Tahun ini dipastikan tidak ada kenaikan gaji pokok PNS, sebagai penggantinya pemerintah mengalokasikan pemberian gaji 14. Berbeda dengan gaji 13 istilah gaji 14 sebenarnya tidak tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2016, yang ada adalah Tunjangan Hari Raya.
Tidak dapat disalahkan jika publik lebih familiar dengan sebutan gaji ke-14, namun yang lebih penting kapan gaji 14 atau THR bagi PNS dapat dicairkan? Yang pasti harus menunggu terbitnya dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur mekanisme pembayaran THR.
Gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya PNS
Pertimbangan Pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) adalah mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik. Selama ini kompensasi mempertahankan pendapatan riil PNS dengan jalan menaikkan gaji pokok PNS mapun pokok pensiun dengan besaran kenaikan sesuai tingkat inflasi. Kebijakan pemberian THR baru pertama kali ini diberlakukan sebagai pengganti tidak adanya kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan.
Alasan paling mengemuka seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan adalah sebagai upaya untuk mengendalikan pembiayaan dana pensiun yang semakin membebani negara dari tahun ke tahun. Seiring dengan kenaikan gaji pokok otomatis dana pensiun juga meningkat. Sementara menurut Kemenkeu dana pensiun sampai saat ini belum bisa ditangani secara maksimal oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS, yakni PT TASPEN (Persero).
Sejak tahun anggaran 2009, pendanaan pensiun pegawai negeri seluruhnya menjadi beban APBN. Faktor-faktor yang memengaruhi besaran kenaikan pembayaran manfaat pensiun diantaranya adalah jumlah pegawai negeri yang mencapai batas usia pensiun, meningkatnya gaji pokok pegawai negeri, dan meningkatnya pensiun pokok pegawai negeri.
Jika tahun 2010 pembayaran manfaat pensiun PNS/TNI/POLRI yang ditanggung negara sebesar 51,3 T maka lima tahun kemudian tepatnya tahun 2015 sudah naik menjadi 91,9 T atau melonjak jampir 80%. (Catatan penulis: Sampai saat ini pemerintah belum berencana mengubah mekanisme pembayaran Pensiun PNS).
Dalam jangka pendek pilihan gaji 14 atau THR lebih “nampak” dibandingkan dengan opsi kenaikan gaji (besaran sesuai inflasi). Karena secara akumulasi besaran THR lebih besar dari pada akumulasi jumlah kenaikan gaji.
Besaran THR seperti dijelaskan dalam APBN 2016 sebesar gaji pokok bagi PNS/TNI/Polri dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan. Untuk memenuhi kebutuhan THR tersebut, anggaran yang dipersiapkan mencapai 7,5 Triliun.
Sesuai namanya tunjangan hari raya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 6-7 Juli 2016, seharusnya PP tentang THR ini sudah terbit maksimal bulan Juni 2016. Jika mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku pada perusahaan swasta, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Apakah bagi semua PNS diberikan THR pas menjelang Lebaran atau menunggu hari raya keagamaan masing-masing. Hal ini tergantung bunyi pasal dalam PP yang akan diterbitkan nanti, seperti diketahui Hari Raya Nyepi sudah lewat, hari raya Waisak jatuh tanggal 22 Mei mendatang. Jadi kemungkinan besar semua PNS akan menerima THR secara bersamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Gaji 13
Gaji ke-13 PNS diberikan pertama kali pada tahun 2004. Sejak saat itu rutin setiap tahun gaji 13 dicairkan menjelang penerimaan siswa baru dengan besaran 1 (satu) kali gaji. Jumlah yang dibayarkan berdasarkan gaji yang diterima pada bulan Juni. Berbeda dengan gaji 14 di mana hanya gaji pokok saja yang diterima, besaran gaji 13 termasuk berbagai tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca : Tanya Jawab Seputar Gaji 13
Khusus tunjangan kinerja ke-13 hanya berlaku bagi PNS di lingkungan instansi pusat (Kementerian/Lembaga). Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai kebijakan Pemda setempat tergantung kemampuan keuangan daerah. Bisa saja daerah tersebut sudah memberlakukan tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) namun tidak menganggarkan TKD atau TPP ke-13. Salah satunya Pemprov Jateng alokasi TPP ke-13 sudah dianggarkan dalam APBD sehingga PNS di lingkungan Pemprov Jateng selain gaji 13 juga akan menerima TPP ke-13.
