• Skip to content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi

Kupas Gaji Hakim

June 9, 2011 By Setagu 81 Comments

Kasus Hakim Syarifuddin yang tertangkap tangan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 250 Juta semakin mencoreng dunia peradilan. Ini adalah kasus ketiga (sebelumnya Asnun, Ibrahim) seorang hakim yang tertangkap paska diterapkannya remunerasi di Mahkamah Agung. Banyak orang mempertanyakan efektifitas remunerasi yang sudah berjalan di lembaga ini. Pemberian remunerasi seharusnya meningkatkan kinerja para hakim dan meminimalkan penyelewengan.

Apakah ini ada berhubungan dengan faktor kesejahteraan ?

Tulisan ini mencoba mengurai pendapatan yang diterima hakim. Secara garis besar kesejahteraan hakim terdiri dari komponen-komponen :
1.Gaji Pokok
2.Tunjangan Jabatan
3.Tunjangan Kinerja / Remunerasi
4. Hak pejabat negara

1. Gaji Pokok

Gaji hakim dibedakan dengan gaji PNS, kalau gaji PNS setiap tahun mengalami kenaikan, gaji hakim terakhir naik 3 tahun yanga lalu tepatnya tahun 2008. kalau dulu gaji hakim dan PNS selisihnya cukup banyak, sekarang hampir sama.Gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2008. Besar gaji terendah dalam PP tersebut untuk Gol. III/a masa kerja 0 tahun Rp. 1.976.600,- untuk golongan tertinggi yaitu IV/e masa kerja 32 tahun (gaji untuk Ketua Pengadilan Tingkat Banding) adalah Rp. 4.294.100.

Tabel Gaji Pokok HaKim

MKG Golongan III
a b c d
1.976.600 2.035.900 2.097.000 2.159.900
2 2.063.300 2.125.200 2.189.000 2.254.700
4 2.153.900 2.218.500 2.285.100 2.353.600
6 2.248.400 2.315.900 2.385.300 2.456.900
8 2.347.100 2.417.500 2.490.000 2.564.700
10 2.450.100 2.523.600 2.599.300 2.677.300
12 2.557.600 2.634.300 2.713.400 2.794.800
14 2.669.800 2.749.900 2.832.400 2.917.400
16 2.787.000 2.870.600 2.956.700 3.045.400
18 2.909.300 2.996.600 3.086.500 3.179.100
20 3.037.000 3.128.100 3.221.900 3.318.600
22 3.170.300 3.265.400 3.363.300 3.464.200
24 3.309.400 3.408.700 3.510.900 3.616.300
26 3.454.600 3.558.300 3.665.000 3.775.000
28 3.606.200 3.714.400 3.825.900 3.940.600
30 3.764.500 3.877.400 3.993.800 4.113.600
32 3.929.700 4.047.600 4.169.000 4.294.100
Baca juga:  PP No.94 Tahun 2012 - Naiknya Kesejahteraan Hakim
Golongan IV
a b c d e
2.641.700 2.720.900 2.802.500 2.886.600 2.973.200
2.224.700 2.291.400 2.360.200 2.431.000 2.503.900
2.322.300 2.392.000 2.463.700 2.537.600 2.613.800
2.424.200 2.496.900 2.571.800 2.649.000 2.728.500
2.530.600 2.606.500 2.684.700 2.765.300 2.848.200
2.757.600 2.840.300 2.925.500 3.013.300 3.103.700
2.878.600 2.965.000 3.053.900 3.145.500 3.239.900
3.004.900 3.095.100 3.187.900 3.283.600 3.382.100
3.136.800 3.230.900 3.327.800 3.427.700 3.530.500
3.274.500 3.372.700 3.473.900 3.578.100 3.685.400
3.418.200 3.520.700 3.626.300 3.735.100 3.847.200
3.568.200 3.675.200 3.785.500 3.899.000 4.016.000
3.724.800 3.836.500 3.951.600 4.070.100 4.192.200
3.888.200 4.004.900 4.125.000 4.248.800 4.376.200
4.058.800 4.180.600 4.306.000 4.435.200 4.568.300
4.237.000 4.364.100 4.495.000 4.629.900 4.768.700
4.422.900 4.555.600 4.692.300 4.833.000 4.978.000
2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan Hakim diatur dalam keputusan Presiden No. 89 tahun 2001. Keppres tersebut mengatur hakim yang mendapat tunjangan dibedakan dalam tiga yaitu Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding dan hakim yang diangkat sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.

Tabel Tunjangan Hakim di Lingkungan Peradian Umum, Peradilan TUN, dan Peradilan Agama

Pengadilan Tingkat Pertama:

No Jabatan Pangkat Gol/Ruang Besaran (Rp)
1 Hakim Utama Pembina Utama IV/e 2.600.000
2 Hakim Utama Muda Pembina Utama Madya IV/d 2.300.000
3 Hakim Madya Utama Pembina Utama Muda IV/c 2.050.000
4 Hakim Madya Muda Pembina Tingkat I IV/b 1.800.000
5 Hakim Madya Pratama Pembina IV/a 1.550.000
6 Hakim Pratama Utama Penata Tingkat I III/d 1.250.000
7 Hakim Pratama Madya Penata III/c 1.050.000
8 Hakim Pratama Muda Penata Muda Tk I III/b 850.000
9 Hakim Pratama Penata Muda III/a 650.000
Baca juga:  Kenaikan Gaji PNS 10 TahunTerakhir

Tabel Tunjangan Pengadilan Tingkat Banding:

No Jabatan Pangkat Gol/Ruang Besaran (Rp)
1 Hakim Utama Pembina Utama IV/e 4.250.000
2 Hakim Utama Muda Pembina Utama Madya IV/d 4.000.000
3 Hakim Madya Utama Pembina Utama Muda IV/c 3.750.000
4 Hakim Madya Muda Pembina Tingkat I IV/b 3.500.000

Tunjangan Ketua/Wakil Ketua:
Dalam tunjangan jabatan Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sudah termasuk tunjangan dalam jabatan hakim seperti tabel di atas

