Tahun 2013 Gaji PNS hanya Naik 7%

Jakarta. Pemerintah akan menaikkan kembali gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri sekitar 7 persen mengacu pada inflasi pada 2013. Namun, angka ini menurun dibanding 2012 yang rata-rata kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen.

Dalam dokumen “Kerangka Ekonomi Makro Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2013″ disebutkan secara umum ada 18 arah kebijakan belanja negara pada 2013, satu di antaranya adalah menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri.

“Meneruskan pemberian gaji dan pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri sekitar 7 persen mengacu pada inflasi, serta penyesuaian gaji hakim,” dinyatakan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, seperti dikutip dalam dokumen tersebut.

Selain menaikkan gaji PNS, TNI/Polri, dan hakim, pemerintah juga berencana menuntaskan program reformasi birokrasi pada setiap kementerian/lembaga.

Pemerintah, dia melanjutkan, menjaga agar pelaksanaan operasional pemerintahan lebih efisien dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan masyarakat melalui flat policy pada belanja barang operasional perkantoran.
Read more »

Usia Pensiun PNS Diperpanjang

Perpanjangan usia pensiun juga untuk PNS selain eselon I dan II. Usia PNS non eselon I dan II yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun. Alasannya, meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia. Selain itu juga merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS di negara lain yakni 60-62 tahun.

JAKARTA - Pembahasan Rancanan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini memasuki tahap uji publik. Dalam masa sosialisasi ini, terdapat pro kontra pada butir-butir aturan baru PNS. Di antaranya, urusan perpanjangan usia pensiun dan transparansi program promosi jabatan eselon.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo menuturkan, RUU ASN seharusnya sudah digedok bulan lalu. Tetapi karena saat itu perhatian fokus pada urusan harga BBM (bahan bakar minyak), pengesahan RUU ASN tertunda. Dia memperkirakan, RUU ini baru bisa digedok DPR pada Juni mendatang.
Guru besar Universitas Indonesia itu menuturkan, dalam masa uji public, RUU ASN muncul berbagai tanggapan. Terutama di kalangan pemerintah daerah, yaitu pemprov, pemkot, dan pemkab. “Ini aturan baru yang merobah pola birokrasi lama, tentu ada yang mendukung dan menolak,” tutur dia.
Read more »

Tabel Biaya Perjalanan Dinas PNS

Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari
batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan lndonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di lndonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.

Komponen Biaya Perjalanan Dinas
  1. uang harian, terdiri dari uang makan, uang saku, dan transport lokal;
  2. biaya transport pegawai;
  3. biaya penginapan;
  4. uang representatif;
  5. sewa kendaraan dalam kota.
Biaya perjalanan dinas digolongkan dalam 6 tingkat :
Tk Pejabat/PNS Uang Harian Biaya Transport Biaya Inap Uang Repre sentatif Sewa Kendaraan Dlm Kota
A Pejabat Negara (Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri); Provinsi Bisnis Bintang Lima – Suite 200.000/hr 500.000/hr
B Pejabat Negara Lainnya (termasuk Gubernur/Wakil Gub dan pejabat yang setara) dan Pejabat Eselon I; Provinsi Bisnis Bintang Empat – Deluxe 150.000/hr -
C Pejabat Eselon II; Provinsi Ekonomi Bintang Empat – Deluxe 100.000/hr -
D Pejabat Eselon III/Golongan IV; Provinsi Ekonomi Bintang Tiga – Standard - -
E Pejabat Eselon IV/ Golongan III; Provinsi Ekonomi Bintang Dua – Standard - -
F PNS Golongan II dan Golongan I. Provinsi Ekonomi Bintang Satu – Standard - -

Keterangan :
* Tranportasi Pesawat Udara
**Gubernur/Wakil Gubernur/Pejabat yang setara uang representif 200.000/hari dan sewa kendaraan Rp 500.000/hari.

Berdasarkan data di atas, kita ilustrasikan seorang pejabat eselon II berkedudukan di Semarang akan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta selama 2 (dua) hari , maka biaya perjalanan dinasnya sbb:

Read more »

Birokrasi Gemuk, Konsep Reformasi Birokrasi Tidak Jelas

Birokrasi pemerintah yang sangat gemuk akibat konsep reformasi irokrasi yang tidak jelas membuat anggaran belanja pegawai negeri melonjak. Selama ini reformasi birokrasi cenderung dimaknai pemberian remunerasi dan bukan peningkatan pelayanan kepada publik.