Lalu kapan cairnya?
Sebelumnya kita lihat dulu penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang Gaji 13 pada lima tahun terakhir :
Tabel di atas menunjukkan tanggal ditandatanganinya PP tentang gaji 13 oleh Presiden berkisar pada akhir Mei sampai awal Juli. Sebagai catatan tahun lalu PP kenaikan gaji dan PP tentang Gaji ke-13 dirilis pada tanggal yang sama yakni 4 juni 2015.
Bolehlah disimpulkan bulan Juni nampaknya menjadi bulan berkah bagi PNS. Selain puasa Ramadhan sudah dimulai, kemungkinan besar PP Gaji 13 dan Gaji 14 (THR) terbit pada bulan tersebut.
PNS sekarang sudah terkotak-kotak antara pusat dan daeraharena kebijakan dari menkeu tidak dapat dinikmati oleh PNS daerah…untuk apa membuat kenijakan memberikan tukin,menaikan uang makan, lembur dan lainya tetapi TIDAK dapat dilaksanakan di daerah karena di embeli MENURUT KEMAMPUAN DAERAH…Anggaran negara hanya dinikmati oleh PNS pusat…
Benar sekali
dari rapat perencanaan anggaran K/L diharapkan pencapaian reformasi birokrasi bisa selesai 100 persen tahun 2019… yang berimbas dengan kenaikan tunjangan kinerja. politisnya 2019 adlah tahun pilpres… intinya momentum ini jadi adalah modal bagi pemerintahan jokowi jilid 2.. ayo teman pns.. mari tingkatkan kinerjanya…
yang penting om setagu mulai post lagi setelah januari tahun ini,,,info juga sangat mahal untuk diberitakan kepada yang membutuhkan. terimakasih Setagu.net
JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan awal puasa 1 Ramadan 1437 Hijriah jatuh Senin, 6 Juni 2016. Hal itu berdasar hisab hakiki wujudul hilal yang digunakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Berarti Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah akan jatuh pada hari Rabu, 6 Juli 2016.
Berarti ada kemungkinan THR PNS akan cair seminggu sebelum Lebaran, jadi PP kemungkinan akan terbit sekitar awal Juni kali ya Bung Setagu ?
hilal untuk Gaji 13 dan 14 belum terlihat
Thanks infonya min, tadinya saya kira komponen gaji 14 akan sama dengan gaji 13 termasuk tunjangan keluarga dll ternyata komponennya hanya gaji pokok saja, but anyway itu juga sudah jauh nominalnya daripada kenaikan gaji tahunan yang diakumulasi mungkin hanya setengahnya… hatur nuhun pemerintah 🙂
komponen gaji 14 adalah: 1: gapok, 2: tunjangan anak istri/suami, 3: tunjangan struktural/fungsioinal/umum.. lihat aplikasi rkakl..tks..
GAJI 14 = GAPOK + TUNJ ANAK ISTRI+ TUNJ STRUKTURAL/FUNGSIONAL/UMUM.. lihat aplikasi RKAKL tahun TA 2016…
@kabag tukin
admin kutip dari Nota Keuangan APBN 2016:
Kebijakan umum belanja pemerintah pusat dalam APBN Tahun 2016 akan diarahkan pada:
Pertama, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik, melalui pemberian tunjangan hari raya sebesar gaji pokok bagi PNS/TNI/Polri dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan.
om.. kalo yang ini bagaimana? http://www.gajibaru.com/2015/11/gaji-14-pns-tni-dan-polri-tahun-2016.html
Iya di satker kami juga seperti Ka. Bag Tukin, jd gaji-13 & THR (gaji-14) sama bersarnya………………..
tapi ya ngak tau ntar kalo tiba2 ada RAPBN/ ato perubahan DIPA yang menyesuaikan Peraturan & Perundang2an yang baru………..