Besar kecilnya pemberian tunjangan kinerja kepada Pegawa Negeri salah satunya berdasarkan pada tingkat capaian pelaksanaan reformasi birokrasi instansi. Progress atau capaian sejauh mana kemajuan dari hasil pelaksanaan reformasi birokrasi diketahui dari hasil monitoring dan evaluasi berkala. Hasilnya bisa penambahan atau pengurangan (punishment) tunjangan kinerja tergantung penilaian.
Merujuk Permenpan No 14 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Permenpan No 1 Th 2012 dan Permenpan No 31 tahun 2012, ditetapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) sebagai instrumen yang dipakai untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri. Sistem self assessment ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2012 secara online.
Ruang lingkup penilaian meliputi:
- Penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan internal instansi pemerintah.
- Penilaian terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan dengan mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan sampai dengan saat terakhir pembahasan hasil penilaian.
Model Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang digunakan dalam pedoman ini disusun berdasarkan program-program reformasi birokrasi dengan komponen: pengungkit dan sasaran reformasi birokrasi sebagai hasil.
Semua program dalam setiap komponen pengungkit (proses) dan sasaran reformasi birokrasi mempunyai indikator-indikator yang dipandang mewakili program tersebut. Penilaian indikator inilah yang bermuara pada hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi akan dievaluasi secara eksternal untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kemen PAN dan RB. Dalam melaksanakan evaluasi eksternal tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat dibantu oleh BPKP dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Provinsi.
Kenaikan Tunjangan Kinerja 2015
Kebijakan dan alokasi anggaran tunjangan kinerja suatu K/L harus disetujui oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) yang diketuai Wapres. Selanjutnya berdasarkan kajian Kemenkeu atas ketersediaan anggaran diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Kemenkeu. Pembahasan bisa saja dilakukan melalui Badan Anggaran DPR atau Komisi terkait.
Bila suatu K/L tidak memerlukan tambahan pagu untuk reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja, namun memerlukan realokasi anggaran perlu mendapat persetujuan DPR Komis terkait. Namun bila suat K/L memerlukan tambahan pagu tunjangan kinerja, pagu tersebut perlu mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR.
Pada tanggal 16 April 2015 dilakukan pertemuan di Istana Wakil Presiden dengan agenda pembahasan Permohonan Peningkatan Tunjangan Kinerja dan Pemberian Tunjangan Kinerja. Wakil Presiden menyetujui untuk segera melanjutkan proses penyesuaian tunjangan kinerja sebesar maksimal 60% atau 70% (dari besaran tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan) untuk 19 instansi pemerintah dan pemberian tunjangan kinerja untuk 4 instansi pemerintah dengan besaran 40%.
Persetujuan di atas tidak terlepas dari hasil evaluasi terhadap 19 K/L tersebut. Hasil evaluasi yang dilakukan pada tahun 2014 telah terdapat peningkatan kualitas penerapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Peningkatan kualitas tersebut mencakup penerapan manajemen SDM Aparatur, penguatan akuntabilas dan pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hasil Evaluasi selengkapnya sebagai berikut:
Berdasarkan hasil evaluasi di atas sesuai ketentuan Kemenpan telah mengirim surat ke Kementerian Keuangan untuk merekomendasikan agar besaran tunjangan kinerja di 19 K/L dapat ditingkatkan sesuai dengan capaian kemajuannya. Peningkatan besaran tunjangan kinerja ini tetap memperhatikan ketersediaan anggaran dan diutamakan berasal dari efisiensi dan penghematan anggaran yang ada. Besaran tunjangan kinerja dikaitkan dengan hasil evaluasi dengan formula sebagai berikut:
Jika mengikuti perkembangan kenaikan tunjangan kinerja di berbagai media, khususnya untuk TNI sudah diumumkan sendiri oleh Presiden Jokowi ketika menerima status Presiden sebagai warga kehormatan TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta tanggal 16 April 2015 – kompas.com. Pada acara tersebut Presiden mengumumkan kenaikan tunjangan bagi seluruh prajurit TNI hingga 60 persen. Menpan RB Yuddy Chrisnandi saat melakukan kunjungan kerja di Polda Kalimantan Barat pada 14 April 2015 juga mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja bagi Polri (link).
