Belanja pegawai merupakan belanja yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah purnatugas, sebagai imbalan dan penghargaan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Tahun 2013 kebijakan belanja pegawai diarahkan untuk: (a) penyesuaian gaji dan pensiun pokok bagi PNS/TNI-Polri, serta penyesuaian gaji hakim, (b) melanjutkan pemberian gaji dan pensiun ke-13, (c) menampung kebutuhan anggaran remunerasi K/L terkait reformasi birokrasi, dan (d) melakukan penatan jumlah dan distribusi PNS mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi.
Alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN tahun 2013 direncanakan sebesar Rp 241,1 triliun, jumlah ini mengalami peningkatan 13,6 persen (Rp 28,9 triliun) bila dibandingkan dengan APBNP tahun 2012 yang mencapai Rp 212,3 triliun.
Dilihat dari komposisi menurut jenis belanja, pada tahun 2013 belanja pegawai (21,2%) masih lebih tinggi dari belanja modal maupun barang. Tren persentase belanja terhadap PDB juga mengalami kenaikan dalam 5 tahun terakhir.
Anggaran Remunerasi Naik
Alokasi anggaran untuk pemberian remunerasi ditampung dalam pos honorarium, vakasi dan lembur. Pos belanja ini dalam RAPBN tahun 2013 direncanakan sebesar Rp51,6 triliun atau 21,4 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp 9,9 triliun atau 23,7 persen dibandingkan dengan APBNP tahun 2012 sebesar Rp41,7 triliun. Kenaikan tersebut terutama bersumber dari alokasi anggaran untuk pemberian remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga sebagai implikasi dari sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi yang ditargetkan tuntas pada tahun 2013.
Seiring dengan pemberlakuan remunerasi yang dimulai pada tahun 2007, perkembangan alokasi pos honorarium, vakasi dan lembur juga mengalami kenaikan yang signifikan. Anggaran tahun 2013 naik 5 kali lipat dibandingkan tahun 2007. Sampai tahun 2012 sudah 16 K/L yang mendapatkan alokasi pemberian remunerasi, diharapkan tahun 2013 sudah tuntas.
Peningkatan alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2013 juga terjadi pada komponen belanja pegawai lainnya yaitu alokasi anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan serta alokasi anggaran untuk kontribusi sosial.
Gaji dan tunjangan meningkat terutama disebabkan adanya kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 7 persen serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi Pemerintah Pusat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun.
Hal yang sama juga terjadi pada alokasi anggaran pada pos kontribusi sosial, yang antara lain digunakan untuk membayar pensiun dan asuransi kesehatan. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 7 persen.
Kenaikan Gaji Sesuai Inflasi
Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, mulai tahun 2013 arah kebijakan belanja pegawai adalah dengan mempertahankan nilai riil pendapatan. Berarti kenaikan gaji gaji pokok dan pensiun pokok mengacu pada inflasi. Pidato kenegaraan Presiden di DPR tanggal 16 Agustus lalu menegaskan tahun 2013, gaji pokok PNS TNI dan Polri dan pensiun hanya naik sebesar 7 %. Bahkan dalam RAPBN 2013 sudah ditetapkan kenaikan rata-rata gaji pokok tahun 2014, 2015 dan 2016 sebesar 6 %.
Selain itu pada tahun 2013 uang makan bagi PNS maupun ULP untuk TNI, Polri masih akan tetap sama. Kenaikan baru akan dinikmati pada tahun 2014 sebesar Rp 5.000, dengan demikian uang makan PNS menjadi Rp 30.000 bagi PNS dan Rp 50.000 bagi TNI/Polri pada tahun 2014.



Kesejahteraan PNS Daerah jg tergantung dari besar kecilnya Pendapatan Asli Daerah tersebut, ada beberapa Propinsi dan Kabupaten/Kota yang memberikan memberikan tunjangan kinerja (yang besarnya hampir sama dengan tunjangan remunerasi)untuk menambah kesejahteraan pegawainya
kan pemda masing2 udah memberikan TKD kepada pegawai Negeri di Daerah
makanya kalo mau gaji gede, jadi tenaga pendidik (guru& dosen) aja, selain gaji dpt tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi, diusulkan dpt remunerasi lainya. kemudahan lainnya masuk jam 8 pulang jam 12, pangkat naik 2 thn sekali, usia pensiun 60 thn, kalo dosen dpt proyek penelitian milyaran. jadi kaya raya
KENAPA YA… PNS PEMDA UDAH ADA TKD.. UDAH ADA TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN.. PLUS HONOR2.. KOK MASIH MINTA REMUN?? KALAU PEGAWAI PUSAT SEPERTI SAYA WAJAR DAPAT REMUN.. CUMA DAPET GAJI THOKKK.. UANG MAKAN THOKK… PADAHAL KERJANYA BERAT…
benar tuh mas, pns daerah ndak ada puas2nya, padahal remun yg kita terima belum tentu sebesar tkd yg mereka terima. pikir mereka dengan remun tambah enak pns pusat, mereka belum tau klo ada konsekuensi atas pemberian remun.
