• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Home
  • About Us
  • Contact Us

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi
Home » Opini » Gaji dan Tunjangan PNS dalam UU ASN

Gaji dan Tunjangan PNS dalam UU ASN

September 16, 2014 By Setagu 57 Comments

Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Single Salary

Penyederhanaan penggajian ini sebenarnya bermuara pada pola penggajian tunggal atau single salary system. Konsep single salary pegawai hanya menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary sudah jamak digunakan di berbagai negara khususnya sektor pemerintah dan publik. Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step. Grading adalah posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Jadi bisa saja seorang PNS mempunyai jabatan sama tetapi gajinya berbeda tergantung capaian kinerjanya.

single salary

Contoh single salary

Namun penerapan single salary di Indonesia menghadapi kendala yang cukup berat terutama berkaitan dengan beban negara. Dengan sistem iuran dan pembayaran pensiun seperti berlaku saat ini dana yang dibutuhkan akan sangat besar jika memakai gaji tunggal. Seperti diketahui undang undang tentang pensiun PNS mengatur bahwa jumlah uang pensiun yang diterima bagi yang berhak sebesar 75% dari gaji pokok. Selain itu pajak yang ditanggung pemerintah akan bertambah pula karena dasar pengenaannya berbasis gaji pokok.

Baca juga:  14 Isu Pokok dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)

Jadi tampaknya PNS akan menerima berdasar tiga komponen yang disebutkan di awal seperti yang disebutkan diawal  yakni gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Bagaimana dengan tunjangan lain yang berlaku saat ini yang tidak disebutkan di atas seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya termasuk tunjangan profesi/sertifikasi dan uang makan PNS.

Intinya segala peraturan dibawah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UU ASN ini. Dengan mengacu pada UU ASN maka tunjangan tunjangan tersebut dihapus, teknisnya apakah akan dilebur bersama gaji atau tunjangan kinerja masih ditunggu implementasinya. Prinsipnya perubahan ini tidak boleh merugikan  PNS baik secara nominal maupun prosedur karena sesuai pasal 79 UU ASN Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Dampak lain pemberlakuan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat golongan dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan akan mengeliminasi honorarium kegiatan.  Selama ini ditengarai ini pemberian honorarium sering tidak jelas ukurannya, bukan rahasia lagi honorarium kegiatan berfungsi sebagai pendapatan tambahan.

Sistem Penilaian Kinerja

UU ASN mengharuskan Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Kondisi yang masih berlaku sekarang ini, pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi sebagian besar masih berdasarkan absensi bukan penilaian kinerja yang obyektif dan terukur.

Baca juga:  Penentuan Job Grade Tunjangan Kinerja

Seperti yang disampaikan Deputi SDM Kemenpan-RB untuk mengukur pencapaian kinerja setiap pegawai, setiap tahun akan dilakukan kontrak kinerja antara atasan dan bawahan. Hasil yang didapat akan menjadi tolok ukur penilaian kinerja. Gaji yang didapat pada tahun berikutnya sesuai nilai capaian kinerja yang didapat. Bisa saja pegawai yang mulai bekerja pada tahun, tingkat jabatan, dan daerah yang sama akan mendapat gaji yang berbeda pada tahun berikutnya. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian. Harapannya implementasi dilapangan harus benar-benar dijalankan.

Tunjangan Kinerja PNS Daerah

Pasal 79 ayat 5 UU ASN menyebutkan Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Lalu pasal 80 ayat 6 berbunyi Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ketentuan dalam UU ASN tersebut menegaskan bahwa tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas bagi ASN di daerah dibebankan pada APBD. Artinya tidak ada konsekuensi bagi pemerintah pusat untuk menganggarkan pembayaran remunerasi atau tunjangan kinerja PNS Pemda. Daerah dengan sumber PAD yang besar pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai tentu bukan suatu keputusan yang sulit. Namun bagi daerah dengan PAD minim tentu hanya mampu memberikan tunjangan kinerja yang kecil pula.

Baca juga:  Kebijakan Belanja Pegawai 2012

Cara yang paling logis adalah optimalisasi anggaran sehingga bisa dialokasikan untuk pembayaran tunjangan kinerja. Untuk menghindari disparitas tunjangan kinerja yang semakin melebar antar daerah dan demi terciptanya asas keadilan sebaiknya pemerintah menetapkan batasan (cluster) maksimal tunjangan kinerja daerah.

