Presiden Jokowi dalam pidatonya di parlemen hari ini 16 Agustus 2017 menyampaikan rancangan undang-undang APBN 2018 serta memaparkan nota keuangannya. Secara spesifik Jokowi tidak menyinggung sama sekali tentang kebijakan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pidato kali ini.
Namun dari Nota Keuangan 2018 dapat dibaca arah kebijakan umum belanja pemerintah pusat dalam tahun 2018. Salah satunya kebijakan mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, antara lain melalui:
(1) pemberian THR kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan;
(2) menaikkan uang lauk pauk TNI/Polri; serta
(3) tetap memberikan gaji/pensiun ke-13 bagi aparatur negara.
Jadi dipastikan tahun 2018 tidak ada kenaikan gaji PNS. Kebijakan masih sama dengan tahun 2016 dan 2017 yaitu dengan memberikan THR dan Gaji 13 bagi PNS. Terdapat perbedaan bagi pensiunan, jika tahun 2017 dan 2016 tidak mendapatkan THR maka pada tahun mendatang boleh berlega hati, karena THR diberikan untuk PNS, TNI/Polri aktif maupun pensiunan.
Program Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara
Nampaknya akan ada perubahan tentang skema pensiun PNS, berikut kutipan lengkap dari Nota Keuangan 2018 :
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS berhak memperoleh: (1) gaji, tunjangan, dan fasilitas; (2) cuti; (3) jaminan pensiun dan jaminan hari tua; (4) perlindungan; dan (5) pengembangan kompetensi.
Perlindungan dimaksud berupa Jaminan Kesehatan, JKK, JKm, dan bantuan hukum. Saat ini baru program JKK dan JKm bagi ASN yang telah diimplementasikan dan dikelola oleh PT Taspen (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, serta program JKN bagi PNS yang telah terintegrasi dengan SJSN dan dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu, pelaksanaan program JP dan JHT bagi PNS yang saat ini berlaku masingmasing berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya, untuk menyelaraskan dengan amanat Undang-Undang ASN, maka Pemerintah saat ini dalam proses pembahasan penyusunan kembali sistem JP dan JHT bagi PNS.
Desain program pensiun PNS saat ini adalah melalui skema pembiayaan pay as you go, manfaat pasti sebesar maksimal 75,0 persen dari gaji pokok, iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dan dititipkelolakan pada PT Taspen (Persero).
Atas kondisi tersebut, beban pensiun PNS tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 tidak pernah mencapai 1,0 persen dari PDB atau berkisar 4,0 persen dari total belanja negara dalam APBN. Sedangkan desain program Tunjangan Hari Tua (THT) menggunakan skema manfaat pasti dan iuran pasti sebesar 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Perubahan penerapan desain program JP dan JHT PNS saat ini menjadi desain baru diyakini memiliki potensi risiko fiskal yang cukup besar, baik secara jangka menengah maupun jangka panjang, apabila tidak didesain secara cermat dan hati-hati. Beberapa potensi sumber risiko fiskal JP dan JHT sebagai berikut:
- Kebijakan desain program single pillar (terpisah) dari program jaminan sosial SJSN atau multi pillar (terintegrasi) dengan program jaminan sosial SJSN.
- Perubahan struktur remunerasi PNS Struktur remunerasi dan komposisi gaji digunakan sebagai formula perhitungan besaran manfaat pensiun yang diterima PNS dan besaran iuran apabila menerapkan skema pendanaan sehingga besarannya sangat berpengaruh terhadap beban belanja pensiun APBN.
- Skema program dan skema pembiayaan Penentuan skema program pensiun memiliki risiko baik Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Sedangkan skema pembiayaan
dapat ditentukan sesuai kondisi APBN yaitu pembebanan biaya program sejak awal implementasi (target funding atau fully funding) atau saat terjadi kewajiban pembayaran manfaat pensiun (pay as you go).
Penggunaan skema pay as you go sebagaimana diterapkan saat ini dapat menambah beban APBN saat jumlah PNS semakin meningkat, sedangkan penggunaan skema target funding atau fully funding dapat menimbulkan beban APBN atas iuran yang dibayarkan Pemerintah sebagai pemberi kerja sejak awal implementasi program.
Risiko atas skema program dan skema pembiayaan tersebut dapat berdampak langsung pada beban program pensiun terhadap APBN yang akan menjadi komitmen Pemerintah dan kontingensi apabila terdapat perubahan kebijakan. Untuk itu, Pemerintah harus cermat dan hati-hati dalam menentukan skema program dan skema pembiayaan pada Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN.
Discussion about this post