Saat ini pemerintah dan DPR sudah membawa Rancngan UU Aparatur Sipil Negara untuk dibahas di tingkat Panja DPR. Dalam rapat dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, pemerintah sudah menyepakati beberapa poin penting dalam RUU tersebut.
Ada perubahan paradigma yang prinsipal dalam RUU ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. RUU ASN mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara. Salah satunya jabatan aparatur sipil negara terdiri dari jabatan administratif, fungsional dan jabatan eksekutif senior. Istilah PNS diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu seleksi ASN berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana yang melanggarnya. Diharapkan pembahasan RUU ini akan rampung akhir 2011 ini, sehingga bisa dberlakukan pada tahun 2012.
Berikut 14 issu pokok yang merupakan poin penting dalam RUU ASN yang dibahas pemerintah dengan Komisi II DPR:
NO | ISU-ISU POKOK RUU ASN | PENDAPAT DPR | PENDAPAT PEMERINTAH |
1. | JUDUL | RUU tentang Aparatur Sipil Negara | Setuju judul RUU tentang Aparatur Sipil Negara, karena mendorong budaya kerja dan cetak pikir baru bagi ASN (PNS) |
2. | Konsep Manajemen Strategis SDM | Pendekatan RUU ASN adalah pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian. | Setuju |
3. | Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara: | a.Pegawai Negeri Sipil; | Sependapat, dengan tambahan rumusan tugas masing-masing |
b.Pegawai Tidak Tetap Pemerintah; |
NO | ISU-ISU POKOK RUU ASN | PENDAPAT DPR | PENDAPAT PEMERINTAH |
1. | JUDUL | RUU tentang Aparatur Sipil Negara | Setuju judul RUU tentang Aparatur Sipil Negara, karena mendorong budaya kerja dan cetak pikir baru bagi ASN (PNS) |
2. | Konsep Manajemen Strategis SDM | Pendekatan RUU ASN adalah pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian. | Setuju |
3. | Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara: | a.Pegawai Negeri Sipil; | Sependapat, dengan tambahan rumusan tugas masing-masing |
b.Pegawai Tidak Tetap Pemerintah; |
4. | Jabatan Aparatur Sipil Negara | a.Jabatan Eksekutif Senior (Executive Service); | Sependapat , dengan tambahan substansi: |
b.Jabatan Administrasi (General Service); | a.Pada instansi pusat, setingkat Eselon I dan II.a; | ||
c.Jabatan Fungsional (Functional Service) | b.Pada Provinsi, Eselon I.b dan II.a; | ||
c.Pada Kabupaten/Kota, Eselon II.a. | |||
5. | Pengisian Jabatan Eksekutif Senior | Dilakukan oleh KASN secara terbuka dan bersifat nasional | Sependapat dengan tambahan prosedur yaitu melalui Tim Penilai Akhir (TPA) |
6. | Pengadaan Calon Pegawai ASN | Pengadaan pegawai ASN untuk mengisi lowongan jabatan berdasarkan perbandingan obyektif kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan dengan kompentensi yang dimiliki calon | Pemerintah sependapat dengan tambahan substansi: |
a.dilaksanakan oleh masing-masing instansi | |||
b.Pengawasan dilakukan secara obyektif, terbuka, bebas KKN, akuntabel dan berstandar nasional | |||
c.Biaya/anggaran pengawasan untuk seleksi dibebankan pada APBN | |||
7. | A-politisasi Pegawai Aparatur Sipil Negara | a.Larangan bagi pegawai ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol; | Pemerintah sependapat dengan catatan agar substansi mengenai penerapan prinsip merit dalam penerimaan pegawai ASN diatur dalam bab tersendiri. |
b.Prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan, dan promosi pegawai ASN; | |||
8. | Pejabat yang berwenang | Pejabat yang berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi | Pemerintah sependapat dengan penambahan substansi bahwa pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN adalah Presiden yang dapat mendelegasikan sebagian kepada pejabat karier tertinggi pada instansi pusat dan daerah. |