No Pimpinan Pengadilan Hakim Madya Pratama Pembina (IV/a) Hakim Madya Muda Pembina Tk. I (IV/b) Hakim Madya Utama Pembina Utama (IV/c) Hakim Utama Muda Pembina Utama Madya (IV/d) Hakim Utama Pembina
1 Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas II 2.000.000 2.250.000
2 Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas B 2.400.000 2.650.000
3 Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA, Kelas I TUN 3.550.000 3.800.000
4 Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/PTUN 4.250.000 4.500.000 5.000.000
3.Tunjangan Kinerja / Remunerasi (70%)

Lihat di sini

4. Hak pejabat Negara

UU no 43 tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, menyebutkan bahwa “Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan” adalah salah satu kategori Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara khususnya bagi hakim tingkat pertama.
Sebagai pejabat negara mendapatakan fasilitas sbb:
1. kedudukan protokoler
2. rumah jabatan milik negara;
3. jaminan kesehatan; dan
4. sarana transportasi milik negara.
5. jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya

Baca juga:  Gaji Wakil Menteri

Tetapi harus diakui faktanya hanya sebagian kecil hakim yang menerima fasilitas diatas. sangat berbeda dengan fasilitas yang diterima pejabat negara eksekutif maupun yudikatif.
Dengan gaji dan tunjangan di atas,  pendapatan seorang yang baru menjadi hakim dengan Gol III a masa kerja 0 Tahun  dapat diketahui:

Pendapatan:
Gaji Pokok : Rp 1.976.600 (belum termasuk tunj pangan, anak/istri kalau ada)
Uang Makan (22 hr kerja): Rp 418.000
Tunjangan hakim : Rp 650.000
Tunjangan Kinerja : Rp 2.900.000
Jumlah: Rp 5.944.600

Hitungan dapat diformulasikan dengan hakim yang mempunyai gol dan pangkat yang berbeda.

Share

Filed Under: Gaji dan Tunjangan PNS, Opini Tagged With: Gaji Hakim, Tunjangan Hakim

Reader Interactions

Comments

  1. Hakim Profesional says

    June 10, 2011 at 7:49 am

    KOREKSI …!!!
    Pendapatan Riil Sekarang :
    Gaji Pokok : Rp 1.976.000
    Tunjangan hakim : Rp 650.000
    Tunjangan Kinerja : Rp 2.900.000 (70%)
    Jumlah: Rp 5.526.600

    Reply
    • Hakim Profesional says

      June 10, 2011 at 7:50 am

      Tambahan :
      Tunjangan Kinerja tidak dibayarkan per bulan TAPI dibayarkan per 3 bulan oleh Mahkamah Agung RI

      Reply
      • Hakim Profesional says

        June 10, 2011 at 7:54 am

        Tambahan lagi :
        Sebagai Pejabat Negara sampai saat ini Hakim belum mendapatkan haknya sebagaimana UU No. 49 s/d 51 Tahun 2009 :
        1. Kedudukan Protokoler belum jelas
        2. Rumah masih ngontrak dibayar dengan duit sendiri/bukan dibayar oleh negara
        3. Jaminan Kesehatan masih ASKES PNS sesuai golongan, pihak ASKES tidak mengakui Hakim sebagai Pejabat Negara
        4. Sarana Transportasi beli sendiri/Kredit sendiri. Negara sampai saat ini tidak menyediakan sama sekali transportasi dinas Hakim alias Nihil
        5. Jaminan Keamanan jamin sendiri alias resiko tanggung sendiri

        Reply
        • Hakim Profesional says

          June 10, 2011 at 8:06 am

          Pendapatan Riil Setiap Bulan Hakim III/a 0 Tahun/baru diangkat (Tanpa Remunerasi)
          ———————————-
          Gaji Pokok : Rp 1.976.000
          Tunjangan hakim : Rp 650.000
          Uang Makan : Rp. 361.000
          Jumlah: Rp 2.987.600
          ———————————-
          Perkiraan Pengeluaran Per bulan :
          1. Kontrak/sewa rumah Rp. 700.000
          2. PLN+ PDAM + Telpon/Hp Rp. 250.000
          3. Biaya belanja dapur Rp. 1.500.000
          4. Biaya pendidikan anak Rp. 300.000
          Total Pengeluaran : Rp. 2.750.000
          ———————————-
          Pemasukan Gaji : Rp. 2.987.600
          Pengeluaran : Rp. 2.750.000
          Sisa di Kantong : Rp. 237.600
          ———————————-

          Reply
  2. hakim kecil says

    June 10, 2011 at 10:04 am

    Protokoler?? Transportasi?? Saya masih naik bis sampai saat ini.. Tanpa jaminan keamanan apapun… Rumah dinas emang dapeet.. Tapi dalam keadaan ancur cur… Perbaikan saja habis 6jtaan… Blom perabotannya… Bisa di bayangkan?

    Reply
  3. patriot says

    June 10, 2011 at 10:11 am

    Dari mana tunjangan 4.200.000 akang? Hati-hati bicara ke publik. Remunerasi selama ini 70% dan dikasih 3 bulan setelah memasuki bulan ke-5. Januari-feb-maret dikasih pd bulan mei. Bayangkan gimana hakim harus berpuasa 5 bulan untutk memperoleh hanya 3 bulan. Terpaksa pinjam sana sini utk nutupi kebutuhan. Sehingga remunerasi yg dibayar 3 bulan sudah ada yg menunggu. Jumlah riil tunjangan remunerasi adalah di kisaran angka 2 jutaan. Tidak sampai 4 juta. Makasih.

    Reply
    • Setagu says

      June 10, 2011 at 10:56 am

      @Patriot:
      Angka 4,2 juta saya ambil dari tabel tunkin Perpres 19/2008 disitu grade terendah sejumlah segitu. Yang perlu dikonfirmasi disini apakah angka perpres tsb 100% atau 70%, karena setahu saya jika Perpres sdh diterbitkan berarti angka tsb yg berlaku. Sejumlah 2,9 juta berasal dari mana ? Atau ada data lain. Tolong koreksi bila saya salah.