Seperti diketahui untuk TNI dan Polri dilihat dari besaran tunjangan kinerjanya masih paling kecil dibandingkan dengan instansi lain. Jumlah personel TNI dan Polri kurang lebih 800.000 orang sangat berimplikasi terhadap besaran anggaran tunjnanga kinerja yang perlu disiapkan. Jika benar tunjangan kinerja dinaikkan sebesar 60% dari Kemenkeu, itu sudah merupakan kenaikan yang sangat signifikan bagi anggota TNI/Polri. Kita berharap agar tunjangan kinerja TNIdan Polri bisa disamakan dengan instansi pusat lainnya mengingat peran besar mereka bagi bangsa ini.
Selain usulan kenaikan tunjangan kinerja terhadap K/L Kemenpan juga merekomendasikan terhadap 4 (empat) lembaga yang belum memperoleh tunjangan kinerja yaitu Radio Republik Indonesia atau RRI, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Sekretariat Jenderal MPR dan Sekretariat Jenderal DPD. Terhadap kempar lembaga tersebut diusulan besaran tunjangan kinerja maksimal 40% dari tunjangan kinerja Kemenkeu.
Tahun 2014 lalu terdapat sembilan instansi yang dinaikkan tunjangan kinerjanya yakni: Kemenkeu, BPK, Kejaksaan, Setkab, Kemenko Perekonomian, Bappenas, KemenPAN & RB, Kementerian Hukum dan HAN da BPKP. Perpresnya sendiri mulai diterbitkan sekitar bulan September – Oktober 2014 dengan dua model pemberian tunjangan kinerja: pertama, pembayaran tunjangan kinerja mulai dibayarkan per Juli 2014 (rapel) dan yang kedua, pemberian tunkin mulai berlaku pada saat tanggal Perpres diundangkan.
Kata kunci dari peningkatan tunjangan kinerja adalah tetap memperhatikan ketersediaan anggaran yang ada. Sehingga permohonan prinsip atas kenaikan tunjangan kinerja harus menunggu Kementerian Keuangan melakukan kajian. Biasanya Ditjen Anggaran akan mengundang intansi dimaksud untuk mengecek efisiensi dan optimalisasi anggaran yang dilakukan K/L, serta melakukan perhitungan anggaran yang diperlukan untuk tunjangan kinerja.
Alhamdulillah kenaikan tikin 60% bisa penuhi kebutuhan.maklum kebanyakan pns lagi berutang di Bank
kalau sudah ditanda tangani presiden alhamdulillah tetapi peraturan presiden belum terlihat di berita sekertaris negara untuk 13 K/L yang akan naik tukinnya tahun ini.
mungkin hanya php
Bener banget…udah ko
serius nih udah ditanda tangani…?
13 K/L sudah ditandatangani
ciyus udah???hoax ahhh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini, tunjangannya diberhentikan sementara untuk penyesuaian kelas jabatan atau mengalami kenaikan Tunjangan Kinerja, Semoga saja, Amin.
Bagaimana remunerasi pns transisi dikti-ristek?apakah masih berlanjut?dan bagaimana dengan beberapa bulan remunerasi yang belum terbayarkan?apakah akan tetap terbayarkan?terima kasih…
Yg lain udh pd naik tukinnya. Bawaslu kapan dpt tukin??
Kabarnya yang 13 K/L udah ditanda tanganin ya….???
Sabar bro….tunggu aja kalo memang udah rejeki tdk lari kemana. Makanya Ayo “kerja, kerja dan kerja”. Blm kerja malah dah minta dinaikin Tukinnya.
Perpren siap ditandatangani,..posisi udah di SETNEG
Sori,…maksudnya perpres,,……
Remunerasi kemenkumham naik 100% kapan mas setagu
Ya disyukurin aja mbak, gitu aja ok repot
tahun 2016 mana min?
eh kuving kering, mengatakan kebenaran itu bukan berarti menjilat pantat orang ya…..kenyataan jaman SBY masih lebih baik dari jaman Jokowi, gaji ke 13 dan kenaikan gaji Peraturannya sudah beres semua April Mei, kemudian tunkin didapatkan TMT Januari, gak kayak jaman Jokowi BBM sudah naik berkali kali, sementara gaji PNS malah turun seperti uang makan PNS yang sudah dinaikkan 10rb sama SBY eh sama Jokowi malah diturunin 5000, demikian pula tunkin, kabarnya naik tapi TMT Juli, tidak seperti SBY TMT Januari.
