Hari ini Jumat 14 Agustus Presiden Jokowi menyampaikan Presiden pidato nota keuangan RAPBN 2016 di Gedung DPR. Terdapat delapan hal yang menjadi fokus belanja pemerintah tahun depan, salah satunya adalah mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
Presiden tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana bentuk memepertahankan tingkat kesejahteraan paratur negara, apakah menyesuaikan gaji pokok seperti lazimnya beberapa dekade ini. Ataukah dalam bentuk kebijakan lainnya?
Apa yang disampaikan kepala negara di depan DPR hanyalah pokok-pokok Nota Keuangan RAPBN 2016 saja . Untuk mengetahui lebih konkrit, jawabannya ada di Nota Keuangan beserta RAPBN 2016 yang bisa diunduh di anggaran.depkeu.go.id.
Berikut pokok-pokok dalam RAPBN 2016 yang berkaitan dengan kebijakan belanja pegawai:
1. Besaran anggaran belanja K/L dalam RAPBN tahun 2016 telah menampung kebutuhan untuk biaya operasional antara lain belanja pegawai yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan (termasuk gaji dan tunjangan bulan ketigabelas).
Poin mendasar pada NK RPABN tahun 2016 tidak ada lagi penyebutan atau klausul penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS/TNI- Polri dan pensiunan, artinya tidak ada alokasi anggaran bagi kenaikan gaji.
2. Kebijakan dan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam RAPBN tahun 2016 disusun dengan mengacu kepada strategi pembangunan berikut sektor-sektor prioritas dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2016 dengan tema: “Mempercepat Pembangunan Infrastruktur untuk Memperkuat Fondasi Pembangunan yang Berkualitas”serta kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tahun 2016.
Lebih lanjut dalam Nota Keuangan RAPBN 2016 dijelaskan untuk mendukung pencapaian target-target dalam RKP tahun 2016 dan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan negara, maka kebijakan umum belanja pemerintah pusat dalam RAPBN tahun 2016 akan diarahkan pada mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik, melalui pemberian tunjangan hari raya sebesar gaji pokok bagi PNS/TNI/Polri dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan.
Pemberian THR bagi PNS baru pertama kali ini dilakukan pemerintah namun sebalinya kebijakan ini diikuti dengan meniadakan kenaikan gaji PNS dan pensiunan. Kurang jelas alasan pemerintah tidak menyesuaikan gaji PNS, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan salah satu indikator yang pantas untuk kenaikan gaji adalah ketika pertumbuhan ekonomi sudah bisa mencapai di atas 6%.
Namun yang jelas dengan meningkatnya gaji pokok pegawai negeri dan pensiun pokok pegawai negeri akan meningkatkan pula pendanaan pensiun pegawai negeri yang seluruhnya menjadi beban APBN. Kebijakan ini dapat dibaca arahnya sebagai upaya pemerintah mengurangi beban negara akibat peningkatan jumlah pembayaran manfaat pensiun PNS dari tahun ke tahun.
THR vs Kenaikan Gaji
Secara perhitungan take home pay pada gaji PNS tahun 2016 akan naik, namun dalam jangka panjang pemerintah akan lebih diuntungkan berkaitan dengan beban APBN. Gambarannya begini dengan memberi THR sebesar 1 x gaji pokok beban anggarannya hanya terjadi pada tahun berjalan saja, namun jika gaji dinaikkan maka beban anggaran akan meningkat akumulatif dari tahun ke tahun karena kenaikan gaji maupun pembayaran pensiun berbasis gaji pokok (lihat tabel)
Patut ditunggu apakah kebijakan pemberian THR ini menjadi kebijakan jangka panjang ataukah akan ada kenaikan gaji pokok jika pertumbuhan ekonomi di atas 6%.
Discussion about this post