RPP Penggajian

Pemberlakuan UU ASN juga harus disikapi dengan hati hati oleh para pembuat kebijakan menyangkut pemberian tunjangan kepada PNS baik di pusat maupun daerah. Jangan sampai pemberian tunjangan bertentangan dengan peraturan yang sudah ditetapkan di undang-undang. Tidak boleh ada lagi tunjangan kepada PNS selain tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.  Termasuk diantaranya tunjangan transportasi.

Ada yang sedikit mengganjal dalam UU ASN ini yakni masa kerja benar-benar “diabaikan” sebagai salah satu faktor pemberian gaji dan tunjangan karena semangat dalam undang-undang ini memang kinerja base. Padahal senioritas juga merepresantasikan pengabdian dan pengalaman yang perlu mendapat penghargaan.

Saat ini pemerintah sedang merancang dan  merumuskan aturan soal sistem gaji yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dalam suatu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain PNS. Rencananya RPP tersebut akan diajukan ke DPR bulan Oktober mendatang. Diharapkan PP tersebut mampu menghasilkan secara komprehensif aturan penggajian berbasis pada harga jabatan dengan tetap memperhatikan faktor lainnya (seperti masa kerja).

Adakah yang sudah punya draftnya?

Share

Filed Under: Opini Tagged With: RPP Penggajian PNS, single salaryPNS

Reader Interactions

Comments

  1. bls says

    September 16, 2014 at 9:39 am

    kapan RPP Tunjangan Kemahalan nya di tanda tangani

    Reply
  2. kucingpeang says

    September 16, 2014 at 11:45 am

    setahu saya Single Salary PNS sudah Batal, jadi mungkin alternatifnya gaji +tunjangan yang disesuaikan K/L yang bersangkutan

    link:

    http://www.jpnn.com/read/2014/08/13/251450/Single-Salary-PNS-Batal-

    Reply
  3. putraaa50 says

    September 17, 2014 at 1:04 pm

    singgle salary tetap hanya saja belum dapat dilakasanakan sekarang terkait besaran gaji pokok untuk pensiunan yang akan membengkak,,,saat ini yang akan dilaksanakan simple salary ….yang nantinya akan berujung ke singgle salary….cmiiw

    Reply
  4. Heru says

    September 22, 2014 at 10:46 am

    Tukin kemdikbud gmn kabarnya ???

    Reply
  5. waow says

    September 22, 2014 at 4:34 pm

    perpres kenaikan tukin kemenkumham—>http://rupbasanpkp.blogspot.com/2014/09/peraturan-presiden-no105-tahun-2014.html

    Reply
    • Setagu says

      September 23, 2014 at 8:15 am

      saya posting saja, tq

      Reply
      • sobar says

        September 23, 2014 at 9:00 am

        klo untuk remun nya Kemendikbud bagaimana kabar kelanjutannya mas Setagu

        Reply
  6. bls says

    September 23, 2014 at 1:12 pm

    kapan tunjangan kemahalan keluar

    Reply
  7. Tekrok says

    September 24, 2014 at 11:09 am

    “Tidak boleh ada lagi tunjangan kepada PNS selain tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Termasuk diantaranya tunjangan transportasi.” .
    Tunjangan jabatan fungsional yg sebenarnya terpisah dr Gaji Pokok harus dimasukkan dalam/diganti tunj Kinerja pegawai shg tidak terjadi duplikasi tunjangan. Sangat tidak fair/ tdk adil kalau tunjangan diberikan setiap bulan hanya krn seorang peg memiliki jabatan fungsional tertentu tanpa melihat kinerjanya. Krn banyak terjadi peg yg memiliki jabatan (fungsional) tertentu yg sebenarnya malah tdk aktif/ tdk berfungsi dlm kegiatan.

    Reply
  8. Ripcord says

    September 29, 2014 at 9:41 am

    Sekalian usulin tunjngan/uang transport lah.. kasian pns2 yg rumahnya jauh dan harus berkali2 naek angkot.

