Tahun 2012 ini pemerintah untuk kedua kalinya kembali menaikkan tunjangan beras dalam bentuk uang bagi Pegawai Negeri dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun. Jika pada awal tahun kenaikan tunjangan beras hanya Rp 85/kg, kali ini mengalami peningkatan yang relatif besar sejumlah Rp 850/kg atau secara persentase naik 14%.
Dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2012 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang, kenaikan tunjangan beras ini berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Maret 2012.
Dengan penetapan tunjangan beras sebesar Rp 6.750, jumlah tunjangan beras yang diterima per daftar gaji menjadi Rp 67.500 (10 x Rp 6.750). Berarti jumlah maksimal yang diterima seorang PNS dengan status menikah 2 anak sebesar Rp 270.000/bulan.
Seperti yang terdahulu, kenaikan tunjangan beras ini mengikuti kenaikan harga pembelian beras oleh pemerintah kepada perum Bulog. Kebijakan harga pembelian pemerintah tersebut dimaksudkan juga untuk memberi jaminan harga ditingkat produsen yang memiliki posisi yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan produksi serta berkaitan langsung dengan kesejahteraan petani. Pemerintah sendiri membeli beras dari Bulog senilai Rp 7500/kg, lebih besar Rp 942 dibandingkan pembelian pada awal tahun 2012.
Related posts:
- Kenaikan Tunjangan Beras PNS 2012 Sesuai PP No. 7 Tahun 1977 kepada Pegawai Negeri Sipil...
- Tabel Tunjangan PNS Tunjangan PNS pengertiannya pendapatan sah yang diterima seorang PNS sesuai...
- Tunjangan Guru Bakal Naik Pemerintah menargetkan penghasilan guru PNS golongan terendah minimal Rp2 juta...
- Sri Mulyani: Gaji PNS, TNI/Polri Naik 10% di 2011 & Remunerasi tetap Ada detikFinance , 28 April 2010 Jakarta – Kabar gembira bagi...
- Sebentar lagi, Polisi nikmati remunerasi JAKARTA. Sebentar lagi polisi bakal menikmati kenaikan penghasilan. Pasalnya, Kapolri...

alhamdulillah
alhamdulilillah lumayanlah
Salam Sejahtera Semoga Allah memberikan kemudahan kepada kami dalam menempuh kehidupan dan Pekerjaan Apratur Negara.
Kapan ???