Ada kenaikan anggaran remunerasi Kemenhan, TNI dan Polri, selain itu terdapat alokasi anggaran untuk tunjangan khusus bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Bappepti.
Sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Badan Anggran DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan RUU tentang APBN TA 2012 dan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 28 Oktober 2011 lalu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran nomor 01/MK.2/2011 tentang Alokasi Anggaran Kementerian negara/Lembaga TA 2011. Secara keseluruhan Belanja K/L TA 2012 sebesar Rp 508,4 Trilliun, mengalami peningkatan sebesar Rp 476,6 Miliar dari Nota Keuangan dan RAPBN 2012.
Dalam salah satu penjelasannya terdapat realokasi dari Belanja Lain-lain (BA 999.08) ke belanja K/L sebesar Rp 18,8 Trilliun. Pergeseran dari belanja lain-lain tersebut sebagian besar dialokasikan ke Anggaran remunerasi K/L. Ini artinya pada K/L tersebut akan mengelola sendiri anggaran tersebut bukan Kemenkeu lagi.
Jika dilihat besaran jumlah anggaran remunerasi dalam lampiran surat edaran tersebut, maka dibandingkan TA 2011 ada kenaikan untuk TNI, Kemenhan dan Polri, dengan persentase masing-masing 16,9%, 3,7% dan 8,7%.
K/L | TA 2011 | TA 2012 | Kenaikan |
Kemenhan | 78.202.462.000 | 91.408.256.000 | 16,9% |
TNI | 7.283.893.968.000 | 7.555.098.416.000 | 3,7% |
Polri | 4.206.184.073.000 | 4.572.284.641.000 | 8,7% |
Kemenkumham | 1.078.812.943 | 1.078.812.943 | 0,0% |
Kejaksaaan Agung | 609.511.708 | 609.511.708 | 0,0% |
Peningkatan jumlah anggaran remunerasi tersebut dikarenakan adanya kenaikan pada grading jabatan sebagai dinamika dalam kepegawaian. Seperti diketahui dalam suatu grade sudah ditentukan deskripsi pekerjaan dan kriteria personel yang mengawakinya. Sehingga logis pegawai yang naik pangkat/berprestasi grade-nya akan naik sesuai jabatannya.
Tidak ada perubahan dalam Perpres yang mengatur tunjangan Kemenhan, TNI
maupun Polri. Disamping itu sampai saat belum ada penilaian kembali atau evaluasi oleh tim Reformasi Birokrasi mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi di ketiga instansi tersebut, sehingga nilai nominal per grading masih akan tetap sama pada tahun 2012. Fakta yang menarik sampai saat ini belum perubahan bagi K/L yang sudah terlebih mendapatkan tunjangan kinerja seperti Kemenkeu, BPK dan MA, besaran gradenya juga masih sama.
BKN, BKPM dan Bappebti terima tunjangan khusus pada TA 2012
Selain itu, berdasarkan rekapitulasi perubahan anggaran K/L tahun anggran 2012 terdapat alokasi anggaran untuk tunjangan khusus bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN), BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) dan Bappepti di Kemendag dengan rincian sebagai berikut:
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) | 11.388.272.000 |
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) | 19.061.250.000 |
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI ) | 800.832.000 |
Tentunya hal ini kabar menggembirakan bagi ketiga lembaga di atas, karena dengan anggaran yang sudah definitif dan disetujui DPR, maka remunerasi dapat diterima pada tahun depan.
Discussion about this post