sederhananya dana cair 🙂
5. Secara berjenjang Bendahara – Pengeluaran K/L mentransfer dana Tunjangan Kinerja ke Ditjen/Badan, Kanwil dan UPT/Satker.
6. Petugas gaji dapat melakukan pembayaran kepada pegawai di lingkungan kantor masing-masing.
7. Itu sudah
Catatan:
Jumlah yang diterima sesuai dengan lampiran Perpres menyesuaikan dengan grade-nya masing-masing. Kecuali ada pasal yang mengatur lain seperti misalnya MA ada pasal yang menyatakan jumlah yang diterima adalah sebesar 70%, sedang K/L lainnya sesuai lampiran.
Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan sudah keluar, bagi yang kesulitan download dari perbendaharaan.go.id ada mirror dari under_miner:
Discussion about this post