      Reply
      • Fathony says

        June 10, 2011 at 12:13 pm

        Lah, mas sendiri kan sudah nulis kalo Hakim baru nerima 70% (http://setagu.net/category/kementerianlembaga/page/3)

        Tinggal dikali aja mas, 4.200.200 x 70% = 2.940.000,-

        Reply
        • Setagu says

          June 10, 2011 at 3:02 pm

          Jadi Keppres tersebut bukan jumlah 70%,
          berarti beda dg K/L yg lain, Besaran tunjangan kinerja yang diterima = Jumlah dlm Keppres.Ok, koreksi

          Reply
          • kucing batu says

            June 10, 2011 at 4:41 pm

            posting terus om setagu…

          • Hakim Jujur says

            June 10, 2011 at 7:54 pm

            Eh Kucing Batu : liat tuh sisa duit Hakim Jujur yg tersisa di kantongnya (di postingan atas)jumlah itu blom potongan ini itu … salah2 bisa miskin dari elo yg miara kucing …

      • patriot says

        June 12, 2011 at 7:55 am

        @Setagu: jadi sudah ngerti sekarang berapa riil remunerasi yang diterima hakim untuk the lowest grade?

        Reply
  4. Hakim Juga says

    June 10, 2011 at 10:12 am

    jika dilihat dr persfektif orang awam, maka banyak yg akan mengatakan “Gaji Hakim sudah wajar,tidak kurang” krn mereka tidak pernah merasakan bagaimana “Hidup Nomaden” dlm jangka waktu 3 thn sekali, hidup jauh dr “tanah air” dan keluarganya, resiko kerja dng taruhan nyawa, dan fasilitas hanya di atas kertas semata karena nyatanya bohong belaka…apalagi tunjangan kinerjanya sering tdk sesuai namanya, dituntut kinerjanya tapi ditunggak-tunggak bayarnya…ditambah godaannya yg bisa berpuluh bahkan beratus kali dari pendapatan resminya…apalagi jika diliat dr sudut “Pejabat Negara” maka akan didapati Kesenjangan Luar Biasa dng pejabat negara lainnya…wajar saja klo keadilan seolah jauh dr bangsa ini, krn para pengadil saja terus-terusan didzalimi dr semua sisi…bukan cuma pendapatan tp jg banyak hal lainnya…tiap mutasi saja, pindahnya diharuskan dlm jangka 1 bulan, tp biayanya br dibayarkan paling cepat 3 bulan kemudian, itupun lebih sering kurang dibanding lebih lebihnya

    Reply
    • bukan hakim says

      October 3, 2011 at 8:51 am

      dulu ada yang maksa jadi hakim pak “hakim juga”? atau ketipu sampai jadi hakim? kenapa harus begitu rupa mengeluhnya? kalau memang tidak puas ya keluar aja, cari kerjaan lain. sori, ini tanggapan untuk semua yang ngeluh-ngeluh itu.

      Reply
      • saudara hakim nih...!!! says

        October 27, 2011 at 10:27 am

        itulah masalahnya mas kalau sudah masuk susah keluarnyan ibarat masuk dalam lukah untuk keluar runcingan bambu udah menunggu, kalu kita keluar sekarang gimana usia udah tua, modal udah habis, mau masuk perusahan sudah ga muda lagi, biasa perusahan cari karyawan cantik dan gagah bukan otak dan kepribadiannya, memang tidak ada yang maksa tapi yang namanya bekerja “yo disesuaikanlah” jangan kerja rodi saja, mentang-mentang orang mau kerja jadi hakim untuk pengabdian dan cari sesuap nasi, lalu hajar dan dieksploitasi habis-habisan, apakah pantas berpikiran manusia seperti itu…????????

        Reply
  5. Paklek Hakim says

    June 10, 2011 at 10:35 am

    Hakim itu sama negara disuruh menyelesaikan masalahnya rakyat, kadang masalah itu terkait dengan rebutan uang atau tuduhan penyelwengan uang, wajar kalau yang punya masalah mau selesai dengan menguntungkan dirinya, termasuk mendekati hakim yang menangani, lha yo mbok pemegang kekuasaan itu mikir, bagaimana agar para hakim itu tidak mudah tergoda, diberi dong kesejahteraan yang memadai, mosok mikir gitu aja kok repot….

    Reply
    • bu hakim says

      July 14, 2012 at 8:22 pm

      takut dan ragu kali paklek, jadi berfikirnya 100x untuk menaikkan gaji hakim,ya itulah politik pak, politik dinegara kita ini memang sangat kotor ya paklek?

      Reply
  6. saya hakim jg says

    June 10, 2011 at 10:46 am

    ini yang nulis nih mikir apa sih…asal ngomong aja…jadilah diri sbg hakim..trus rasakan..br ngomong..mau perbaiki rumah dinas aja sama dengan mau bangun rmh sendiri biayanya..mikir woi…

    Reply
    • Setagu says

      June 10, 2011 at 11:00 am

      quote: coba baca bagian akhir sdh saya jelaskan hanya sebagian kecil hakim yg menerima fasilitas sbg pejabat negara, apa yang salah ??

      Reply
      • Fathony says

        June 10, 2011 at 12:18 pm

        Ya, sebagian kecil:
        1. Protokoler: Hanya Ketua Pengadilan, Hakim tidak.
        2. Rumah jabatan: Sebagian besar ngontrak, bahkan di jawa sekalipun (apalagi yg di luar jawa)
        3. Jaminan Kesehatan: Askes, sama seperti PNS biasa
        4. Sarana transportasi: Hanya Ketua Pengadilan (mobil dinas), Hakim tidak.
        Kalau ada motor dinas, biasanya diberikan kepada pejabat struktural (Pansek, Panmud, Kaur, dst)
        5. Jaminan Keamanan: Tidak ada, bahkan Hakim agung sekalipun.

        (sumber data: pengalaman pribadi ^_^)

        Reply
  7. GANDULCINERE says

    June 10, 2011 at 11:11 am

    😛 😛 😛 😛 😛 :mrgreen: :mrgreen: :mrgreen: :mrgreen: :mrgreen: :mrgreen: :mrgreen: ❓ ❓ ❓ ❓

    STRES SEMUA….AKU JUGA MIKIRIN… SUSAH KALO NGOMENTARIN KAYAK GITU…. YANG PENTING KOPERASI MA BRI MASIH PERCAYA SAMA KITA

    Reply
  8. hakim derita.. says

    June 10, 2011 at 11:32 am

    kebutuhan ada 2:
    1. kebutuhan yg tidak bisa diduga;
    2. kebutugan tidak disangka;
    artinya: ..woi..kebutuhan itu tidak bisa dipastikan coiiyyy..

