• Skip to content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi

Tunjangan Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan Naik 35%

August 19, 2017 By Setagu 4 Comments

Tunjangan Kinerja Kemenaker dipastikan naik dengan terbitnya Perpres No 7 Tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai ddi Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Peningkatan ini mulai bisa diterima per bulan Desember 2016, dengan demikian pegawai akan menerima akumulasi rapel berdasarkan selisih jabatan per kelas jabatan.

Adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, menjadi pertimbangan adanya peningkatan tunjangan kinerja ini.

Secara persentase rata-rata kenaikan sebesar 35% atau jika dirupiahkan rata-rata meningkat. Lonjakan tertinggi dinikmati pada kelas jabatan 4 (55%) dan Kelas Jabatan 6 (51%). Kelas jabatan 10 s/d 17 juga menikmati kenaikan lebih tinggi dibandingkan kelas jabatan 1 s/d 9 dengan persentase 43 dibandingkan 29%.

Sehinga peningkatan tunjangan kinerja di Kementerian Tenaga Kerja juga melebarkan rasio antara tunjangan tertinggi dan terendah. Jika tunjangan terdahulu (Perpres No 142 Tahun 2015) rasio tertinggi : terendah 1 : 12,3 maka tunjangan kinerja terbaru rasionaya menjadi 1: 13,3.

Pengurangan Tunjangan Kinerja

Baca juga:  Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenlu

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan :
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; dan
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Potongan Tunjangan Kinerja

Share

Filed Under: Tabel Remunerasi

Reader Interactions

Comments

  1. Joni says

    October 28, 2017 at 7:52 am

    tukin BIG
    http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/175329/Perpres%20Nomor%2094%20Tahun%202017.pdf

    Reply
  2. BADO says

    November 29, 2017 at 4:04 pm

    BANG SETAGU KATANYA KEJAKSAAN REMUNNYA NAIK …MOHON INFONYA KLW BENAR

    Reply
    • Baso Said says

      December 14, 2017 at 10:27 am

      bagaimana dengan kementan apakah tukinnya akan naik karena tgl 22 desember 2016 masuk dalam K/L yang mau naik tunjangan kinerjanya menjadi 80 % mohon informasinya

      Reply
  3. Andi natogong says

    December 21, 2017 at 7:10 pm

    Beritanya di situs ini sudah tidak uptodate lagi…

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar


FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Gaji dan Tunjangan Analis Keimigrasian Pertama
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Gaji Anggota Polri Terbaru 2019
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Skema Baru Tunjangan Kinerja Pajak 2018
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • Tabel Tunjangan PNS
  • Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja 20 K/L
  • Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi PNS
  • PP No 30 Tahun 2015 – Kenaikan Gaji PNS 2015
  • Tabel Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Pemprov Jabar

DISCALIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2019 · setagu.net