9. | Fungsi PNS sebagai Perekat NKRI | Aparatur Eksekutif Senior adalah unsur pimpinan dalam jajaran aparatur negara di pusat dan daerah | Pemerintah sependapat hal ini merupakan instrumen perekat dalam NKRI |
Mutasi pegawai ASN antar daerah dan antar sektor sebagai syarat untuk promosi pada jabatan eksekutif senior dan membuka lowongan jabatan yang lebih luas | Pemerintah sependapat dengan pengaturan sistem mutasi antar daerah dan antar sektor dalam rangka mewujudkan fungsi ASN sebagai perekat NKRI. Namun perlu dibahas sistem mutasi tersebut akan diberlakukan kepada kelompok ASN yang mana. | ||
10. | Pengisian Dalam jabatan | a.Secara kompetitif terbuka atau semi terbuka; | Pemerintah sependapat dengan tambahan substansi pengangkatan jabatan secara terbuka melalui penilaian kompetensi teknis, kompetensi perilaku dan kepemimpinan serta catatan kinerja calon (rekam jejak) dapat menciptakan profesionalisme dan kompetisi birokrasi. |
b.Atas perbandingan obyektif antara kompetensi yang diperlukan pekerjaan dengan kompetensi yang dimiliki calon; | |||
c.Penilaian melalui Assessment Center | |||
11. | Komisi Aparatur Sipil Negara | KASN antara lain berwenang menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi ASN | Pemerintah berpendapat sebagai berikut: |
a.Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara tidak menetapkan kebijakan pembinaan profesi ASN melainkan melaksanakan kebijakan. | |||
b.Kewenangan menetapkan kebijakan ada pada Menteri sesuai dengan UU Kementerian Negara. | |||
12. | Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara | Bahwa banding administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara | Pemerintah berpendapat sebagai berikut : |
a.Banding administratif yang diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dihapus; | |||
b.Penyelesaian sengketa kepegawaian dilakukan melalui lembaga peradilan (Peradilan Tata Usaha Negara). | |||
13. | Sanksi Pidana | Bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap seleksi penerimaan pegawai ASN dan menjanjikan sesuatu kepada KASN dikenakan sanksi pidana | Pemerintah sependapat terhadap sanksi pidana dan/atau denda tanpa mengesampingkan sanksi administratif. |
14. | Aturan Peralihan | Pemerintah berpendapat perlu ditambahkan bab tentang aturan peralihan untuk mengatur bagaimana status peraturan perundangan lain yang terkait dengan ditetapkannya RUU ASN. |
DALAM KEBIJAKAN PEMERINTAH KABINET INDONESIA BERSATU TENTANG ASN,YANG AKAN DI REALISASIKAN TAHUN 2015,SEMENTARA PEMERINTAHANNYA AKAN HENGKANG,APA MUNGKIN KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BARU AKAN SAMA.
pejabat daerah diharapkan memang betul2 obyektif dalam menjalankan aturan asn. jgn asal-asalan bung………..
uu asn ini sdh berlaku sampai ke pns daerah dan dpt disesuaikan dgn pemberian remunerasi
gaji yang sama dan merata dsetiap kementrian,, shingga tdak ada kcemburuan msalah gaji,, krena setiap ANS/PNS memiliki tupoksi wlopun berbeda..
Dlm Reformasi Birokrasi/ Kinerja, Aturan berikut shrsnya diterapkan u ASN (PNS):
1. Pemberian Tunjangan Kinerja harus berdasarkan kinerja dan prestasi PNS sesuai beban yang ditugaskan dan bukan berdasarkan jabatan fungsional.
2. Tunjangan yang berbasis kinerja selain tunjangan kinerja seperti tunjangan jabatan fungsional harus dihapus krn sesuai peraturan tidak boleh ada duplikasi Reward and Punishment.
3. Peraturan bagi PNS harus disesuaikan dengan sistem dan kondisi masing-masing lembaga. Karena tidak semua lembaga pemerintah bersifat pelayanan publik melainkan ada yang bersifat LITBANGYASA yang TIDAK SANGAT TERGANTUNG pada jam kerja.
