Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L

Salah satu prosedur atau mekanisme penetapan Perpres Tunjangan Kinerja adalah adanya proses harmonisasi di Kemenkumham.

Harmonisasi dillakukan agar peraturan perundang-undangan yang hendak atau sedang disusun (dalam hal ini Prepres Tunjangan Kinerja) sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabar baiknya jika sudah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham berarti K/L tersebut sudah mendapatkan ijin persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan.

Ijin prinsip ini sangat penting karena berhubungan dengan ketersediaan anggaran untuk penyesuaian (kenaikan) tunjangan kinerja.

Sebelum ijin prinsip turun Kementerian Keuangan membuat simulasi besaran tunjangan pada masing-masing jabatan dan dampak anggarannya dan jika diperlukan penambahan anggaran mengusulkan ke DPR.

Berdasarkan dokumen dari Kemenkumham Nomor : PPE.3.UM.01.04 – 293 tanggal 17 Desember 2019 perihal undangan rapat dalam rangka pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai, terdapat 13 (tiga belas) K/L yang diundang untuk proses harmonisasi Perpres.

Ini berarti ke-13 K/ tersebut secara prinsip sudah disetujui kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan instansi masing-masing.

Baca juga:  Persetujuan Prinsip Kenaikan Tunjangan Kinerja 22 K/L

Berikut daftar Kementerian/Lembaga yang akan mendapat kesempatan disesuaikan tunjangan kinerja pada awal tahun 2020:

  1. Mahkamah Agung
  2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
  3. Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
  4. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  5. Kejaksaan RI
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
  7. Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika
  8. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
  9. Badan Siber dan Sandi Negara
  10. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
  11. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
  12. Perpustakaan Nasioanal
  13. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

Baca Juga: Daftar Tabel Tunjangan Kinerja Seluruh Kementerian/Lembaga

Besaran Tunjangan Kinerja 2020

Dalam undangan tersebut tidak dicantumkan besaran tunjangan kinerja ke-13 Kementerian/Lembaga tersebut.

Biasanya nominal tunjangan per kelas jabatan terlampir dalam Surat persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan.

Namun berkaca atau mengacu pada pengalaman proses kenaikan tunjangan kinerja tahun-tahun sebelumnya maka besaran tunjangan kinerja yang baru dapat diperkirakan, berikut analisanya:

Kelompok I

  • Kementerian ATR/BPN
  • Setjen MPR
  • Setjen DPD
  • Lembaga Penyiaran Publik RRI

Kelompok II

  • Kemenko Maritim
  • Setjen Wantannas
  • Perpusnas
  • Kementerian Desa PDT & Transmigrasi
Baca juga:  PP THR dan Gaji 13 PNS 2018 beserta Petunjuk Teknisnya

Kelompok III

  • BMKG
  • BSSN
  • LKPP

Nominal besaran tunjangan kinerja di atas hanya perkiraan, angka pasti tunggu Perpres terbit.

75 thoughts on “Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L

  1. Mhn info. Skrg lulusan stan suruh milih kementrian mana .krn skrg sdh tdk di DJP
    kira kira yg Tukin nya paling besar selain kemenkeu dimana. Ya kak?
    mhn info ya kak

    urgent

  2. Admin, bikin artikel terkait update THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2020 dong. Kenapa di media2 beritanya THR dan gaji 13 yg aman hanya golongan I, II, dan III aja? Padahal golongan IV juga PNS yg gajinya dan tunjangannya juga gak beda jauh. Tidak semua golongan IV juga punya jabatan, banyak yg hanya fungsional saja. Apalagi yg sekarang kerja di RS-RS/Faskes yg memberi pelayanan ke pasien tiap hari di masa wabah, tdkkah kami diberikan THR dan gaji 13?

  3. Seharusnya Perpres Juga Mengatur TUKIN buat ASN di Daerah… supaya ada Pemerataan kasian kite gak dikasih padahal Beban kerja gak jauh2 bangatt

    1. Betul bang
      Di pemda
      Pemkab pemkot
      Jauh dr nilai diatas
      Tanpa ada uang makan lagi…
      Kerjaan jg banyak
      Pikirkan jg yg di daerah donk

    2. loh itu tanggung jawab kepala daerah, masa giliran hak otonomi kepala daerah mau, giliran bayar TPP suruh pemerintah pusat yang bayar?