    Reply
  9. Lihin says

    October 14, 2014 at 5:30 pm

    Info bagus 🙂

    Reply
  10. yoga pralandono says

    November 4, 2014 at 8:36 am

    Era baru Jokowi-JK, anda para PNS diharapkan meningkatkan kinerja, karena beliau tidak akan menambah jumlah PNS lagi selama 5 tahun kedepan. Anggaran2 perjalanan dinas, bahkan mungkin remunerasi mungkin akan direlokasi untuk mata anggaran lainnya menunjang program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan KKS serta menutup kenaikan BBM, selain pendapatan lain yang digenjot dari pajak (jadi bersiap jugalah para pengusaha). Akan ada peraturan Presiden tentang ini termasuk kenaikan gaji tidak akan digebyah uyah terjadi tiap tahun seperti sebelum-sebelumnya. Kenaikan gaji akan terjadi orang-per orang sesuai kinerjanya yg dinilai melalui target pencapaian SKP masing2 pegawai. Presentase remunerasi bisa bertambah dan berkurang untuk masing-masing instansi sesuai pencapaian target kinerjanya. bagi pegawai suami-istri yg sama-sama PNS dan berada disatu unit lingkungan yang sama, siap-siaplah untuk dipindah salah satu ke unit lain. Karena ini sesuai aturan ASN menjaga terjadinya konflik kepentingan. Mutasi akan dipermudah dan bisa jadi bukan atas dasar permintaan, tapi atas kebutuhan.Bersiap-siaplah juga untuk masuk kantor lebih awal, misal. jam 07.00 dan akan ada model piket dihari-hari Sabtu atau Minggu. Jadi singsingkan lengan baju di Era Jokowi-JK ini, PNS adalah pelayan rakyat dan sepatutnyalah rakyat menerima pelayanan terbaik anda. Maka ingat lah apa yg pernah dikatakan pak Dahlan Iskan, ayo..kerja..kerja..kerja…. Joss PNS Indonesia, hadapilah Masyarakat Ekonomi Asean dengan menyingsing lengan baju seperti Presiden kita , Jokowi-JK

    Reply
  11. pns terzolimi says

    November 4, 2014 at 10:46 am

    di sukuri aja

    Reply
  12. gusmaletri says

    November 15, 2014 at 8:58 am

    kl tunjangan kinerja dan tunj kemahalan d byar oleh daerah masing-masing maka daerah yang miskin akan menerima gj yang kecil.
    mengapa harus dipisah seperti itu? selama ini kami didaerah sudah cukup dianak tirikan rasanya….pns pusat dapat uang makan kami yg di daerah dak dapat..kami mohon pada pemerintah untuk soal penggajian sebaiknya satu saja yaitu dri pusat agar semua PNS mendapat gaji yang adil

    Reply
  13. echie says

    November 17, 2014 at 3:46 pm

    Negara lambat laun akan terpisah instrumennya udah mendekat perbedaan semangkin jauh contoh dikalangan pns disegi pendapatan pusat dan daerah beda tidak ada keseragaman kita balek kejaman jahiliyah yang sekarang jahiliyah modern perbedaan inilah yang akan memisahkan indonesia karna masing masing sila selalu tidak ?ï maknai oleh elit-elit maupun pemimpin saat ini

    Reply
  14. echie says

    November 17, 2014 at 4:40 pm

    Negara lambat laun akan terpisah instrumennya udah mendekat perbedaan semangkin jauh contoh dikalangan pns disegi pendapatan pusat dan daerah beda tidak ada keseragaman kita balek kejaman jahiliyah yang sekarang jahiliyah modern perbedaan inilah yang akan memisahkan indonesia karna masing masing sila selalu tidak ?ï maknai oleh elit-elit maupun pemimpin saat ini

    Reply
  15. DARIUS BLER SIR says

    November 26, 2014 at 12:48 am

    Harapan kami semoga dalam pelayanan /gaji PNS tidak ada perbedaan antara PNS pusat dan PNS daerah,karena sama sama bekerja untuk membangun Negara NKRI tercinta ini.semoga tidak ada yg di anak maskan dan tidak ada yg di anak tirikan.