4. Bahwa bila ada peraturan yang berbeda-beda diterapkan pada beberapa instansi yang sama (kondisi, jenis pekerjaan, lokasi dsb), maka sama tidak adilnya bila ada sebuah peraturan yang sama diterapkan pada beberapa instansi yang berbeda-beda (kondisi, jenis pekerjaan, lokasi dsb).
asn harus diberi remunirasi, spy tidak ada kesejangan diantara pns
Kl bs gaji pns pusat dan daerah gajinya sama soale saat ini tdk semua pns dpat remunerasi bahkan lauk pauk pun tdk dapat padahal di undang-undang semua pns dpt remunerasi dan lauk pauk. Jika digaji pusat akan merasakan kesejahteraan yg sama.
sudah disahkn tgl 19 desember 2013
Batas usia pengsiun 56 th jadi 58 th kapan berlakunya ?
kl mau kaya jgn jd PNS bro..
udh tau kl PNS itu gaji kecil n banyak utang di bank..yah udh resiko kl jd PNS 🙂
UU ASN jgn terlalu di harapkan,wong yg buat org politik..pasti ada politisasi bro..waspadalah !!!
aneh malah kurang setuju dengan ASN.. lebih setuju kalau PNS itu di panggil Karyawan Negeri,
setuju banget bro>>>>>>/
ASN Pensiun diperpanjang dan pensiun sekaligus ikan sepat ikan gabus lebih cepat lebih bagus saya hanya kasihan sama pencetus konsep cemerlang ini, belum terealisasi pengesahan ASN nya, maaf sebelumnya eee malah pensiun eee malah strok eee gak jadi penggede lagi eee giginya pada goyang eee gak adalagi suaranya eee malah mati. apa yang dibanggain makanya kerja yang benar wong dibayara kok kerja cuma berwacana terus. makanya sekarang gak ada yang jadi pahlawan hanya sok pahlawan, siapa itu ? siapa saja 🙄
Gak penting kerja cuma wacana dan gak penting kerja ngurusin partai dan golongan melulu, artinya pelayanan publik sudah terabaikan. ayolah sama-sama menyadari kata-katamu itu jangan 1/2 memaksa seperti jualan BBM jujur rakyat tidak suka kalau naik siapa bilang rakyat setuju, itu bohong anak-anak sekarang minumnya susu lho bukan tajin seperti dulu kalau dulu dibohongi nunduk sekarang dibohongi hanya 1/2 senyum. ternyata nalurinya gak sama.
manusia tidak ada yg sempurna, dari sekian ribu juta pns hanya ada segelintir yang g baik dan mungkin karena salah kebijakan dan salh administrasi yang memang dasarnya sudah ribet.., sementara tenaga fungsional banyak yang harus mencari angka kredit dari “kesalahan” orang lain..,makanya kadang ada salah tangkap , salah sasaran, salah kebijakan tetep aja kena pasal , itulah indonesia…
Yup… no body perfect
pokok nya pemerintah jgn mencla mencle deh atas komentar2 nya juga atas peraturan2 yg sdh di buatnya. karna para PNS seluruh INDONESIA benar2 mengharapkan pengesahan RUU ini dan sdh memahami maksud dan tujuannya. PENSIUN DI BAYARKAN SEKALIGUS. PENSIUN DINI DGN KOMPENSASI.
Tunjangan PNS sering kena potongan….
Bravo RUU ASN,, hnya sebaik apapun peraturannya kalau mental masyarakat (pegawai) udh rusak ya rusak aja, brp pun gjinya kalo mntal korup ya korup aja, mkanya prlu ada tindakan tegas jika pegawai baru 1 tahun bkrja sdh pnya ini itu dan gya hidupnya tdk sesuai dgn pnghsln lgsg dbrhentikn trmasuk pjbt, kalo blm lma mnjabat sdh trlibat prubahan materi (kekayaan) yg tdk sesuai dgn pnghslnnya mk lgsg aja dpecat dr jabatan n ASNnya,,,
gonjang ganjing di atas mengenai KINERJA ASN mang nya its okey tuh. kayanya saya udah buka smua blog ATAU WEBSITE yang berhubungan dgn pengesahan RUU ASN yg pastinya akan diberlakukan belum ada yang menyakinkan tuh gak usah ber andai2 lah hanya buang2 energy dan pemikiran saja lah.
kami a.n. psn seluruh prop jatim sangat setuju dg adanya uu asn pesangon jika d berlakukan per januari 2013,tapi tlg jangan ngapusin jika pemerintah benar-benar memikirkan smua pns jangan hanya nasib guru-guru kami selaku petugas d ketengaan yg menangani nasib guru ( sertifikasi) tidak dapat apa-apa tunjangan hanya kerja yg optimal, oleh karna itu kami mohon kpd pemerintah agar segera diberlakukan uu asn itu agar kamisbg staf administrasi bisa sejahtera.terima kasih
a.n. psn seluruh prop jatim?
yakin?