  4. Perpres kenaikan tukin atrbpn sdh keluar perrpres no 9 th 2020
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIALAMPIRANPERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIANOMOR 9 TAHUN 2O2OTENTANGTUNJAI{GAN KINER.IA PEGAWAI DILINGKUNGAN KEMEMERIAN AGRARIA DANTATA RUANG/BADAI{ PERTANAHAN NASIONALTUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGANKEMENTERIAN AGRAzuA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
    Rp.29.085.000,
    Rp. 2O.695.000,
    Rp. 14.721.000,
    Rp. I1.670.000,
    Rp. 8.562.000,
    Rp. 7.271.000,
    Rp. 5.183.000,
    Rp. 4.551.000,
    Rp. 3.781.000,
    Rp. 3.319.000,
    Rp. 2.928.000,
    Rp. 2.702.OOO,
    Rp. 2.493.000,
    Rp. 2.350.000,
    Rp. 2.216.OOO,
    Rp. 2.089.O00,
    Rp. 1.968.000,

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.JOKO WIDODOsesuai dengan aslinyaSEKRETARIAT NEGARALIK INDONESIAHukum danSK No 023538 ADjaman

    1. Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2019.

  5. Perpres 12 th 2020 tukin BSSN
    Perpres 13 th 2020 tukin RRI
    Perpres 14 th 2020 tukin sekjen MPR
    Perpres 15 th 2020 tukin perpustakaan nasional

    1. BPN juga ya belum. nomor perpres 8-9-11 tahun 2020 kayaknya perpres kenaikan remun Kejaksaan,Mahkamah Agung dan BPN

  6. Perpres 3 th 2020 tukin kominfo
    Perpres 4 th 2020 tukin bnpb
    Perpres 5 th 2020 tukin kemendes
    Perpres 6 th 2020 tukin sekjen dewan ketahanan nas

  7. merujuk kepada K/L yang sudah duluan harmonisasi ke kemenkumham, setelah pleno selesai kemudian berkas dikembalikan ke K/L pemrakarsa untuk diteruskan hasil rancangan perpres yang telah dilakukan harmonisasi tersebut ke setneg untuk ditandatangani presiden. dan biasanya jangka waktu paling lama proses di meja presiden 6 bulan. jadi kemungkinan tukin baru di rapel bulan juli atau agustus 2020.

  8. Perpres sdh di ttd. Untuk bocoran nya bisa tanya tim taskforce masing-masing Ke/L. Besaran maupun TMT nya.. Biasanya perpres dimuat di situs setkab dan Setneg 2 sdh 3 minggu setelah perpres dittd.

    1. apa benar sudahh di ttd ya… boleh kah share info ke WA saya 0895603545655.. kita saling share info naik remun 13 instansi.. saya tunggu ya tes chat WA nya… yang saya denger terakhir cuma ada lampiran nominal kenaikan rancangan remun oleh kemenkeu dan hasil rapat tanggal 18 desember 2019 bahwa rancangan perpres baru diterima setneg menunggu ttd pak presiden..

  9. dalam kelompok tersebut tidak tersebut lembaga MA, MA termasuk salah satu pilot project RB Tahun 2008. jadi kalau skrg naik jadi berapa soalnya tahun 2015 eselon I sudah 32.820.000/bulan.

    1. Betul.. Yang benar di kelompok 2. Atau boleh jadi ikut kelompok 3. Tergantung capaian RB dan ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

      1. Nggak… Lancar jaya gan.. Tiap minggu ke-3 cairkan. T4 ane dananya sdh di satker masing-masing gan. Ndak tahu nih. Kalo rapelan kemungkinan dari pusat langsung yang bayar. Tergantung pimpinan biasanya..

  10. Penasaran sama besaran tukin mahkamah Agung yg berupa perpres. Sebelum nya tukin MA ditetapkan oleh ketua Mahkamah Agung. Apakah setara Kemenkeu?

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.