Merujuk Permenpan No 14 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Permenpan No 1 Th 2012 dan Permenpan No 31 tahun 2012, ditetapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) sebagai instrumen yang dipakai untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri.
Ruang lingkup penilaian meliputi: Penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan internal instansi pemerintah. Penilaian terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan dengan mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan sampai dengan saat terakhir pembahasan hasil penilaian.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang digunakan dalam pedoman ini disusun berdasarkan program-program reformasi birokrasi dengan komponen: pengungkit dan sasaran. Semua program dalam setiap komponen pengungkit (proses) dan sasaran reformasi birokrasi mempunyai indikator-indikator yang dipandang mewakili program tersebut.
Hasil dari submit dari proses self assesment akan digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RB di K/L dimaksud. Hasil Evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi K/L untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan usulan penetapan besaran tunjangan kinerja K/L.
Proses selanjutnya Kementerian Keuangan membuat simulasi besaran tunjangan pada masing-masing jabatan dan dampak anggarannya.
Simulasi Anggaran
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Anggaran telah menyampaikan hasil reviu kesiapan anggaran penyesuaian tunjangan kinerja pada 13 K/L 2017, yakni :
- Kemenko Perekonomian
- Kementerian BUMN
- BPKP
- BMKG
- Ombudsman RI
- Kemenko Bidang Polhukam
- Bawaslu
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- BNPP
- Lembaga Administrasi Negara
- Kemen Kum HAM
- Komisi Pemilihan Umum
- Kementerian Desa & PDT
Berdasarkan hasil reviu kesanggupan anggaran bersama Ditjen Anggaran dengan masing-masing 13 K/L di maksud, Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan masing-masing K/L dapat dipertimbangkan untuk disesuaikan menjadi setinggi-tingginya sebesar 60%, 70% atau 80% tunjangan Kemenkeu sesuai hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya Menteri Kemenpan RB selaku ketua TRBN mengajukan surat ijin prinsip kepada Kementerian Keuangan. Jika ijin prinsip sudah terbit langkah berikutnya pengajuan ijin prakarsa -> Perumusan Perpres -> pengajuan harmonisasi -> penerbitan hasil harmonisasi -> pengajuan Perpres dan terakhir Penetapan Perpres.
Terus untuk tukin kemenkeu nya sendiri gimana min? Naik ga?
nggak bermutu smua tu k/l….
uang makan juga sudah sah naik 5 rb / hari.. https://drive.google.com/open?id=0B8dFDDne7RVUaUhaUnBuc21Qek0