BUKAN HANYA JATIM BRO…..SELURUH ONS SETUJU DGN ANDA.
Siapa kamu? Aku PNS juga. Tapi ya gak mgk aku lgsg setuju dg kamu. Mbok kalo ngomong tu dipikir. Mengatasnamakan PNS seluruh Prop Jatim. Nyadar dong hoiiii…. Satu orang ngakunya suara ratusan ribu orang? Bener2 aneh PNS yg ini?
dalam rangka memberikan perlindungan kepada aparatur negara khususnya bagi anggota keluarga (anak) dan untuk menekan tindak penyalagunaan wewenang, maka perlu diberikan fasilitasi pendidikan bagi anak-2 aparatur negara yg melakukan pendidikan pada jenjang SD, SLTP, SMK lanjutan S-1. sementara yg ditempuh adalah dimasing-2 Dharmawanita K/L menyelenggarakan secara sendiri-2 program tsb yg bersifat sporadis. Alangkah tepatnya bila penyelenggaraannya dilakukan melalui program nasional yg dpt ditangani secara bersama melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KASN antara lain berwenang menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi ASN”. Memang ini penting agar profesionalisme ASN dapat lebih terukur. Selama ini PNS hanya bekerja kalau atasannya memberi pekerjaan. Jika Tidak maka Ia hanya duduk2 sja. Aapa artinya Dia sebagai ASN yang kemudian hanya duduk dann menerima gaji setiap bulan.? nTidak ada gunanya.
untuk mengukur kinerja ASN, terutama jika dikaitkan dengan remunerasi sudah ada toolsnya, yaitu indikator kinerja individu.
Sementara menyangkut pns yg kekurangan pekerjaan, maka perlu dilakukan analisis beban kerja. jadi bisa dilihat apakah satkernya kelebihan formasi, atau memang satkernya kekurangan pekerjaan. Konsekwensinya cuman 2, formasinya direlokasi, atau organisasinya dihapus. Kalau PNSnya memang sudah ‘bakat’ duduk2x doang ya, prestasinya di turunkan aja, jadi 50% gitu. efeknya selain tunj. remunya dipotong, pns seperti diatas bisa kena sanksi berdasarkan UU kepegawaian
hasil kinerja kan bisa dibuat2 😀
mustahil juga kan meriksa hasil kinerja 4,5juta orang PNS
ya kalo dibuat2x, itu sudah bicara tentang oknum. Tapi kalau tidak diterapkan seperti itu maka oknumnya ya 4,5 juta orang PNS seperti yang disebutkan di atas.
Wajar apabila IKU diterapkan pasti ada kekurangan maupun resistensi.
👿 itu baru rancangan br000…
nasibmu…pns….. sampai kapan engkau begitu…
gaji 2 jutaan lebih.. mana cukup.. sementara engkau dituntun harus masuk kerja jam 7.15. sampai jam 4 s0re..nasib-nasib.. mana cukup gaji lu.. kasi makan anak istri dan 2 anak luuu,,apalagi bangun rumah permanen n0nsen.. eeh mau kuliahkan anak l0e… gantung diri l0e.. utang l0e aja di BANK menumpuk,,, makanya gaji elu terima cuma receh….kalau kita melihat standar internasi0nal upah pns itu masuk kateg0ri 0rang miskin…jadi gak apa-apa kalau pns itu dapat BLT..NASIB-NASIB..
iya kenapa saya katakan gaji 2 juta gak cukup.. harga sembak0 dan transp0rtasi semakin naik.. makanya gaji lu hanya untuk itu…mau bangun rumah… kuliah.. he he he he. elu di suruh mencuri…..
kalau b0leh saya sarankan men…mendingan jadi angg0ta dewan MEN…
ANDA 100% BENAR BRO. CUMA PERTANYAANNYA, APA PEMERINTAH DAN DPR TAHU SOAL PNS YANG SELALU NGUTANG? (HAMPIR) SEMUA PNS MENGHARAPKAN AGAR PENSIUN DIBAYAR SEBAGAI PESANGON UNTUK DIJADIKAN MODAL STLH PENSIUN TAPI KAYAKNYA PEMERINTAH DAN DPR LEBIH SUKA MELIHAT PENSIUNAN PNS NGUTANG SONO SINI.