    Reply
    • PNS says

      November 26, 2014 at 8:46 am

      Iya..setuju pak..daru….pendapatnya…….harus begitu…jadi tdk ada pusat..dan daerah.

      Reply
  16. casmita says

    November 26, 2014 at 10:00 am

    pemerintah ini jahiliyah membeda beda kan PNS padahal semua PNSsama punya tanggung jawab dan beban kepada negara bangsa dan bahasa serta NKRI kenapa harus dibeda beda antara daerah dan pusat titik awal perpecahan rasa tidak adil dan dll akhirnya kinerja buruk PNS karena rasa tidak adil ah masih ngomong bae oge moal didenggen euy ku di bendo mah lantaran can seubeh korupsi .

    Reply
  17. Udin says

    November 29, 2014 at 3:31 am

    Percaya banget ama berita seperti itu, RUU itu cuma bohong doang. Agar mereka dapat rapat ini rapat itu, nah mereka lah yang panen uang negara.
    Gak masuk akal merancang gaji sedemikian besar. Emang nya duit dari mana negara mo bayar?
    PNS dibohongin doang !!!!

    Reply
    • syachrul amin says

      April 28, 2017 at 11:26 am

      betul tuh..jgn senang dulu

      Reply
  18. Udin says

    November 29, 2014 at 3:34 am

    Tolong dong wahai pejabat yang mencaba merancang ini, anda tuh cuma bohoooong besar. Seolah olah telah berjuang, hebat banget sandiwara nya. PNS percaya benget sih? Muak benget dengar berita bohong yang disebar, nyata nya hanya naik 6 % doang kan ????

    Reply
  19. yurian says

    December 11, 2014 at 1:53 pm

    emang negara ini akan tetap berdiri karena PNS pusat ?…… PNS daerah hanya membebani APBN ?…. kalo itu jalan pikiranmu wahai pejabat pusat maka kamu adalah jahiliyah modern… dan pantas kamu dan keluargamu masuk neraka…… Untuk itu agar NKRI terjaga maka PNS / ASN sistem penggajiannya harus dari pusat tidak ada otonomi ASN karena akan menimbulkan kesenjangan dan perbedaan kesejahteraan ASN. buka mata hati dan telinga wahai pejabat pusat jangan hanya bagai anjing menggonggong kafila berlalu yang penting kamu yang dipusat sudah menerima gaji tinggi (remonerasi) terlebih dahulu…. Busyeeettt…..

    Reply
    • urang awak says

      February 2, 2015 at 12:54 pm

      jgn blg penghasiln pns pusat lbh besar dr pnsd,itu tergantung kemampuan daerah masing2 untk memberikn tunjgn bg pnsdny
      bahkan d daerah kami,pns pemprov penghadilanny bs 2 smp 3 kali lbh besar drpd kami pns pusat yg d tempatkn di daerah tsb meskipun kami sdh remun sekalipun,apalagi gaji pns dki jakarta yg sekarng ini jauh lbh besar dr penghasilan org kemenkeu
      jd jgn terus blg tdk adil,kami jg bs bicara tidak adil juga

      Reply
      • pegawaimandiri says

        February 20, 2015 at 1:39 pm

        pindah aja lu ke Sumatera biar penghasilan lu sbg PNS Pusat jd lebih gede dari PNS Daerah

        Reply
      • syachrul amin says

        April 28, 2017 at 11:27 am

        negara sedang mengalami kesulitan keuangan

        Reply
  20. rara says

    January 28, 2015 at 4:28 pm

    Klsu asn uunya suda ada tlg diterapkan jangan ada perbedaan klau tdkya tdk usah ada asn sama saja, jangan cuma gaji, harus semuanya sama trrmasuk seragam tlg defengat wahai para pemimpin

    Reply
  21. rara says

    January 28, 2015 at 4:33 pm

    Asn jangan ada perbedaan baik pusan maupun daerah, klau suda ada uu tolong diterapkan juga di daerah, tlg ada keadilan, satu harus diperhatikan tlg ada pakaian asn yang sama, pusat, daerah, depertamen harus sama disiplin dll harus sama, kan sama2 bekerja untuk republik, atau kami yang didaerah bekerja untuk republik yang lain kan republik indonesia, kasian dong yang di daerah…

