Presiden RI akhirnya pada tanggal 29 Oktober 2012 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung serta diberlakukan sejak diundangkan yaitu tanggal 30 Oktober 2012.
PP ini hanya mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan sedangkan hak keuangan dan fasilitas hakim agung MA tidak diatur di PP ini.
Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari 10 macam yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain
1. Gaji Pokok
Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok PNS. Dalam hal besaran gaji pokok hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok PNS, besaran gaji hakim tidak dinaikkan sampai setara dengan besaran gaji pokok PNS.
Sehingga gaji pokok terrendah yang diterima Hakim dengan golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.064.100 dan tertinggi bagi Hakim gol IV/e dengan masa kerja 32 tahun mencapai Rp 4.978.000
2. Tunjangan Jabatan
Hal prinsip dalam PP ini adalah kenaikan tunjangan jabatan hakim yang sangat signifikan. Seblumnya tunjangan jabatan hakim yang diterima paling rendah sebesar Rp 650.000 untuk Hakim Pratama, maka tunjangan jabatan hakim untuk posisi yang sama naik mencapai Rp 8.500.000 atau dikalkulasikan dalam persentese naik 1.208 %. Namun dengan pemberlakuan PP 94/2012, tunjangan kinerja (remunerasi) hakim dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
Tunjangan Hakim
di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, PTUN dan Peradilan Militer
3. Hak Keuangan dan fasilitas lainnya
Hak keuangan lainnya selain tunjangan jabatan, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kemahalan dihitung berdasarkan zona daerah, yaitu:
- Zone I: Jawa sebesar Rp 0
- Zone II: Sumatera, kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara sebesar Rp 1,35 juta
- Zona III: Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, Nunukan sebesar Rp 2,4 juta
- Zona IV: Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna sebesar Rp 10 juta
Selain itu, dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, hakim dapat diberi tunjangan perumahan dan transportasi. Besaran tunjangan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Dengan gaji dan tunjangan di atas, Take Home Pay minimal seorang yang baru menjadi hakim dengan Gol III a masa kerja 0 Tahun dengan penempatan daerah Sulawesi dapat diperkirakan:
THP minimal:
Gaji Pokok : Rp 2.064.100
Tunjangan Hakim : Rp 8.500.000
Tunjangan Beras: Rp 67.500 (10 Kg x Rp 6.750)
Tunjangan Kemahalan : Rp 1.350.000
Tunjangan Kinerja : (dihapus)Total : Rp 11.981.600
Penghasilan ini akan meningkat seiring karier dan prestasi hakim tersebut hingga bisa mendapat take home pay kurang lebih Rp 40-an juta bagi hakim senior. Semoga kenaikan kesejahteraan hakim ini, semakin mendekatkan harapan masyarakat akan peradilan yang bersih dan berwibawa. Amien
Yang bekerja itu kan para Hakim lantas staf cuma dapat hukuman
dalam pekerjaan: hakim, panitera, dan jurusita dikata satu paket, bagaimana dengan perubahan gaji (tunjangan), yang gede smakin sejahtera yang kecil smakin merana. Inikah keadilan dunia itu, Allahlah Hakim yang MAHA ADIL, ALAISA ALLAHU BI AHKAMIL HAKIMIN !!!
👿
sayang sungguh sayang, tunjangan besar hakimnya jadi sering gak msk n sering terlambat krn tdk ada sanksi yang tegas !
Enak jadi hakim gajinya besar, tapi yg disayangkan kalau memutus kesalahan seseorang nggak adil,yg sering terjadi orang kecil jadi korban, tapi yang kelas kakap melenggang bebas dimana hati nuraninya padahal kl memutus membawa nama tuhan segala demi keadilan berdasarkan ketuhanan YME apa nggak kualat nantinya orang salah dibebaskan orang benar dijebloskan krn orang kecil yg tak punya nyali dan beking
Tapi kalau hakim gajinya besar, apalagi kalau memutus kesalahan seseorang yg sering terjadi orang kecil jadi korban, tapi yang kelas kakap melenggang bebas dimana hati nuraninya padahal kl memutus membawa nama tuhan segala demi keadilan berdasarkan ketuhanan YME apa nggak kualat nantinya orang salah dibebaskan orang benar dijebloskan krn orang kecil yg tak punya nyali dan beking
Kalau berlakunya tgl 30 Oktober 2012, kira2 dibayarkannya kapan Om. Apa gajian bln 12 nanti Pak Hakim sdh seharusnya diupah dg gaji barunya itu atau awal bulan januari om setagu?
kasih tau dong 😀
semoga tambah semangat n tidak melihat siapa yg diadili alias berdasarkan kasus dan pelanggaran hukum….pidana atau perdata…
Kalau berlakunya tgl 30 Oktober 2012, kira2 dibayarkannya kapan Om. Apa gajian bln 12 nanti Pak Hakim sdh seharusnya diupah dg gaji barunya itu?
hu ha ha ha ha ha…….
Alhamdulillah, memang sewajarnya Gaji+ Tunjangan Hakim besaran jumlahnya sepadan dg tugas& Tanggung jawabnya sebagai WAKIL TUHAN di Dunia ini (memikul tanggung-jawab/resiko/konsekwensi yang berat dalam “MEMUTUS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Semoga semua Pihak memaklumi. Allah Maha Mengetahui.
maklum… warisan kolonial….. makanya jiwanya seperti p*njajah… alias r*kus
LUAR BIASA DEMO PARA HAKIM TUNTUT KENAIKAN GAJI SANGAT MANJUR DAN DIRESPON PRESIDEN SHG GAJI SANGAT TINGGI, WALAU KORUPSI DAN SUAP JALAN TRUS BAYANGKAN HAKIM DAN JAKSA SKALI SIDANG PENYUAPAN BERKISAR 500 JUTA HINGGA MILYARAN MASIH NUNTUT KENAIKAN GAJI
yg enak makin enak……kenapa yaaaaa.?????????????????????????????????
gw harus bilang WOW nih…asal jngan salah ketok palu aja ya pak hakim…
asik bisa pesta narkoba lagi sambil karokean…
narkoba plus plus plus set
di kantor pos tanggal 5. …………
Di kantor kami hari selasa tanggal 13, di kantor kawan kami rabu tanggal 14
di sipuu.setkab.go.id PP baru nomor 80…om setagu mang mantap updatenya 😀
mamposss 🙁 🙁 🙁
bulan tahun 2012 sudah mau habis, tapi perpres tidak kunjung di teken… 😥
koment Pertamax..
ajib nominal nya, semoga 20K/L remun nya bln ini keluar
saya ikut berharap.. 😆
Di kantor saya hari senin tanggal 12 bro
dikantor saya tanggal 13 hari selasa toe
pertamax………..