gaji ke 13 tahun ini masih kebijakan Kabinet SBY ya…ingat itu…catett…bukan Jokopret…makasih
Jilatin terus tuh panta SiBuYa
Manusia ga tau bersyukur
termasuk kenaikan gaji 6% masih kebijakan sby ya …
pengen tau tahun depan … tu gaji bakal naik apa turun
lets see
pmk no.117/pmk.05/2015
Bos Petunjuk teknis gaji ke 13 sudah ada tuh di perben kemenkeu
bukan cuma mau nerima tunjangannya aja, tapi beban kerja dengan hasil angka kredit yang diperhitungkan tidak sesuai karena sistem penilaian yang subjektif, suka2, dan yang sudah tinggi jabatannya gak mau disalib, jadilah pegawai yang rajin angka kreditnya dipotong2 semua…begitu mas Gombal bal
Om-om…tante2…bapak ibu sekalian dr 20 K/L d atas…tanya dong…..qt dapet rapelan ga si? Bokek ni…. ????????
kalo nggak pengin bikin angka kredit ..
Ya … lepas aja jabatannya … jangan cuma mau nerima tunjangannya aja … dan minta dinaikin terus tunjangannya …
setuju juga,waktu kami habis buAt mikirin dan nyudun DUPAK saja,bagaimana bisa melayani masyarakat dgn baik,sementara kami sibuk nyusun DUPAK
saya setuju dengan komentar diatas, banyak politik di dalam instansi pemerintah seperti pemberian tugas belajar dan ijin belajar yang sangat subjektif, kemudian usulan DUPAK memungkinkan mereka yang sudah naik pada posisi tinggi menghalang-halangi bawahan untuk maju…..
sebaiknya jabatan fungsional di semua instansi dihapus, jadi tidak perlu bikin Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK), SPMT, SMPJ karena banyak angka kredit yang disunat/dikurangi/diskriminasi oleh atasan dan tim penilai, banyak pejabat fungsional yg kenaikannya tertunda lebih dari 5 tahun krn angka kredit tidak memenuhi padahal sangat rajin dalam bekerja & kompeten, atas nama keadilan semua PNS sebaiknya diberlakukan kenaikan otomatis setiap 4 tahun tanpa membuat laporan pengusulan (DUPAK) dll, dan hentikan diskriminasi PNS dari lulusan kedinasan dengan PNS umum (Politik diskriminasi birokrasi)
iya betul saya saja nggak naik pangkat selama 6 tahun gara-gara fungsional ngejar2nilai dupak dikasih sedikit terus
ya.sy juga 5 tahun ga bisa naik udah di usulkan di balikin lg sampai 3 kali yg bener yg mana ga jelas ,sy setuju klu fungsional di buang aj kelaut kt pakai yg 4 tahun regular aj
Jabatan fungsional sbnrnya bukan JABATAN. Itu adalah tugas yg setiap peg hrs melakukannya sesuai dgn fungsinya. Shg sangat tidak adil kalo tunjangan didasarkn pd tingkatan Jab fung. Sistem KARIR inilah yg selama ini menghambat kemajuan bangsa. Krn pegawai dipaksa u berlomba2 mengejar jabatan, bukan prestasi. Seorang yg berprestasi jd tidak berharga hanya krn tdk punya jabatan FUNGSIONAL.
kaya diluar NEGERI, hanya orang2 pilihan yang jadi pns..ilangkan korupsi
kapan ya mas setagu mulai berlakunya?
PNS klo bisa naik tapi perekrutan sedikit aja, biar pada kerja.
bgmn bang setagu, proses kenaikan 19 K/L sdh ad kbr lanjutan blm ya?
yg kementerian lain belum ad kbr ya??
kapan nich cairnya, lama amat yach
Kayaknya nih gombal semua … perpres nya aja blom ada .. udah pade ngegombal…..
Nggak liat apa masyarakat lagi ngap-ngapan mikirin kebutuhan sehari-hari.
Lah ini pns,enak-enakan di kasih duit gratis…
DASAR MONYET LU KAGA PUNYA GAWE DIEMMMM…….
Ngeri ah…
alhamdulliah jaya terus polri
Nomor 5 adalah LKPP (lembaga Kebijakan pengadaan baran/jasa pemerintah) lembaga ini memang pada saat awal mengajukan tukin 40% nilainya memang tinggi. dan berbarengan dengan 19 KL apda saat itu.
@rzl = diliat lagi tuh komen nya om setagu…
no.5 KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)…. Bukan LKPP om.