    Reply
  22. PNS Daerah says

    February 1, 2015 at 11:36 am

    Gak adil rasanya jika gaji yg diterima pns daerah besarnya beraneka ragam yg besar2 yg kecil2..sdangkan pusat gajinya selangit dmana letak perbedaany…kita sma2 punya NIP ..bok ya jgan serakah toh pusat..kami didaerah ini yg susah…apa sih bedanya pusat dan daerah..cuma beda nama doank toh…jgn pula gajinya dibedakan pula..apa tega pusat melihat kami didaerah mencari penghsilan lain diluar pns…hanya gr2 gaji yg minim…gmn kita mau bekerja full melayani masyarakat klo diri kita sndiri masih mkir gmn makan bsok….sy yakin para petinggi di pusat sana masih pnya hati nurani..tolong pkirkan nasib kami ini…trimakasih

    Reply
    • ASNsejati says

      February 20, 2015 at 8:58 pm

      Lu PNS Daerah masuknya nyogok semua sih minta gaji gede gede

      Reply
  23. Rini says

    February 2, 2015 at 2:19 pm

    Tolong dikaji kembali UU ASN,jangan dibedakan antara PNS Pusat dan Daerah ,kami juga mengabdi untuk bangsa Indonesia ….ingat Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa jadi sekali tolong kami PNS Daerah juga harus diperhatikan

    Reply
  24. evan says

    February 3, 2015 at 5:57 pm

    Indonesia ini bukan hanya pulau jawa dan jakarta aza, disana gaji pegawai nya fantastis harga barang nya murah, kami yg di maluku sini gaji nya hanya cukup buat makan dan bayar kredit, coba bayangkan duit 100rb ke pasar kalo di belanjakan hanyandapat ikan tongkol 3 ekor cabe besar 6 buah,tomat 5 buah dan sayur 3 kangkung 3 ikat, gaji PNS gol 3 dgn anak2 orang cuma 3jt, kalo pemerintah pusat tidak bisa urus kita di daerah mending kasih merdeka aza kita biar qt urus daerh kita sendiri

    Reply
  25. evan says

    February 3, 2015 at 6:04 pm

    Indonesia ini bukan hanya pulau jawa dan jakarta aza, disana gaji pegawai nya fantastis harga barang nya murah, kami yg di maluku sini gaji nya hanya cukup buat makan dan bayar kredit, coba bayangkan duit 100rb ke pasar kalo di belanjakan hanyandapat ikan tongkol 3 ekor cabe besar 6 buah,tomat 5 buah dan sayur kangkung 3 ikat, gaji PNS gol 3 dgn anak2 orang cuma 3jt, kalo pemerintah pusat tidak bisa urus kita di daerah mending kasih merdeka aza kita biar qt urus daerh kita sendiri

    Reply
  26. ACH DJUMALI says

    February 8, 2015 at 8:51 pm

    ya, menteri jangan hanya tenaga funsional /guru saja yang dipikirkan kesejahteraannya dengan sertifikasi, sedang kami hanya bisa mendengar, melihat dan bekerja mengurusnya sbagai tenaga kependidikan

    Reply
  27. ratna says

    February 10, 2015 at 2:23 pm

    setuju klo gaji dari pusat tidak dibedakan pusat dan daerah… biar daerah khusus mengurus pembangunan dan pelayanan

    Reply
    • jawakafir says

      February 18, 2015 at 5:41 pm

      tidak semua penghasilan pns pusat itu lebih besar dibandingkan dengan pns pemda meski kami sdh terima remunerasi sekalipun,contoh di provinsi kami ini yang kaya dengan SDA,jadi pns pemda tunjangannya besar2

      Reply
  28. babe says

    February 17, 2015 at 11:24 am

    UU ASN sudah tidak sesuai lagi dgn smangat reformasi dan otonomi daerah..urusan kepegawaian cukup daerah saja yg mengurusnya…ini tidak sampai ke detilny dikop sama pusat….pusat kemaruk

