• Skip to content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi

Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Juni

June 7, 2012 By Setagu 30 Comments

Seputar Gaji 13 PNS dapat dibaca di sini..

Download PP No. 57 Tahun 2012

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu, memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini.

Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sementara yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA, Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.

Baca juga:  PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut.

Penghasilan dimaksud bagi pegawai negeri meliputi : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus; bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan,” lanjut Pasal 3 Ayat 3 PP Nomor 57 Tahun 2012itu.

Disebutkan juga, dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Sumber

Share

Filed Under: Gaji dan Tunjangan PNS

Reader Interactions

Comments

  1. danial says

    June 7, 2012 at 9:57 pm

    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012. coba lihat disini sudah ada PP nya.
    http://bisnis.vivanews.com/news/read/322255-gaji-ke-13-pns-dan-pejabat-cair-juni

    Reply
  2. under_miner says

    June 8, 2012 at 10:00 am

    mohon link download PP No 57 Tahun 2012 untuk dasar pencairan gaji ke 13 selain surat edaran
    trims

    Reply
  3. yanz says

    June 8, 2012 at 11:30 am

    REMUNERASI BUAT 20 KL KAPAN PEMERINTAH YANG TERHORMATTTTTTTTTTTT…KATANYA JUNI, BILANG LAGI JULI CAIR HMMHHHH

    Reply
  4. SURYA_86 says

    June 11, 2012 at 6:24 am

    BANG SETAGU MOHON SURAT EDARAN GAJI KE-13 DONG DI UPLOD

    Reply
  5. ADIL says

    June 11, 2012 at 9:18 am

    UNTUK MENGHEMAT ANGGARAN NEGARA BAGI SUAMI-SITERI BERSTATUS PNS SEBAIKNYA GAJI 13 DIBERIKAN KEPADA SALAH SATU SAJA SEPERTI PADA PEMBAYARAN TUNJANGAN KELUARGA….

    Reply
    • doyok says

      June 12, 2012 at 11:40 am

      PROVOKATIP INI,..

      Reply
    • nunung says

      June 12, 2012 at 4:12 pm

      jangan menghalangi rejeki orang lain lah 😀

      Reply
  6. SURYA_86 says

    June 13, 2012 at 7:19 am

    TOLONK DONK bANG sETAGU SUrat Edaran Gaji ke 13 di Aploud, ANakq Nih Udah Nanya SEPatu Baru and Kemeja Baru…..kepepet nih….Tq.

    Reply
  7. under_miner says

    June 14, 2012 at 5:44 pm

    pencairan gaji ke 13 tahun 2012 tidak memerlukan surat edaran…itu kabar yang kami terima dari kppn sukabumi sekitar pukul 16.00 hari ini,satker kami besok akan mengajukan pencairan gaji ke 13,walaupun mungkin sp2d nya akan diterima pada hari senin

    Reply
  8. ayu says

    June 15, 2012 at 9:46 am

    enek bener ya jadi pegawai negri…semuanya terjamin,giliran guru swasta ….nasibnya tidak menentu…kapan nasib guru swasta diperhatikan oleh pemerintah?

    Reply
    • ismail says

      June 18, 2012 at 1:31 pm

      memangx sudah berapa tahun sukwan ?
      sy sukwan dapat 19 tahun baru d angkat lho,,wajar dong dapat gaji k 13,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

      Reply
  9. gita erlangga says

    June 16, 2012 at 12:15 pm

    Kabupaten Rejang Lebong provinsi Benguklu sudah cair pada tanggal 13 Juni 2012

    Reply
  10. firman says

    June 27, 2012 at 6:06 am

    mohon bang sedagu,info tentang remon ke – 13,isu – isu nya memang ada atau tidak

    Reply
  11. Muhammad Faisal says

    May 31, 2013 at 1:28 pm

    kalo juknisx gaji ke-13 bisa d download nggak ?

    Reply
  12. Memel Mel says

    May 31, 2013 at 1:44 pm

    Ga tau jg,,,
    ,

    Reply
  13. kilayoku says

    June 1, 2013 at 7:28 pm

    Mas setagu, saya mau tanya,
    Apakah cpns juga terima remun?
    Thx

    Reply
  14. Memel Mel says

    June 1, 2013 at 12:39 pm

    Malmingx d mn???? ?