🙁 🙁 🙁 masalahnya yang membuat keputusan tentang kesejahteraan para PNS bukan orang2 yang susah, jadi tidak pernah merasakan penderitaan PNS,sementara aturan terus di perketat,sampe mau nyambi jualan koran aja gak bisa.., nasiiibb..,
Betul..betul..betul..
😳 kalau batas usia pensiun pns menurut asn bgm
❓ ❓ ❓
jangan PNS aja yang di pikirkan.. tapi tenaga sukwan/honorer yang mesti ti pikirkan
sehebat apapun peraturan perundang-undagannya kalau mental aparaturnya mental kkn tidak akan merubah bangsa ini
GURU KENCING BERDIRI, MURID KENCING BERLARI.
Semakin banyak tantangan, semaikin banyak harapan. Semoga dg ASN, posisi PNS akan lebih independen.
Rencana UU ASN sangat baik sekali agar ada keseragaman bahwa selama ini terkesan PNS bukan Aparatur Negara yang Mengabdi untuk Negara n Masyarakat, bahkan diidentikkan jelek padahal PNS itu ada PNS Pusat berada di Daerah dan PNS Daerah yang memang di Daerah belum tentu juga jelek kinerjanya. Disamping itu penetapan besaran Gaji ASN nantinya benar-benar dapat disesuaikan mulai dari Golongan I, II. III dan IV dalam memenuhi Standart Hidup Layak, karena sebagai perbandingan di Negara tetangga (Malaysia) untuk lulusan Sarjana (S1) Nol Tahun Pegawai Penggajiannya sudah layak dan standart mencapai 2000 Ringgit per bulan dan jika disetarakan dengan Rupiah senilai kurang lebih 6 juta Rupiah. Disamping itu kelayakan Jaminan Kesehatan agar terus ditingkatkan oleh PT ASKES yang masih belum maksimal, padahal setiap bulan gaji tetap dipotong dan kemungkinan untuk berobat setahun sekalipun jarang.
setuju bangettt brooo
Lebih baik lagi apabila merit sistem dalam penggajian benar2x diterapkan.
Jadi gaji tidak lagi ditentukan oleh golongan dan masa kerja, tapi lebih ditentukan oleh fungsi
😆 Produk hukum di bidang kepegawaian yang sangat elok bagi seorang aparatur yang profesional. Perlu percepatan pengesahan untuk mencegah infeksi yang semakin akut terhadap aparatur saat ini akibat gonjang-ganjing Pilkada
yang sangat penting adalah pada tataran pelaksanaan dan monitoringnya,..
Di daerah sudah sangat kental secara sadar meninggalkan persyaratan kompetensi,
Kalau gaji dan tunjangan sdh diatur lalau bagaimana dg usia pensiun PNS apakah jg akan ada perubahan.
Saya setuju dengan RUU ASN, karena kita sdh masuk pada dunia profesionalisme dan kinerja. namun harus dipertimbangkan, krn sy yakin akan terjadi benturan dengan UU lain, secara khusus bagi daerah2 pemekaran dalam hal rekrutmen dan pengangkatan dlm jabatan.
Saya sangat setuju dengan RUU ASN, namun perlu dipikirkan adalah 1. tambahan mengenai gaji ASN baik pusat dan Daerah harus sama dan adil tidak boleh dibedakan antara Pusat dan daerah. 2.Tunjangan untuk pimpinan dan fungsional tidak boleh melebihi gaji pokok. 3. Penerapan Tunjangan kinerja jangan sampai membuat cempuru buta antara PNS pusat dan daerah, karena sama-sama mengabdi pada negara dan bangsa ini…terima kasih….
😎 LIKE this
kalau asn berlaku tolong pakaiannya yang berwibawa dong kalau perlu pakaiannya kayak tni/polri supaya seragam jangang kayak sekaranng
sangat stuju…biar sama..ngak ada perbedaan pusat n daerah
sip
Mas Setagu… Setelah adanya RUU ini gaji PNS dan remunerasi kira2 jadi berapa???
Kalo soal “berapa'” nya tergantung kebijakan kenaikan gaji. Poin penting yg saya tangkap soal sistem penggajian dlm draft RUU ASN
1. bahwa gaji, tunjangan, dan kesejahteraan Pegawai ASN harus mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sehingga Pegawai ASN yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian, pikiran, dan tenaganya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya (pasal penjelasan)
2. Tunjangan tidak boleh melebihi gaji
3. Kementerian RB & PAN yg menetapkan skala penggajian bukan Kemenkeu