• Skip to content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi

Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Baru

March 5, 2014 By Setagu 3 Comments

Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan atas kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. Kata profesional menjadi landasan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Salah satu instrumen penting membentuk profesionalisme ASN adalah Jabatan fungsional tertentu (JFT). Pengembangan dan pembentukan JFT baru sudah menjadi kebijakan pemerintah untuk  meningkatkan profesionalisme, kinerja dan karier PNS. Pada penerimaan CPNS 2014 ini Pemerintah akan mengutamakan sarjana dengan keahlian khusus untuk mengisi jabatan fungsional tertentu.

Prosedur pembentukan jabatan fungsional baru:

  1. K/L mengusulkan pembentukan jabfung tertentu dengan dilengkapi naskah akademik dan rancangan Permen tentang substansi jabatan fungsional yang diusulkan. Naskah Akademik harus disusun dengan sistematika sbb:
    – Kata Pengantar
    – Daftar Isi
    – Bab I. Latar Belakang (Perlunya jabatan fungsional yang diusulkan beserta maksud, tujuan dan manfaat jabatan tersebut)
    – Bab II. Konsep Jabatan Fungsional
    – Bab III. Penutup dan
    – Lampiran
  2.  Tahap kedua pembahasan bersama naskah justifikasi bersama instansi terkait Menpan & RB, BKN, Ditjen ANggaran (DJA). Tahap ini merupakan rangkaian yang paling krusial karena kan menentukan kelayakan jabatan fungsional tersebut. Anggaran di sini berperan dalam pembahasan pemberian tunjangan JFT.
  3. Jika naskah final JFT telah disetujui maka bisa diterbitkan Permen PAN dan RB tentang jabatan fungsional tersebut.
  4. Setelah Permenpan terbit, instansi terkait sebagai fungsi pembina menyiapkan Rancangan petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bersama Instansi Pembina dan BKN sebagai pembina dan pengelola pegawai secara nasional.
Baca juga:  Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu - Bagian 1

Jangka waktu waktu pembentukan jabatan fungsional baru kurang lebih 3 (tiga) bulan samapai maksimal 6 (enam) bulan sejak surat pengajuan sampai penetapan jabatan fungsional baru tersebut.

Sebagai dasar hukum pemberian tunjangan jabatan fungsional tertentu diterbitkan Perpres yang harus melalui prosedur penerbitan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Sedangkan jeda waktu penerbitan Perpres pemberian tunjangan JFT dengan penetapan Permenpan relatif cukup lama rata-rata 1 – 2 tahun.

Dikutip dari situs kemenpan sampai akhir tahun 2013  sudah ada 124 JFT dengan penambahan pada awal tahun 2014 sebanyak 5 JFT baru. Ditargetkan tahun ini jumlah jabatan fungsional bisa mencapai 240 JFT dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kinerja birokrasi.

Daftar JFT baru yang sudah ditetapkan 2014

No Jabatan Fungsional Permen PAN RB Instansi Pembina
1 Satpol PP N0.4/2014 Kemendagri
2 Penyuluh Hukum No.3/2014 Kemenkumham
3 Analis Keimigrasian N0.7/2014 Kemenkumham
4 Pemeriksa Keimigrasian N0.8/2014 Kemenkumham
5 Rescuer N0.10/2014 Basarnas

Selain itu terdapat 3 kementerian yang sudah mempersiapkan JFT baru lengkap dengan naskah akademiknya yakni:

  1. Kementerian Perdagangan, JFT yang dipersiapkan Pengamat Tera, Pengawas Kemetrologian, Pengelola Laboratorium Kemetrologian dan Pranata Laboratorium Kemetrologian.
  2. Kementerian Kelautan dan Perikanan antara lain Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pengendali Ekosistem Pesisir dan Laut, Pengelola Kesehatan Ikan dan Lingkungan serta Pengawas Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
  3. Kementerian Perhubungan, JFT baru yang akan dibentuk Inspektur Angkutan Udara, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Keamanan Penerbangan, Inspektur Navigasi Penerbangan, Inspektur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara.
Baca juga:  Kalender Keuangan PNS

Instansi lain yang berpotensi untuk membentuk JFT baru diantaranya: Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Kemenakertrans, Kemenkominfo, Setjen DPR, Kementerian Pertanian, Mahkamah Agung, Batan dan Bakorkamla.

Share

Filed Under: Gaji dan Tunjangan PNS

Reader Interactions

Comments

  1. Jacob says

    March 5, 2014 at 2:43 pm

    Disini ada update juga jabatan fungsional tertentu per 21 Februari 2014. Mungkin perlu juga dicantumkan (http://www.kopertis12.or.id/2013/08/10/daftar-jabatan-fungsional-khusus-tertentu-update-10-agustus-2013.html). Total ada 127 JFT untuk saat ini.

    Reply
  2. saw says

    March 5, 2014 at 10:24 pm

    Yakin? Adanya jabatan fung bisa meningkatkan kinerja? Fakta yg terjadi, pegawai bukan lg fokus pd kinerja tetapi bgmn jabatan/tunjangan tetap bisa dimiliki dan Terjadi diskriminasi mendasar thd PNS non jab walau tugas dan bebannya sama ato malah lbh berat dan berbobot.

    Reply
  3. yayah amaliah says

    October 27, 2014 at 7:10 pm

    bgmn caranya untuk mendapatkan permenpan no.4 tahun 2014 ttg JFT baru Satpol.pp.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar


FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Skema Baru Tunjangan Kinerja Pajak 2018
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019
  • Gaji dan Tunjangan Analis Keimigrasian Pertama
  • Gaji Anggota Polri Terbaru 2019
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • Tabel Tunjangan PNS
  • Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja 20 K/L
  • Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi PNS
  • Tabel Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Pemprov Jabar
  • PP No 30 Tahun 2015 – Kenaikan Gaji PNS 2015

DISCALIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2019 · setagu.net