    Reply
  15. Ucu Sa'adah says

    June 9, 2013 at 10:34 am

    alhamdulillah semoga saja tidak telat

    Reply
  16. Hertina Febrianti Tieen II says

    June 9, 2013 at 1:12 pm

    Kalau guru berubah nasibnya menjadi lebih baik, tidak usah direcokkin karna kalian semua bisa jadi pejabat terendah sampai tertinggi berkat bimbingan guru mu juga. Tanpa guru negeri ini tidak akan berkembang dan akan hancur. Sekali lagi mohon jangan direcokki agar tidak kuwalat dan perlu diketahui yang suka korupsi itu bukan guru, karna guru tidak mengelola uang. Krna itu mohon bedakan antara tugas pokok guru dengan tugas tambahan lainnya seperti kepala sekolah.

    Reply
  17. Nanank Nyys says

    June 11, 2013 at 3:38 am

    kapan yaa, kemenag di realisasikan remenirasiX….?

    Reply
  18. mamat says

    June 13, 2013 at 10:54 am

    alhamdullilah cair juga 🙄

    Reply
  19. erwin says

    June 17, 2013 at 11:03 am

    bang setagu, gaji ke-13 tahn 2013 udah ada kabarnya belum ya?
    satu lagi, tunjangan kinerja kementerian pertanian sampai saat ini (januari – juni 2013) belum dibayar juga. bagaimana dengan kementerian lain?
    terima kasih

    Reply
  20. Patamorgana Sastro says

    June 17, 2013 at 7:33 am

    Gaji ke 13 Th.2013 kok lum ad angin2 ny, pdahal sngat di buthkan bt daptar anak masuk ajaran baru….

    Reply
  21. Vitree Ana Hartono says

    June 17, 2013 at 10:08 am

    hmmm..pak PEMERINTAH yg terhormat klu biza gaji 13 d'turunkan bln juni..jgn d'undur2..lagee..apalage d'tahn 2013..BBM mo naik..apa2 jd mahal..dn d'barengi dgn biaya anak masuk s'kolahh..duh pusinkkk pak..!!

    Reply
  22. Diah Rahmawati says

    June 17, 2013 at 10:44 am

    Vitree@benuuul say….i jg ngarep.com nie..hee..eee

    Reply
  23. Halima Chiara says

    June 17, 2013 at 10:57 pm

    Aamiin.. Mdh2an Bener ya… 🙂

    Reply
  24. thoher says

    June 18, 2013 at 8:36 am

    ayo lah pak gaji 13,aku mau masuk smp abang ku mau sma…..! 😉

    Reply
  25. lia says

    June 21, 2013 at 9:42 pm

    kata temenku Tunkin di ANRI sudah turun kmaren 4 bulan….kalo diinstansiku turunnya bulan juli seblum lebaran..rapel 7 bulan termasuk tunkin 13 hohohoho………….itu kmaren sudah ditetapkan perkanyaaa heeee yeyeye

    Reply
  26. ukak benong ulak conong says

    June 25, 2013 at 7:48 pm

    😛 ini berita taun lalu ko dikomentarin taun kini

    Reply
  27. soedibyo says

    July 4, 2013 at 6:14 pm

    kenapa si…h? 13 lambat sertifikat juga lambat ? bahkan kekurangan satu bukan tahun lalu juga belum terbayar. aku cuma guru kroco. ga ponya penghasilan tambahan lain. aku setuju kalo pencairan langsung ke rekening pegawai

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar


FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Gaji dan Tunjangan Analis Keimigrasian Pertama
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Gaji Anggota Polri Terbaru 2019
  • Skema Baru Tunjangan Kinerja Pajak 2018
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • Tabel Tunjangan PNS
  • Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja 20 K/L
  • Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi PNS
  • PP No 30 Tahun 2015 – Kenaikan Gaji PNS 2015
  • Tabel Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Pemprov Jabar

DISCALIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2019 · setagu.net