anda sbg PNS pusat jgn sprt itu apa anda tahu bgmn PNS daerah kerja, beban kerja kami jg berat TDK HANYA PEGAWAI PUSAT aja. PNS daerah sebagai ujung tombak pemerintah yg lebih bersentuhan dg masy langsung jg pny banyak problem & yg didapat selain gaji + tunjangan anak istri, klo dpt lembur itupun hanya bbrapa hr aja padahal bnyak PNSD yg pulang sampe jam 2 pagi, tp tdk dpt uang mkn lembur bli mkn dr kantong sendiri. JD ANDA SBG PNS PUSAT JGN SOK PEKERJA BERAT klo tdk tahu realita PNSD
ngarep terus cape ah !
Naik maupun tidak naik tak jadi masalah, yang penting kita bersyukur nikmat kepada Alloh yang memiliki segalanya, bukan begitu tole??????
golongan 3 ke bawah anak seorang PNS tidak bisa melanjutkan kulian…kaloh mengandalkan gaji,kecuali hutang di bang yg ahirnya menghimpit kehidupan pns….
Betul…betul…betul…gaji istriku saja mpe habis ma Bank Jabar Banten. Angsuran pokoknya 500 rb + bayar bunganya 1 juta.
Mas setagu apakah proses Renumerasi untuk Dosen PNSD telah selesai notabene Kelembagaan Mendikbud.. Terima kasih mas atas komennya ..!!
kapan rapel remunerasi TNI/POLRI di berikan…????? masak ama kejaksaan yg lain tidak disamakan antara golongan..???
Perlu anda tau bahwa tunjangan kinerja daerah (TKD) itu bukan jadi kewajiban daerah tp dlm aturanx hanya dibisakan. Makanya banyak daerah yg dapat tkd tp lebih banyak yg belum ada TKD nya…. Pegawai pusat dapat uang makan (lauk pauk), pegawai daerah tidak dapat,,, emang pegawai daerah tidak makan,,, tidak adiiiiillll….
PNSD kan bisa menetap tinggal sama istri sampe pensiun. Lah PNS pusat 4 tahun sekali mutasi nasional, ngekos sampe pensiun, makanya dikasih uang makan yg ga seberapa itu. Ngiri aja.
udahlah… kita gak usah mikirin gaji/remun/tunjangan/uang makan dsb… kerja saja dulu dan beribadah yang rajin…qona’ah itu lebih baik dari pada banyak angan2… selamat bekerja yang baik buat seluruh rakyat Indonesia… !
pindah aja bang ke pusat, gitu aja kok repot
tpp daerah itu hanya 100 ribu untuk gol II dan 200 ribu untuk eseleon VI b gimana kalo dibandingkan di pusat ato daerah lain, ini daerah saya lho dan tak ada tkd gimana cukup sampai mana uang 100 ribu pa ga kasian
EMBAH : PNS ITUKAN SUDAH MASUK ANGGOTA ORGANISASI DILUAR KEDINASAN. NAMA ORANISASINYA “KORPRI” YAAA ENGGAK DUL….” IYAA MBAH..”
TAU ENGGAK DUL
Saya PNS daerah sudah mengabdi 30 tahun, istri ga bekerja (irt) punya anak 2 yang ingin melanjutkan kuliah cita cita jadi sarjana ga kesampaian karena biaya, bagaimana pemerintah memperhatikan nasib kami PNS Daerah? Saran untuk pemerintah Salah satunya Kendalikan Media KOMUNIKASI di Indonesia seperti Televisi dan media masa jangan dijadikan bisnis perusahaan semata itu kuncinya…
kalo pns …..ke daerah biarin aja gak usah dianter anter……biarin aja kayak orang ..linglung kalo ke daerah daerah terpencil….
kalo pns pusat …ingin kedaerah gak usah dianter biar nyari sendiri lokasi yang dituju……
semoga nasib pns bisa lebih baik dimasa mendatang
Jam kerja paling lama itu adalah guru, karena guru harus membuat persiapan untuk mengajar, membimbing siswa, mendidik dan juga harus memeriksa PR, Ulangan, dan setumpuk pekerjaan lain, diluar keharusan berdiri di depan kelas sebanyak 24 jp.
Yang dpt remun liat aja deh kerjanya. Harus bs lebih baik. Ngak cuma bagi2 d**t, ga ada hasilnya bwt rakyat
TIDAK PERNAHKAH TERPIKIR OLEH KALIAN SEMUA!!! semua itu uangnya berasal dari pengusaha (63%) dan buruh (27%). Dan TIDAK SEPESER PUN yang dinikmati oleh pengusaha dan buruh.
Hormat dan salut untuk pengusaha dan buruh yang telah mempertaruhkan hidupnya untuk menggaji PNS dan pejabat negara.