Salah satu prosedur atau mekanisme penetapan Perpres Tunjangan Kinerja adalah adanya proses harmonisasi di Kemenkumham.
Harmonisasi dillakukan agar peraturan perundang-undangan yang hendak atau sedang disusun (dalam hal ini Prepres Tunjangan Kinerja) sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabar baiknya jika sudah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham berarti K/L tersebut sudah mendapatkan ijin persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan.
Ijin prinsip ini sangat penting karena berhubungan dengan ketersediaan anggaran untuk penyesuaian (kenaikan) tunjangan kinerja.
Sebelum ijin prinsip turun Kementerian Keuangan membuat simulasi besaran tunjangan pada masing-masing jabatan dan dampak anggarannya dan jika diperlukan penambahan anggaran mengusulkan ke DPR.
Berdasarkan dokumen dari Kemenkumham Nomor : PPE.3.UM.01.04 – 293 tanggal 17 Desember 2019 perihal undangan rapat dalam rangka pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai, terdapat 13 (tiga belas) K/L yang diundang untuk proses harmonisasi Perpres.
Ini berarti ke-13 K/ tersebut secara prinsip sudah disetujui kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan instansi masing-masing.
Berikut daftar Kementerian/Lembaga yang akan mendapat kesempatan disesuaikan tunjangan kinerja pada awal tahun 2020:
- Mahkamah Agung
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kejaksaan RI
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
- Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
- Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Perpustakaan Nasioanal
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Baca Juga: Daftar Tabel Tunjangan Kinerja Seluruh Kementerian/Lembaga
Besaran Tunjangan Kinerja 2020
Dalam undangan tersebut tidak dicantumkan besaran tunjangan kinerja ke-13 Kementerian/Lembaga tersebut.
Biasanya nominal tunjangan per kelas jabatan terlampir dalam Surat persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan.
Namun berkaca atau mengacu pada pengalaman proses kenaikan tunjangan kinerja tahun-tahun sebelumnya maka besaran tunjangan kinerja yang baru dapat diperkirakan, berikut analisanya:
Kelompok I
- Kementerian ATR/BPN
- Setjen MPR
- Setjen DPD
- Lembaga Penyiaran Publik RRI
Kelompok II
- Kemenko Maritim
- Setjen Wantannas
- Perpusnas
- Kementerian Desa PDT & Transmigrasi
Kelompok III
- BMKG
- BSSN
- LKPP
Nominal besaran tunjangan kinerja di atas hanya perkiraan, angka pasti tunggu Perpres terbit.
Discussion about this post