Kementrian KKP baru menerima tunjangn kinerja kalau tidak salah baru di 2013/ 2014…
emang gk boleh naik ya klo baru terima di 2013? Tuh kemeterian perhubungan juga sama di 2013…
Kurang yakin ya sama Om Setagu, yang bilang NO.5 KKP kan OM SETAGU….hehehehee..
eh baru baca..kementerian no.2 itu ko tiba2 dpt tunkin tinggi parameternya apa atuh? kerja aja belum. outputnya apa? LK aja blm ada. K/L yang lama aja kajiannya lama dan tunkinnya ga lgs dpt tinggi #janggal
iya Kementerian baru langsung dapat kenaikan … he he he mulai dapat tukinnya kapan kan itu kementerian baru …. ?
@ soobar : itu ganti nomenklatur aja bro, tahun kemaren namanya Menko kesra
Kementerian Ristek-Dikti), adem ayem…terutama diktinya….diurus ngga ya…dari dulu juga informasinya simpang siur aja…..tambah susah…sudah tukinnya juga dipotong..nah hasil uang yang di potong di bawa kemana ngga ada beritanya sampai sekarang…..jadi jawabannya bingung……hehehe
malah cut off dana per 28 April untuk perpindahan kec gaji, kemarin2 ngapain 6 bulan #gagal paham. Giliran mau cairin dana tukin malah kena cut off. Remuk Jo……..
Semoga TMT Januari jadi kenyataan jadi September Ceria.
ya, Kemenristek dan pendidikan tinggi blm ada kenaikan yach???
Sepertinya Kementerian yang mempunyai Nomenklatur baru akibat penggabungan K/L belum naik tukin nya. Apakah karena salah satu K/L yang digabung baru mendapatkan Tukin, sehingga belum waktunya dinaikkan kembali Tukinnya.
Kebetulan saya pegawai Kemenristek (Sekarang Kementerian Ristek-Dikti), pertama kali mendapat Tukin kalo gak salah Awal 2012, seangkatan dengan LIPI, BATAN, yang sekarang ada pada daftar di atas. Sekarang digabung dengan Dirjen Dikti, saya tidak tahu, sejak kapan Dikti mendapat Tukin untuk pertama kali, mungkin setelah Ristek?
Mohon bung setagu yang lebih ahli untuk menjawabnya. Terima kasih.
Dikti per Juli 2013 pak Joko. Sepertinya demikian, nomenklaturnya serta anggaran baru jalan per pertengahan juni ini setelah serah terima dari kemendikbud. Kalo KKP kan nomenklaturnya jelas sehingga sehingga pastinya akan ditulis KKP.
Mas setagu PU gimana?
no 5 kuwi Kemenristek poyo?????????
walah salah, gak nyimak Bos……….Maaf !
No 5 KKP
Alhamdulillah ternyata k/L nya kita yg no.5,
Tapi om kok no.5 nya kosong?..
alhamdulillah KKP ada juga
nomor 5 PU
Wah mantap tu kalo TMT y per tgl 1 januari…. Semoga aja proses y lancar.amin
yang penting TMT Perpresnya, mudah2xan dimulai tanggal 1 Januari seperti pertama kali dapat tunjangan remunerasi..biar ada uang kaget> 🙂
Sepertinya penyesuaian tunjangan remun ini ada kaitannya dengan kenaikan tunjangan daerah di DKI, biar tidak cemburu…
No. 5 Kemenko Kesra? Kan berubah nomenklatur jadi Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, no. 2 di tabel.
No. 5 masih misteri
Yg nomor 5 itu KEMENKO KESRA bapak/ibu…sy sdh cek ke Kemenpan&RB
Alhamdulillah instansiku masuk tinggal tunggu realisasinya.
Kapan bang setagu kira2?
No. 5 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Kemalingan Hutan)… insya Allah
maaf bang setagu kok no.5 kosong ttuh…
Apa K/L nya kita yah… ngarep.com
“Tahun 2014 lalu terdapat sembilan instansi
yang dinaikkan tunjangan kinerjanya yakni:
Kemenkeu, dll..”
ketika kemenkeu naik, artinya instansi lain naik? (misal kemenag 40% dari kemenkeu?)
Harusnya begitu dunk.. Karena acuan nilai tunjangannya dari Kemenkeu.
Tapi kuncinya lagi2.. Ketersediaan Anggaran.. 🙂
Semoga nomor 5 adalah instasi tempatku bekerja. Semoga.
Amiin Bang Hisar. Tapi grade kita turun tuh.. Hehee..
no 5 tu kementerian kelautan dan perikanan, saya punya datanya…
bang setagu tolong di posting perdirjen perbendaharaan PER – 6 / PB / 2015 tanggal 21 april 2015. trims
yang no.5 kosong mas, apa ya itu?