    Reply
  9. Fathony says

    June 10, 2011 at 12:28 pm

    Usul: Supaya berimbang mas, coba mas buat postingan tentang Pedoman Prilaku Hakim (bukan Kode etik Hakim ya) yg dibuat sebagai konsekuensi remunerasi, salah satu isinya: “Hakim dilarang mempunyai pekerjaan lain (nyambi, bahkan dagang sekalipun dilarang)

    Kalo remun itu ndak ada, saya malah seneng loh, soalnya kita malah bisa nyari penghasilan dari sumber yg lain… ^_^

    Maksudnya: Ini bukan masalah bersyukur atau tidak, tapi berikanlah hak itu sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dipikul oleh seseorang, itu saja…

    Reply
    • Setagu says

      June 10, 2011 at 3:04 pm

      mas, tulisan ini tidak bermaksud mendeskritkan siapapun
      kalau dibaca lebih cermat lagi, ada point-point yg saya kemukakan:
      1. gaji pokok hakim tidak naik 3 tahun terakhir
      2. Hak2 hakim sebagai pejabat negara tidak sepenuhnya dilaksanakan

      Selain itu persepsi saya dan (kebanyakan orang ?), Tunjangan Kinerja yg diberikan sebesar 70% tersebut adalah sesuai yang tercantum dalam Perpres artinya jika penerapannya sdh 100%, maka akan ada tambahan lagi dengan Perpres yang baru. Karena di K/L lain spt Polri dan TNI sebagai contoh, jumlah yg diterima adalah sesuai Perpres.

      Intinya saya setuju dengan adanya standar hidup yang layak bagi Hakim, karena sebanding dengan risikonya. Pilihan yang paling rasional saat ini, menurut saya adalah penerapan remunerasi 100%. Tentunya dengan pengawasan yg ketat utk meminimalkan hakim yg nakal.

      Reply
      • Hakim Yg Dimiskinkan says

        June 10, 2011 at 3:21 pm

        Biarpun Remunerasi di 100% kan, tp dibayarkab per 3 bulan, maka ngak ada artinya, soalnya cukup untuk bayar utang-utang aja …. Yg Pas adalah kenaikan Gaji yg sudah 3 tahun belom naik2, kenaikan tunjangan fungsional Hakim yg sdh 7 tahun belom naik, dan pemberian hak sesuai UU No. 49 s/d 51 minimal Tunjangan Pejabat Negara …

        Reply
      • Fathony says

        June 10, 2011 at 3:42 pm

        Oke, saya sepakat. Kalo begitu ada beberapa bahan tambahan untuk tulisan mas:
        1. Gaji pokok Hakim III/a dan III/b saat ini lebih kecil dari Gaji Pokok III/a dan III/b PNS/Polri biasa (yg statusnya cuma staf) karena mereka tiap tahun naik sdgnkan Hakim kan ndak, itu belum tergambar disana, keterkaitan antara beban kerja, tanggung jawab, kewajiban dan hak.

        2. Coba ditambah analisa mas sendiri tentang kepantasan jumlah gaji+remun itu, dgn kebutuhan sehari2 seorang hakim + kebutuhan hakim yang tiap 3 tahun sekali pindah rumah.
        “Banyak” dan “pantas” itu tidak terkait semata dngan “jumlah”, tapi juga basic need seseorang…
        Saya kalo dapat gaji+remun segitu tai hidup di Yogya (tempat asal saya) n ndak pindah2, bakal kaya raya mas…

        3. Coba membahas Tunjangan Pejabat Negara yg terkatung2 itu (hanya karena ada presiden disana, terus semua protes, pada ndak liat kalo yg 6500-an pejabat negara itu Hakim), bandingkan jumlah (janji) TPN itu dengan jumlah remunerasi diatas

        4. Banyak yang mas belum liat, misal: bahwa remun Ketua Pengadilan kelas II kalah besar daripada Hakim Kelas IA, pantaskah itu?

        Terakhir: semua orang terfokus sama “menghukum hakim”, “menangkap hakim”, dst, sepertinya kita ini penjahat kelas kakap yang harus selalu diawasi.
        Ada ndak yang tertarik untuk “memperjuankan hakim” atau “menangkap tangan hakim yg sedang disiplin dan jujur”, ndak ada mas…

        Ini tidak sesederhana yang mas bayangkan…

        Reply
  10. LANG BUANA says

    June 10, 2011 at 2:52 pm

    MAS SETAGU, KENAPA PEMBAYARAN REMUNERASI TIDAK DILIMPAHKAN KE UPT MASING-MASING, SEHINGGA PEMBAYARAN BISA DILAKUKAN TIAP BULAN (DIMASUKKAN DALAM DIPA UPT, BUKAN DIPA INSTANSI INDUK)

    Reply
    • Setagu says

      June 10, 2011 at 3:09 pm

      sebenarnya itu hanyalah masalah teknis saja, yang penting kan sebenarnya bisa diterima tiap bulan bukan 3 bulan sekali. jadi bgmn agar Pusat Keuangan K/L tsb bisa tiap bulan mendistribusikannya ke satker dibawahnya, saya rasa bukan pekerjaan sulit dijaman komputerisasi spt ini.

      Reply
      • banci kaleng says

        June 10, 2011 at 4:48 pm

        coba ulas yang ini om…
        http://www.detiknews.com/read/2011/06/09/090059/1656411/159/3-minggu-diintai-tercokok-saat-istri-datang

        Reply
      • lang buana says

        June 13, 2011 at 9:48 am

        Benar sekali mas, itu hanya masalah teknis pembayaran saja, tetapi mengingat jumlah pegawai yang tersebar diseluruh Indonesia kenyataannya sulit untuk dibayarkan tiap bulan. Dari tanggapan mas Fathony mengenai gaji pokok PNS Gol III/a dan III/b lebih besar dari gaji pokok hakim dengan gol dan masa kerja yang sama, saya rasa ada kekeliruan. Berdasarkan PP No.11 TAHUN 2011 PNS Gol.III/a masa kerja 0 Tahun Rp. 1.902.300 sedangkang hakim dengan gol dan masa kerja yang sama berdasarkan tabel diatas Rp.1.976.600,- disini terlihat bahwa gaji hakim itu lebih besar. Mengenai Hakim yang bertugas diluar tempat asalnya, dari apa yang saya lihat bukan cuma hakim yang demikian, PNS lain juga ada yang begitu. Mereka dimutasikan kedaerah-daerah dari Aceh sampai Irian dan mereka banyak yang belum menerima remun hanya mengandalkan gaji.