    Reply
    • pegawaimandiri says

      February 20, 2015 at 1:37 pm

      itu mah maunya lu
      selama ini di daerah bener2 berlaku sistem DUK (Daftar Urut Kedekatan)
      Makin deket ama kepala daerah meskipun goblok bisa jd kepala dinas/kepala bagian/kepala kantor. Makin jauh dari kepala daerah meskipun pintar dan cakap gak akan kepake
      aturan baru jelas akan mengusik orang2 yg nyaman karena ada dalam lingkaran dekat dengan kepala daerah

      Malah arusnya kalo perlu pengangkatan pejabat semua eselon di Kabupaten/Kota harus dengan persetujuan Gubernur, dan pengangkatan pejabat semua eselon di Provinsi harus dengan persetujuan Mendagri melalui seleksi terbuka biar PNS yg goblok tapi deket ama Kepala Daerah pada minggir

      Reply
      • jarkoni says

        February 20, 2015 at 8:55 pm

        kemaruk dari mana?? pns dki itu kan pns pemda juga,gaji n tunjangannya lbh besar dari kementrian yang sudah dapat tunj, kinerja,…jadi mana yang lebih kemaruk?? tidak semua pemda gajinya lebih kecil dibanding pns pusat yang ditempatkan di daerah tersebut. Itu semua tergantung dari seberapa besar dan kemampuan daerah untuk memberikan tambahan di luar gaji,jd jgn bilang pusat kemaruk. Lebih baik anda sebagai pns pemda bekerja bagaimana caranya agar PAD kalian bisa meningkat sehingga akan berdampak langsung terhadap tambahan penghasilan di luar gaji

        Reply
  29. EGO says

    February 19, 2015 at 11:01 pm

    TOLONG PEMERINTAH PUSAT GAJI PEGAWAI DI SENTRALISASIKAN SAJA SUPAYA TIDAK ADA PERBEDAAN GAJI PNS PUSAT DENGAN GAJI PNS DAERAH , SAMPAI SEKARANG UANG MAKAN DI DAERAH BELUM PERNAH TERIMA MOHON PAK MENTERI BARU SUPAYA DIREALISASIKAN JANGAN ADA PERBEDAAN GAJI PNS

    Reply
    • jarkoni says

      February 20, 2015 at 9:02 pm

      saya juga mendukung adanya sentralisasi gaji,sehingga tidak ada kecemburuan diantara pns pusat dan daerah. Tidak hanya sentralisasi gaji, tapi perlu dipelakukan sistem rotasi/rolling seluruh ASN di Indonesia dari sabang sampai merauke biar rasa kebangsaan itu ada. Ingat Indonesia itu tidak hanya di Jawa n Jakarta saja

      Reply
  30. sujatnika,S.Pd says

    February 25, 2015 at 10:34 pm

    jelas, makasih inpormasinya

    Reply
  31. Ummulchair says

    March 17, 2015 at 12:12 pm

    Tunjangan Kemahalan di daerah Maluku Utara sangat perlu di Perhatiakan karena gaji PNS yang ada tdk mamapu membiyai hidup anak istri ditambah dengan biaya pendidikan anak sangat tdk cukup perlu kebijakan Pak Mentri yang baru

    Reply
  32. echie says

    March 27, 2015 at 3:08 am

    Presiden dan perangkat sudah kehabisan obat kuping sehinga tidak bisa mendengar keluhan pns mungkin perlu mendirikan perusahaan farmasi baru untk meracik obt kuping yang lebit cepat penyembuhannya agar bisa ?ï dengar oleh presiden dan prangkatnya

    Reply
  33. pns aja says

    March 27, 2015 at 10:57 am

    KORPRI tolong dong usulin gaji terendah PNS sama besar dengan UMR….masa gaji terendah PNS dibawah UMR…ayo KORPRI kerja dong..

