Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan di Pulau Kecil terluar dan Perbatasan berhak atas Tunjangan Operasi Pengamanan.
a. Pulau-pulau kecil terluar yang menjadi prioritas terdiri atas:
1 | pulau Rondo |
2 | pulau Berhala |
3 | pulau Nipa |
4 | pulau Dana Rote |
5 | pulau Fani |
6 | pulau Fanildo |
7 | pulau Sekatung |
8 | pulau Miangas |
9 | pulau Marore |
10 | pulau Marampit |
11 | pulau Batek |
12 | pulau Bras |
b. Wilayah Perbatasan terdiri atas :
1 | Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste; |
2 | Kawasan perbatasan laut dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura,
Vietnam, Filipina, Palau, Timor Leste, Papua Nugini, dan Australia; dan |
3 | Kawasan perbatasan udara mengikuti batas kedaulatan Negara di darat dan di laut dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan hukum international |
c. Besarnya tunjangan operasi pengamanan sbb :
1 | Sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk; |
2 | Sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk;wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk; |
3 | Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan; atau |
4 | Sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar. |
Referensi:
1. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010
2. PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2010
Discussion about this post