        Reply
        • Hakim Jujur says

          June 13, 2011 at 1:19 pm

          Mas Lang Buana : Hakim itu bukan PNS tapi Pejabat Negara …. Selisih Rp. 74.300 dari Gaji PNS sungguh sebuah pelecehan terhadap Profesi Hakim yg menurut Undang-Undang adalah Pejabat Negara …

          Reply
          • hans says

            June 15, 2011 at 10:36 am

            Lha emang kenapa klo pejabat negara…? Selisih gajinya harus 200% gitu…? Klo emang kurang keluar aja jangan jadi hakim. Masih banyak pengangguran yang kepengen jadi hakim

          • Fathony says

            June 15, 2011 at 8:46 pm

            @Lang Buana: Iya, PP Nomor 11 tahun 2011 emang PNS segitu. Pertanyaan saya: Mas lupa ya kalo kemarin Juni PNS naik 15%? Coba ditambahkan lagi…

            @Hans: Ndak gitu mas tanggapannya. Berikanlah hak itu sesuai tugas dan kewajiban yang diemban.

            Atau gini aja, kenapa ndak sekalian aja mas bandingkan gaji hakim dengan (maaf) gaji kuli bangunan? Biar jauh sekalian….

          • hans says

            June 24, 2011 at 9:22 am

            @Fat saya cuman menanggapi tulisan di atas yang ngomong klo hakim itu adalah pejabat negara sehingga selisih 74.300 dengan PNS adalah pelecehan. Klo begitu besok2 hakim nggak usahlah dianggap sbg pejabat negara. Cukup PNS biasa biar gajinya sama dengan PNS.

  11. mas hakim sedih says

    June 10, 2011 at 3:08 pm

    mas penulis, cobalah dan jadilah hakim di luar jawa,anda akan merasakan, ingat doanya hakim-hakim luar jawa tembus langit, tiada batas dirinya dan Tuhan karena mereka teraniaya. Suerrrr

    Reply
  12. Khafidatul Amanah says

    June 10, 2011 at 3:19 pm

    coba remon bisa terima tiap bulan gak ada lg yg tersa berat pasti segala masah bs teratasi.

    Reply
    • Hakim Yg Dimiskinkan says

      June 10, 2011 at 3:22 pm

      Biarpun Remunerasi di 100% kan, tp dibayarkab per 3 bulan, maka ngak ada artinya, soalnya cukup untuk bayar utang-utang aja …. Yg Pas adalah kenaikan Gaji yg sudah 3 tahun belom naik2, kenaikan tunjangan fungsional Hakim yg sdh 7 tahun belom naik, dan pemberian hak sesuai UU No. 49 s/d 51 minimal Tunjangan Pejabat Negara …

      Reply
  13. Hakim Profesional says

    June 10, 2011 at 3:48 pm

    Tolong Mas Admin buatkan tulisan tentang : Perbandingan Gaji Pokok Hakim dengan Gaji Pokok PNS yang terbaru, supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya … Trims

    Reply
  14. kutu kampret says

    June 10, 2011 at 4:40 pm

    lanjut terus om setagu,kami semua mendukung tentang pengulasan gaji2 para cecunguk2 yang udeh dapet gaji besar masih aja kelakuannya memalukan, saya sebagai rakyat kutu kuampret menyesal telah membayar pajak klo buat bayar gaji2 mereka….kami dukung 1000 % om setagu,biar mereka2 insyaff.. 😆

    Reply
    • Fathony says

      June 10, 2011 at 5:29 pm

      Yang anda sebut cecunguk2 itu pada ngumpul disini: http://www.facebook.com/home.php?sk=group_196274250408731&ap=1

      Silahkan datang dan maki kami disana!!!

      Reply
      • achdan says

        June 13, 2011 at 11:01 am

        Saya do’akan mas yang mengaku kutu kumpret, mudah mudahan anda takkan pernah bayar pajak lagi, amiiiiin ….. supaya anda tidak menyesal

        Reply
  15. mantan napi says

    June 10, 2011 at 4:45 pm

    http://www.detiknews.com/read/2011/06/09/094647/1656431/159/bebaskan-39-koruptor-tak-merasa-salah?n991102605

    Reply
    • Fathony says

      June 10, 2011 at 5:04 pm

      Saya udah mbahas berita itu disini: http://blogperadilan.blogspot.com/2011/06/kasus-suap-hakim-syarifuddin-sebuah.html

      Reply
  16. achdan says

    June 13, 2011 at 10:56 am

    hakim yang bener memang menyedihkan secara ekonomis mas, tapi marilah kita berdo’a semoga kekurangan ini tidak menjadikan kita orang yang salah jalan …., menjadi orang benar itu ibarat berjalan mendaki gunung terjal, faktanya masyarakat kita hanya ingin tau bahwa hakim itu jujur dan adil, tapi petinggi negeri ini belum memikirkan nasib para hakim, sebab masih sibuk memikirkan kantongnya masing-masing … Kalli begitu 😆

    Reply
    • Hakim Jujur says

      June 16, 2011 at 8:46 am

      Hakim sama sekali tidak boleh berlaku tidak adil dalam putusannya meskipun hidupnya miskin sekalipun atau sekalipun runtuh langit di hadapannya, tapi juga tidak boleh berdiam diri dlm menuntut haknya …

      Reply
  17. bukan oM benn says

    June 13, 2011 at 11:54 pm

    selama perundang2an di Negara Indonesia itu dibuat oleh orang2 yang berlatar belakang POLITIKUS korup, maka keadilan tidak akan bisa diwujudkan, karena pembuatan perundang2annya syarat dengan nuansa dan kepentingan politik pribadi atau golongan BELAKA… konstitusi tak lagi berarti, F*** OKNUM

    Reply
  18. polsuspas says

    June 14, 2011 at 9:59 am

    1. situs anda ini kok sulit dibuka lewat HP ku, ga muncul tulisannya. ga seperti yg dulu klo yg pake WP. apa HP ku yg jadul yaa.
    2. Kupas juga dong gaji Presiden dan para menterinya serta pejabat negara lain..
    3. lam kenal..