    Reply
  34. NATALIS ITLAY says

    April 5, 2015 at 4:09 am

    SUDAH CUKUP KALIAN DIJAMIN DARI DAERAH YANG KAYA AKAN ALAMNYA DAN MENYUMBANGKAN HASIL KEKAYAANNYA UNTUK NEGARA DAN BAGI-BAGI UNTUK KALIAN YANG DAERAHNYA TIDAK MAMPU……….. SEMENTARA KAMI DI ANAK TIRIKAN OLEH PUSAT, SEKARANG WAKTUNYA PEMERINTAH PUSAT MEMPERHATIAKN DAERAH YANG KAYA AKAN KEKAYAAN ALAMNYA UNTUK MEMBANGUN DARI KETERTINGGALAN……..JANGAN MENGEMIS TERUS………BRO, URUS DAERAHMU DENGAN POTENSI YANG ANDA MILIKI……….(by anak koteka)

    Reply
  35. echie says

    April 6, 2015 at 12:42 am

    Menpan yudy cium tangan fuan m ke dua kali baru bisa naek gaji

    Reply
  36. H3ru_OW says

    April 18, 2015 at 10:45 am

    ya inilah produk produk orang orang yang kurang memahami kultur Indonesia tercinta, semangat gotong royong, kebersamaan diabaikan, ya….. tunggu aja realisasinya….. salam..

    Reply
  37. Sriyomo says

    June 7, 2015 at 3:36 pm

    Seorang guru yang sudah mengabdi 20 an tahun pun, untuk membiayai anaknya agar bisa kuliah masih sangaat berat sistem penggajian saat ini, kalau mau membantu para guru mungkin perlu memberi kemudahan dan biasiswa bagi anak guru supaya guru bisa tenang mengajar

    Reply
  38. ADIONO. says

    September 8, 2015 at 12:45 pm

    kalau ingin korupsi teratasi gaji pns harus di naikan karena faktanya pelaksana kegiatan APBD maupun APBN 50 % FIKTIF, Dari pada dinikmati sebagian orang sebaiknya yg menjadi perhatian adalah kesehjateraan PNS dan memperketat pemeriksaan apalagi bagi orang-orang yang memegang proyek

    Reply
  39. ADIONO. says

    September 8, 2015 at 12:55 pm

    kepada bapak presiden dan seluruh jajaran kementrian dan semua ketua/wakil ketua, dan anggota DPR RI seluruh PNS hanya mengharapkan kesehjateraan dari petinggi Negara

    Reply
  40. anik ekowati says

    November 16, 2015 at 10:29 am

    selain honorarium, perjalanan dinas juga menjadi salah satu tambahan penghasilan. sejalan dan sistem single salary, bagaimana ketentuan baru tentang biaya perjalanan dinas?

    Reply
  41. LUKMAN DJAFAR says

    December 29, 2015 at 10:05 pm

    Lalu, bagaimana pemerintah mengatasi komponen yg termasuk gaji pns daerah untuk daerah yang APBD-nya kecil sementara gaji dibebankan pada APBD.????, Jangan2 gaji 4 juta malah sanggup dibayar 3 juta atau malah lebih kecil lagi

    Reply
  42. Juarni says

    February 17, 2016 at 8:03 am

    Alhamdulillah pmerintah memperhatikan pelayan masyarakat seperti PNS/ASN. itu salah satu kepedulian pemerintah, namun sampai saat ini tunjangan yang disebutkan tadi tidak muncul-muncul juga. Istilah peribahasa bagai pungguk mrindukan bulan. Sedangkan kita sekarang berada di bulan Februari hamir menjelang dua bulan. Oleh karena mari teman- teman PNS sekalian kita berdoa semoga Tunjangan dapat direalisasikan. Amin ya Robbal Alamin.

    Reply
  43. salam says

    March 19, 2018 at 3:04 pm

    Sampai saat ini yang dianggap sebagai ASN hanya pegawai kemnterian, keuangan, guru, pegawai daerah non guru tergantung kemampuan daerah jadi yang disebut keadilannya dimana ….apakah PNSD tidak bisa bekerja maksimal…tauakah harus menghasilkan PAD sebesar-besarnya, disi lain kegiatan murni langsung hibag tidak bisa untuk modal meningkatkan PAD… sebagai pegawai pertanian penghasilannya setahun lebih kecil dibandingkan penghasilan petaninya semusim…jadikembali pada keadilan apakah PNSD harus demo untuk memperoleh gaji yang adil…

    Reply
  44. azrin azrin says

    August 4, 2018 at 7:25 am

    yang gede gaji pejabat kalau staf mengikuti arus aja

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar

FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L
  • Gaji Polri dan Take Home Pay
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019

DISCLAIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2021 · setagu.net