“Kami masih menunggu konsep dari pemerintah tentang reformasi birokrasi, terutama terkait berapa jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dan besar belanja daerah yang seharusnya,” kata anggota Komisi XI DPR, Dolfie OFP, Kamis (3/5).
Pemerintah, menurut Dolfie, beberapa kali menyatakan moratorium PNS. Namun di sejumlah kementerian dan daerah, diketahui tetap ada penerimaan PNS. ” Bahkan, ada jumlah daerah yang diduga melakukan perekrutan tanpa diketahui pemerintah pusat. Akibatnya anggaran untuk daerah itu sebagian besar dipakai untuk belanja rutin pegawai,” tutur Dolfie dari Fraksi PDI-P.

Malik Haramain, anggota Komisi II dari Fraksi PKB, menuturkan, biaya perjalanan dinas menjadi faktor lain yang sering kali membuat belanja pegawai melonjak. Padahal, banyak perjalanan dinas yang tidak efektif dan cenderung hanya mengejar fee. Read more »

PNS Pemda Terima Remunerasi 40 Persen Gaji

JAKARTA–Sebanyak 99 pemerintah daerah (33 provinsi, 33 kabupaten, 33 kota) yang akan melakukan reformasi birokrasi, bakal menerima remunerasi tahap pertama sebanyak 30 sampai 40 persen dari gaji pokok. Kebijakan ini sudah diberlakukan terhadap instansi pusat yang sudah lebih dulu melakukan reformasi birokrasi.
“Untuk tahap pertama ini, pemberian remunerasi masih dipukul rata sekitar 30-40 persen. Untuk lanjutannya, harus sesuai kinerja masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Selasa (1/5).

Langkah tersebut agar masing-masing PNS terpacu untuk meningkat kinerjanya. “Jadi star awal masing-masing PNS dapat sama remunerasinya. Ini sebagai penghargaan atas upaya pemda melakukan reformasi birokrasi. Tapi kemudian, ketika reformasi benar-benar jalan, harus sesuai ukuran kinerja,” tuturnya.

Ditambahkan Azwar, saat ini kesejahteraan PNS sudah lumayan meningkat. Sayangnya masih pukul rata antara yang pekerjaannya banyak dengan yang sedikit, yang rajin dan yang malas. Dengan reformasi birokrasi, kesejahteraan PNS ditentukan sesuai kinerja masing-masing.
Read more »

Gaji Hakim Golongan IIIA Idealnya Rp 8 Juta

Jakarta Hakim Agung, Gayus Lumbuun, sepakat dengan protes kesejahteraan yang dilakukan oleh hakim. Bagi Gayus, gaji hakim Agung golongan IIIA mestinya berkisar Rp 7-8 juta.

“Sangat perlu dinaikkan, gaji hakim tidak memadai kalau hanya sekitar 4 koma (Rp 4 juta). Apalagi yang ada di daerah sangat kurang. Saya pikir kalau golongan IIIA idealnya Rp 7 atau 8 juta baru pantas,” kata Gayus kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Namun Gayus berharap para hakim tidak menyalahkan pemerintah dan DPR. Karena pemerintah dan DPD dinilainya telah mengupayakan remunerasi kesejahteraan hakim.

“Jangan MA melontarkan itu kepada pemerintah maupun DPR. Jangan MA responsif karena kenaikan APBN sudah diarahkan untuk kesejahteraan hakim. Sebenarnya DPR dan pemerintah sudah upayakan kesejahteraan hakim dengan remunerasi Rp 405,1 miliar,” kata Gayus.
Read more »

Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Kompensasi Uang Makan Pemprov Jabar

Berdasarkan KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR : 910/Kep.1274–Admbang/2009 TENTANG STANDAR BIAYA BELANJA DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010, PNS di Pemprov Jabar memperoleh TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN KOMPENSASI UANG MAKAN yang jumlahnya bervariasi. Ada perbedaan tunjangan bagi pejabat struktural dan fungsional maupun yang tidak menjabat. Selain itu ada kompenasi uang makan bagi PNS dan tenaga honorer sebesar Rp 350.000/bulan. Tenaga honorer sendiri mendapat tunjangan sebesar Rp 1.000.000.

Keputusan Gubernur ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bekerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, kemampuan keuangan daerah dan atas pertimbangan obyektif lainnya.

Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Kompensasi Uang Makan untuk Pejabat Struktural, Fungsional serta Pelaksana diputuskan sebagai berikut : Read more »

Page 1 of 3512345...102030...Last »