    Reply
  19. Setagu says

    June 14, 2011 at 1:12 pm

    1.Silakan dicek lagi, udh sya pasang plugin mobile. btw thanks infonya.
    2.sipp..pantau terus 🙂
    3.salam kenal juga

    Reply
  20. Barry says

    June 15, 2011 at 9:04 am

    kalau mau berkecukupan.. jadilah pengusaha, PNS itu kan untuk mengabdi pada Negara.. jalani saja karir anda kalau memang anda memilih jalur itu.. kalau kurang cukup, berdoa saja pada yang diatas sana

    Reply
  21. anak G@ul says

    June 16, 2011 at 6:44 pm

    Untuk para oknum hakim…sadarlah jgn suka memperjualbelikan suatu perkara..anda mestinya bersyukur sudah mendpt perhatian lebih dari pemerintah…sadarlah..kiamat sudah didepan mata…

    Reply
  22. hakim seiya says

    June 17, 2011 at 3:32 pm

    wajar kalo ada oknum hakim tersuap

    Reply
  23. sok tau says

    June 19, 2011 at 2:10 am

    wajar aja ada oknum hakim yang ga tahan dengan godaan uang suap karena hak dasar dia sebagai hakim ga dipenuhi sebagaimana termuat dalam uu karena hakim juga manusia, oleh karena itu kalo mau berkaca pada sejarah sejak jaman Khalifah Umar dan Ali Hakim ditempatkan pada posisi yang mapan secara ekonomi, misal pada saat khalifah Umar Hakim diberikan gaji 500 dirham sedangkan pada masa Khalifah Ali Hakim gajinya dinaikkan 400 dirham dari 100 dirham dengan salah satu pertimbangan agar tidak memikirkan kebutuhan rumah tangga. Bandingkan dengan Indonesia bgmn pem dan dpr memperlakukan hakim2nya di thailand gaji hakim tingkat pertama 300 juta/bln so wajar korupsi di negara ini hampir melanda semua lini karena konstruksi “bentengnya” sengaja dibikin rapuh… wait n see what will be happen ??

    Reply
  24. coy says

    August 9, 2011 at 10:29 am

    Hans n Kutu kumpret, elu tu kalo komentar liat2..

    Apapun profesinya, kalo direndahkan dengan asumsi mendapat kesejahteraan tetapi realisasinya menyedihkan akan teriakk, apalagi hakim, profesi yang dituntut untuk adil mewakili Tuhan di Dunia, sangat berat bro..Tanggung jawab dunia akhirat..

    Coba Bapak loe tu, kalo dibilang gajinya jutaan terus yang diterima ternyata buat ngasi makan loe aja kurang, apa ga nyesek tu..

    Mumpung puasa. semoga doa maqbul, gua doain, loe pada ga kan bisa bayar pajak lagi,syukur2 ga bisa bayar biaya hidup loe.. aamiin..

    Emangnya kalo hakim pada resign karna merasa terdholimi, bapak loe yang mau gantikan masuk gt???

    Reply
  25. prihatin says

    August 9, 2011 at 10:29 am

    Hans n Kutu kumpret, elu tu kalo komentar liat2..

    Apapun profesinya, kalo direndahkan dengan asumsi mendapat kesejahteraan tetapi realisasinya menyedihkan akan teriakk, apalagi hakim, profesi yang dituntut untuk adil mewakili Tuhan di Dunia, sangat berat bro..Tanggung jawab dunia akhirat..

    Coba Bapak loe tu, kalo dibilang gajinya jutaan terus yang diterima ternyata buat ngasi makan loe aja kurang, apa ga nyesek tu..

    Mumpung puasa. semoga doa maqbul, gua doain, loe pada ga kan bisa bayar pajak lagi,syukur2 ga bisa bayar biaya hidup loe.. aamiin..

    Emangnya kalo hakim pada resign karna merasa terdholimi, bapak loe yang mau gantikan masuk gt???

    Reply
  26. PNS MA says

    October 13, 2011 at 11:52 am

    Hedeh… yg diributin malah penghasilan org lain. urus aj penghasilan masing2. Tiap profesi ad rezekinya masing2… waktu menginjak dunia kerja kan bukan paksaan toh? it pilihan yg sesuai am kemampuan masing2 kita kan?
    untuk yg iri am penghasilan hakim,buktikan kalo anda cukup layak diterima jd hakim (ikut tes bro!!!)
    untuk yang merasa sial jd hakim,cri alternatif lain sebelum smuanya terlambat.

    Reply
  27. ib mahardika wibawa. says

    October 14, 2011 at 10:20 am

    kalo jadi hakim berdasarkan test itu bgs, tetapi kalo berdasarkan surat sakti mesti di tangkap.

    Reply
  28. saudara hakim nih...!!! says

    October 27, 2011 at 10:44 am

    ya semoga pemerintah dan pihak yang terkait tersentuh atas keluhan-keluhan tersebut, apa bukan penghinaan namanya terhadap Tuhan untuk menaikkan gaji wakil tuhan aja susah banget, awas anda akan dilaknat Tuhan…., emang aneh ya negara ini, apalah gunanya UU dibuat kalau untuk tidak dilaksanakan…udah 2 tahun loh, bisa basi ga ya UU itu, siapalah orang yang tega mencekal itu ya… aneh…??? apa ga cinta dia terhadap negara ini….??? dasar munafiiiqqqq………!!!!

    Reply
  29. jono says

    November 1, 2011 at 1:56 pm

    hello hakim jangan marah dong semua orang tau kok bahwa hakim itu mewah hidupnya jadi tidak ada yang melarat makmur selalu jadi jangan lihat keatas melulu lihat ke bawah dong

    Reply
    • bu hakim says

      July 14, 2012 at 7:53 pm

      haloo mas jono,kok bisa bisanya anda bilang semua orang tahu hakim itu mewah, mungkin hanya sok tahu, di sini masih banyk hakim yang pulang pergi naik angkot dan ojek padahal kata orang kami pejabat negara loh

      Reply
  30. penanya bingung says

    January 21, 2012 at 11:11 pm

    gaji PNS?TNI dan Polri akan naik lagi ditahun 2012 kira2 10 – 15 % dari gaji sebelumnya….gaji hakim kabarnya gmn? jika gaji PNS benar2 naik, maka gaji hakim akan berada di bawah gaji PNS dalam golongan dan masa kerja yang sama,,logika apa yang diterapkan terhadap penetapan besaran Gaji pegawai? sementara hakim yang notabene Pejabat Negara ternyata dg gaji yang lebih kecil dari staf/PNS,,,,,

    Reply
  31. M Fahmi says

    January 30, 2012 at 3:21 pm

    Hakim di Indonesia secara tidak langsung disuruh korupsi, karena memang demikian, hak-hak sebagai pejabat negara tidak diperhatikan sama sekali oleh Pemerintah….apalagi gaji dan tunjangan, gaji sudah 4 tahun tidak dinaikkan, tunjangan sudah 11 tahun tidak pernah dinaikkan, karena terakhir dinaikkan di era Gus Dur. Gus Dur memang buta, tetapi tidak buta hatinya, Presiden sekarang tidak buta, tatapi buta hatinya…!!!! hmmm…

    Reply
  32. Gua Anak Hakim says

    February 22, 2012 at 10:09 pm

    saya mau berpendapat
    hakim adalah profesi dimana seseorang dimintai integritas yang sangat tinggi dalam memutuskan suatu perkara. Dengan gaji yang kita liat angkanya besar ^juta rupiah, tapi apakah anda yakin dengan 6 juta rupiah tersebut seorang hakim dapat menghidupi keluarganya. Saya adalah anak hakim, dan maaf comment saya jadi subjektif, tapi inilah kenyataan yang saya sendiri alami. Coba kita tilik status dari seorang hakim yaitu sebagai Pejabat Negara, bukan sebagai PEGAWAI NEGRI SIPIL, mohon dibedakan..
    Pejabat negara setara dengan anggota dpr bahkan presiden sekalipun.
    bandingkan gaji hakim yang 6 juta tersebut dengan SEORANG ANGGOTA DPR-DAERAH
    yang bisa sampai 15 juta perbulannya???
    Bagaimana para hakim ingin memutuskan suatu perkara dengan adil, bil kesejahteraannya saja tidak diperhatikan? Tidak mungkin seorang bekerja dengan tenang bila ia memikirkan kondisi keluarganya serta keuangan bulanannya,
    tolong DPR jangan hanya memikirkan kepentingannya sendiri, dan berkata MASIH BANYAK PELANGGARAN HUKUDAN DAN INTEGRITAS DI PERADILAN.
    LIAT DIRI ANDA SENDIRI DPR, dengan gaji selangit masih korupsi? APA ANDA TIDAK MALU berkata seperti itu? Tolong ini menjadi bahan pertimbangan. Ini Murni aspirasi dari seorang anak hakim

    buat hans,and jono and yang lain yang komentar gak pake otak : gua anak hakim, gue hidup dri penghasilan bapak gwe sbagai hakim yang dibilang sebagai pejabat negar, dan gue tetap hidup biasa aja, nga mewah dll sperti yang kalian suma umpat tentang hakim..
    bayanginlah klw kalian jadi hakim dan diperlakukan seperti itu..
    mikir pake otak ya bro 👿

    Reply
    • dodit says

      June 22, 2012 at 10:27 pm

      resiko nyawa kecil, mana ada halim mati gara-gara ngurus sidang, lait tu pak polisi yang resikonya nyawa remunerasinya gak ada 1/4 nya dari pns non hakim KUMHAM

      Reply
  33. Rakjat ketjil says

    March 10, 2012 at 4:34 pm

    ane sebagai rakjat biasa yg berprofesi sebagai pegawai suwasta yg gajine UMR Rp. 1.500.000,- pol crot, cuma bisa geleng-geleng lihat semua postingan2 diatas…………….. 🙄
    BAYANGIN HIDUP KAMI RAKYAT KECIL YANG HIDUP DENGAN 1.5 JUTA SEBULAN

    Reply
  34. Netral says

    March 27, 2012 at 7:26 am

    namanya manusia, tidak ad cukupnya.
    bersyukur masih digaji, byk org yg kekurangan di bwh garis kemiskinan.

    Reply
  35. abas says

    March 29, 2012 at 7:55 am

    Menuntut mereka (PARA HAKIM) PROFESIONAL maka berikanlah hak-2nya mereka secara proporsional…
    Menuntut mereka ADIL maka berikanlah hak-2 mereka secara berkeadilan…..
    BISMILLAH ….. PKS MENGUSULKAN KENAIKAN ANGGARAN APBN-P bagi MA sebesar Rp. 500 Milyar semoga disetujui fraksi lain di paripurna tgl 30 April 2012….. ALLAAHU AKBAR

    Reply
  36. no name says

    April 2, 2012 at 3:36 pm

    memang kecil 😥 , tapi tetap alhamdulillah 😀

    Reply
  37. arie says

    April 4, 2012 at 1:56 pm

    kepada seluruh hakim……
    kalau mau hidup kaya dengan harta yang melimpah jangan jadi hakim…. jadi PENGUSAHA…. !!!

    Reply
  38. Buruh Pabrik says

    April 10, 2012 at 4:05 pm

    Saya juga rakyat biasa, punya 2 anak, kerja buruh pabrik Kayu gaji UMR gak sampai 1,3 jt, berangkat dari rumah jam 7 pagi pulang sampek rumah jam 5 sore, hanya bisa geleng-geleng lihat semua postingan2 diatas…………… 🙄
    Bersyukurlah hoi……… kalian yang sudah punya pendapatan jauh lebih baik daripada kami……………
    BAYANGIN HIDUP KAMI BURUH PABRIK YANG HIDUP DENGAN 1.3 JUTA SEBULAN……………

    Reply
  39. gendruwo says

    April 10, 2012 at 5:41 pm

    😆 Siapa suruh jadi hakim….? Kalau mau kaya jadilah pengusaha….

    Reply
  40. gendruwo says

    April 10, 2012 at 5:42 pm

    saya karyawan swasta di Televisi Nasional…. Kerjaan juga penuh resiko dan tantangan… Gaji cuma 1,3 juta… Mau tukeran pak hakim….???? 😳

    Reply
  41. Saya Bukan Hakim says

    April 10, 2012 at 6:34 pm

    Untuk para hakim semua, kalo udah tau gaji hakim kecil kenapa mau jadi hakim, mending tuh jadi pengacara atau pengusaha.. duitnya lebih gede.. hari gini wira-wiri mening wirausaha…

    Reply
    • Ikut nimbrung says

      April 11, 2012 at 8:08 am

      Pernyataan klasik kalau tau gaji kecil kenapa jadi hakim, pns, polri, tni atau sejenisnya. Terus bilang hakim pns polri tni dll kinerjanya buruk dll. Yang bikin sy tergelitik adlh kita tahu kalau beli barang murah dpt kualitas buruk, jd kalau bayar org murah dgn tanggung jawab dan kekuasaan yg besar tau sendiri apa jadinya. Jgn hidup di dunia angan angan akan ada banyak yg rela berkorban utk membahagiakan anda ,org yg sgt kompeten dgn dedikasi tinggi rela hidup sulit untuk melayani anda. Apakah kaya sama dengan sejahtera. Sejak kapan scr moral dan etik pengacara dan pengusaha wajar kalau sangat kaya. Knp banyak org mengeluh gaji baik buruh pegawai swasta dan pns krn gap penghasilan yg makin melebar bandingkan di negeri ini ada byk yang berpenghasilan kurang lebih sejuta tp ada juga berpenghasilan lebih dr 100 juta bahkan 1 milyar. Kalau gap ini tdk dikontrol maka timbul masalah sosial yg serius, salah satunya Kasus hakim merasa tdk dihargai krn beliau mgkn membandingkan pendapatannya dgn aparat negara lain spt kemenkeu, bpk, bi dpr yg gapnya makin jauh saja. di swasta coba bandingkan gaji dirut dgn pegawai paling bawah brp kali beda gajinya. Banyak aset org kaya spt surat berharga dan obligasi belum kena pajak padahal pajak adalah alat yg paling ampuh mengontrol kesenjangan dan mendorong pemerataan

      Reply
      • Anonim says

        April 11, 2012 at 5:55 pm

        Setuju..dibayar murah dengan tanggung jawab yng luar biasa besar, apa jadinya?

        Reply
  42. Malikalfaris says

    April 11, 2012 at 8:25 am

    Bagaimana dengan Buruh dan Guru Honorer ? jauh lebih rendah dari Bapak Hakim…

    Reply
  43. dosenmelooww says

    April 12, 2012 at 11:38 pm

    Inilah yg menjadikan bangsa tdk maju semua bermuara pada nominal hidup sawang sinawang…saya dosen dari PTS kecil S1 dan S2 biaya sendiri take home pay Rp 1,3jt nett. Tetap saya syukuri selagi sehat dan usia muda masih bisa berbagi. Rejeki akan ditambahkan bagi yg usaha dan percaya……PNS/Polri/TNI bisa nuntut ke negara kami sbg warga negara apa jg diperhitungkan pdhl tugas mendidik dan memperjuangkan akhlak anak bangsa lebih baik…coba jangan berpikir parsial wahai Hakim/pejabat negara/dll, perjuangkan semua yg blm beruntung….

    Reply
  44. TS Samosir says

    April 14, 2012 at 9:48 pm

    Saya sangat setuju bila gaji Hakim dinaikkan, dengan harapan mereka akan lebih fokus dan jujur bekerja,walau fakta berkata gaji besar tidak menjamin kejujuran. Tolong kalau memberi contoh jangan dikatakan lebih rendah dari gaji guru(seorang hakim membandingkannya dengan gaji guru)Dalam contoh di atas seorang Hakim ms 0 th, III/a mendapat 5.526.600, saya guru, ms 21 th, IV/a dapat 3.700.000-an, atau saya yang salah baca?

    Reply
  45. tono says

    May 21, 2012 at 9:00 am

    👿 😛 ❓ 😀 😯 😕 😎 😆 😡 😈

    Reply
  46. tono says

    May 21, 2012 at 9:07 am

    katanya gaji hakim kecil tapi kenapa yang jadi hakim itu kebanyakan bapaknya Hakim,bahkan klu jml anaknya 3 maka ketiganya akan dijadikan hakim????

    Reply
  47. nandin says

    August 26, 2012 at 9:28 am

    boro-boro fasilitas rumah dinas, uang utk sewa rumah aja gak ada, saya sudah 4 th menjadi ketua pengadilan tingkat I, cari rumah sendiri, fasilitas kesehatan? pake askes, fasiltas keamanan ? tanggung sendiri. itulah yg namanya pejabat negara bagi hakim (lain pejabat engara eksekutif dan legislatif) Mana janjimu ?

    Reply
  48. PEMBACA... says

    August 10, 2013 at 1:26 am

    Jangan pernah merasa tugas hakim itu lebih berat dari yang lian.. semua tugas itu berat.. Kenapa gaji hakim rendah ?? karena kinerjanya juga rendah. itu aja. Yang merasa tugas anda itu berat kan anda saja. Pemerintah merasa tugas anda itu ringan, makanya di gaji dikit. buktinya gaji DPR dianggap susah makanya di gaji banyak.. hahahaha.. Saran saya jangan kebanyakan ngeluh.. nikmatin saja… gak semua orang bisa jadi HAKIM.. dan semua pekerjaan itu gak ada yang enak. Kalau enak mah gw juga mau hahahaha.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar


FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Gaji dan Tunjangan Analis Keimigrasian Pertama
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019
  • Skema Baru Tunjangan Kinerja Pajak 2018
  • Gaji Anggota Polri Terbaru 2019
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • Tabel Tunjangan PNS
  • Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja 20 K/L
  • Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi PNS
  • Tabel Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Pemprov Jabar
  • PP No 30 Tahun 2015 – Kenaikan Gaji PNS 2015

DISCALIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2019 · setagu.net